Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Cibinong, Mobil Elf Modifikasi Angkut Ribuan Liter Solar

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, teropongrakyat.co – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim awak media yang melakukan pemantauan langsung di SPBU 34.169.04 mendapati sebuah mobil Elf tengah melakukan pengisian solar dalam jumlah besar dan berulang kali bolak-balik ke SPBU tersebut.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi, sopir mobil tersebut mengakui bahwa kendaraan itu digunakan untuk mengangkut sekitar 4.000 liter solar. Di dalam boks mobil tersebut ditemukan kempu (jeriken besar) yang digunakan untuk menampung solar subsidi.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah seorang pria yang dikenal dengan sebutan Mr. Black. Dalam menjalankan aksinya, Mr. Black diduga memodifikasi tangki mobil Elf agar dapat menampung lebih banyak solar. Dengan menggunakan barcode MyPertamina, ia dapat membeli solar subsidi di SPBU secara berulang tanpa terdeteksi sistem.

Baca Juga:  Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Cibinong, Mobil Elf Modifikasi Angkut Ribuan Liter Solar - Teropong Rakyat

Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan Mr. Black sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pendapat Pakar: Harus Ada Pengawasan Ketat dari Pertamina dan Aparat

Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Dr. Dedi Santoso, menilai bahwa kasus seperti ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan.

Baca Juga:  Kominfo Ambil Langkah Tegas Dengan Memutus Internet Judi On-line di Kedua Negara Ini.

“Pengawasan digital seperti MyPertamina seharusnya mampu mendeteksi transaksi mencurigakan, apalagi jika satu kendaraan melakukan pengisian dalam jumlah besar dan berulang. Ini menandakan adanya celah dalam sistem maupun kelalaian pengawasan di tingkat SPBU,” ujar Dedi.

Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Cibinong, Mobil Elf Modifikasi Angkut Ribuan Liter Solar - Teropong Rakyat

Ia menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan solar bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat masyarakat kecil dan pelaku usaha transportasi yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, subsidi energi yang seharusnya membantu masyarakat malah dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Pemerintah, aparat, dan Pertamina harus segera memperkuat pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Berita Terkait

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:28 WIB

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Berita Terbaru