Jakarta,. Teropongrakyat.Co- Jakarta. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK kembali menjerat sejumlah kepala daerah pada Maret ini. Dalam waktu berdekatan, lembaga antirasuah tersebut menangkap beberapa kepala daerah, yakni di Pekalongan, Rejang Lebong, dan Cilacap.
Rangkaian OTT ini memicu sorotan publik terhadap lemahnya sistem pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.
Penangkapan beruntun terhadap kepala daerah tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah belum berjalan optimal.
Sejumlah kalangan menilai, peristiwa ini tidak sekadar kasus individual, melainkan mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menanggapi masalah ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai rentetan OTT kepala daerah dalam waktu yang relatif berdekatan menunjukkan adanya kegagalan dalam fungsi pengawasan dan evaluasi yang seharusnya dijalankan pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Yohanes, pengawasan terhadap kepala daerah tidak bisa hanya dilakukan secara administratif atau formalitas laporan, tetapi harus disertai mekanisme evaluasi yang lebih substansial dan berkelanjutan.
“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap pemerintah daerah masih memiliki celah besar. Ini bukan sekadar persoalan individu kepala daerah, tetapi juga ada indikasi lemahnya mekanisme evaluasi dan monitoring yang seharusnya dijalankan oleh Kemendagri,” ujar Yohanes Oci (13/03).
Ia menegaskan bahwa selama ini evaluasi terhadap kepala daerah sering kali hanya berbasis pada laporan administratif, tanpa pengawasan yang benar-benar mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Yohanes menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem pengawasan pemerintahan daerah. Menurutnya, kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian itu perlu melakukan reformasi dalam pola pengawasan agar tidak selalu bersifat reaktif setelah kasus terjadi.
“Kemendagri harus lakukan pembenahan terhadap pemda. Sistem pengawasan terhadap kepala daerah perlu dibenahi secara menyeluruh agar tidak selalu menunggu penindakan dari KPK,” katanya.
Lebih jauh, Yohanes juga menekankan pentingnya penguatan peran inspektorat daerah sebagai garda terdepan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Selama ini, menurutnya, inspektorat kerap tidak memiliki independensi dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
“Penguatan inspektorat daerah harus menjadi prioritas. Tanpa inspektorat yang kuat dan independen, potensi penyimpangan di tingkat daerah akan terus berulang. Kemendagri harus memastikan sistem pengawasan internal benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas birokrasi,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya sistem evaluasi kinerja kepala daerah yang lebih transparan dan berbasis integritas, termasuk melalui mekanisme audit berkala serta pengawasan lintas lembaga.
Menurut Yohanes, jika pembenahan sistem pengawasan tidak segera dilakukan, maka fenomena kepala daerah yang terjerat kasus korupsi berpotensi terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kita tidak bisa terus menerus menyaksikan kepala daerah ditangkap satu per satu. Negara harus memperbaiki sistemnya. Pengawasan yang kuat dari Kemendagri dan inspektorat daerah menjadi kunci agar praktik penyalahgunaan kekuasaan bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.
Rentetan OTT terhadap kepala daerah tersebut kembali mengingatkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi di tingkat daerah masih besar. Di tengah desentralisasi pemerintahan yang luas, penguatan sistem pengawasan dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan transparan dan akuntabel.























































