Polres Malang Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower, 17 TKP Terungkap Kerugian Capai Rp 432 Juta

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Polres Malang membongkar komplotan spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) dini hari.

Dari hasil penyidikan, polisi mengaitkan para pelaku dengan sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan sepanjang Mei hingga awal Agustus 2026.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan para pelaku memang menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dengan pengawasan minim. Mereka merusak sistem pengamanan, memutus kabel alarm, lalu membawa kabur baterai lithium yang berfungsi sebagai cadangan daya BTS.

“Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower,” kata AKBP Rulian Syauri dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Menurut Rulian, baterai yang memiliki nilai sekitar Rp16 juta per unit itu justru dijual para pelaku dengan harga hanya Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:  Bravo, Pangkostrad Membawa Timnya Unggul Dalam Laga Persahabatan Dengan Mencetak Dua Gol.

“Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta. Padahal baterai bernilai sekitar Rp16 juta per unit, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit,” ujarnya.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sementara seorang pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Rulian menjelaskan, tiga tersangka yang telah diamankan memiliki peran berbeda. Dua orang bertugas membobol tower dan mengambil baterai, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas mengirim sekaligus menjual barang hasil curian.

Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif terhadap banyaknya laporan pencurian baterai tower di wilayah Kabupaten Malang.

“Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka,” ujar Hafiz.

Baca Juga:  Gharba Presisi Polri Juara Kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup Tahun 2024

Polisi turut mengamankan dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah hasil pencurian di Tajinan, beserta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku. Selain itu, disita sejumlah alat yang dipakai untuk membobol pengaman tower, seperti linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, dan peralatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui bukan memiliki latar belakang sebagai teknisi tower. Mereka merupakan pekerja serabutan dan kuli bangunan yang kemudian berulang kali melakukan pencurian setelah mengetahui baterai tower mudah diambil dan dapat dijual.

“Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi,” terang Hafiz.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pihak yang membeli baterai hasil curian tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Untuk pembelinya masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan karena pola penjualannya tidak dilakukan secara umum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gelorakan Sportivitas, Panglima TNI Ramaikan Open Tournament Domino Orado (101)
Aksi Kemanusiaan Di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini
Panglima TNI Tinjau Festival Band Piala Panglima TNI Tahun 2026
Polda Metro Jaya Buka Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Kebakaran Kampung Muka
Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi Publik
Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Debarkasi 479 Penumpang KM Tidar dari Kijang
Mancing Bareng Panglima TNI, Strike Nusantara Semarakkan HUT ke 81 TNI

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 23:39 WIB

Gelorakan Sportivitas, Panglima TNI Ramaikan Open Tournament Domino Orado (101)

Minggu, 27 September 2026 - 23:16 WIB

Aksi Kemanusiaan Di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini

Minggu, 27 September 2026 - 23:12 WIB

Panglima TNI Tinjau Festival Band Piala Panglima TNI Tahun 2026

Minggu, 27 September 2026 - 19:15 WIB

Polda Metro Jaya Buka Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Kebakaran Kampung Muka

Minggu, 27 September 2026 - 19:11 WIB

Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi Publik

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Tinjau Festival Band Piala Panglima TNI Tahun 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:12 WIB