Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi.Teropongrakyat. Co-  Direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, angkat bicara terkait dugaan intimidasi terhadap seorang saksi dalam penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Yohanes mengatakan setiap proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum wajib berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang sah, profesional, dan berintegritas. Ia menyoroti bahwa saksi merupakan pihak yang harus dilindungi, bukan justru ditekan atau diintimidasi.

“Dalam hukum acara pidana, saksi memiliki posisi yang harus dihormati dan dilindungi. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar etika, apalagi disertai ancaman atau tekanan psikis. Itu bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas Yohanes (24/04).

Ia juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dalam penyelidikan.

Baca Juga:  KPK Lelang Puluhan Barang Mewah Rafael Alun, Mulai Dari Tas Branded, Perhiasan Hingga Mobil dan Moge

“Siapa pun yang diperiksa, baik saksi maupun pihak lain, tetap harus diperlakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada perlakuan yang mengarah pada intimidasi, karena hal itu merusak substansi penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Yohanes mengingatkan bahwa tindakan penyitaan barang pribadi, termasuk ponsel, harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang jelas dan transparan.

“Setiap tindakan seperti penyitaan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, disertai dasar yang sah, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Jika seseorang bukan berstatus tersangka, maka hak-haknya tidak boleh dilanggar,” katanya.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Ia menilai, jika dugaan ancaman dan tindakan arogan dalam pemeriksaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan serius dalam praktik penegakan hukum.

“Penegakan hukum bukan soal kekuasaan, tetapi soal keadilan. Intimidasi, ancaman, atau sikap arogan bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegas Yohanes.

Ia pun mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan internal terhadap aparat yang menangani perkara tersebut, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar.

“Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kota Bekasi belum dapat di konfirmasi.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB