JAKARTA, teropongrakyat.co – Kinerja pengelolaan aset milik pemerintah daerah (Pemda) kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah aset dilaporkan terbengkalai tanpa penanda resmi, bahkan sebagian lainnya diduga dimanfaatkan oleh oknum pengurus lingkungan tanpa kontribusi sewa kepada Pemprov DKI Jakarta.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan optimalisasi aset daerah yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah.
Salah satu contoh yang disorot adalah aset yang dimanfaatkan sebagai Pasar Jabon di wilayah Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Aset tersebut diduga digunakan tanpa kejelasan status pemanfaatan maupun kontribusi resmi kepada pemerintah daerah.
Pengamat kebijakan publik, Fahrudin Tanjung menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya persoalan tersebut.
Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Banyaknya aset yang tidak terdata dengan baik atau tidak diberi penanda menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan. Ini membuka celah bagi oknum untuk memanfaatkan aset tanpa izin atau tanpa memberikan kontribusi kepada daerah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026) saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi ulang seluruh aset yang dimiliki, termasuk memastikan pemasangan plang sebagai bentuk identitas dan pengamanan aset.
“Selain inventarisasi, pengawasan juga harus diperketat. Jika aset dimanfaatkan pihak tertentu, harus ada dasar hukum yang jelas serta kontribusi berupa sewa atau retribusi yang masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Bahkan, ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Pengelola Aset guna mencegah potensi kerugian daerah yang lebih besar.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga potensi kehilangan pendapatan daerah. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa terus berulang,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pengelolaan aset di lokasi tersebut.
Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi sekaligus langkah konkret untuk menertibkan pemanfaatan aset daerah.
























































