Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Dugaan praktik percaloan kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Melur, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja.
Seorang warga mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan saat mendatangi kantor tersebut pada Jumat (23/1/2026). Kedatangannya bertujuan untuk berkonsultasi terkait persoalan pertanahan.
Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan resmi dari petugas, ia justru diarahkan kepada seseorang yang diduga sebagai calo.
Menurut keterangan narasumber, dirinya awalnya mendatangi bagian informasi. Di sana, ia diarahkan oleh petugas kepada seorang pria yang sedang duduk di sofa ruang tunggu kantor.
Pria tersebut kemudian mengaku sebagai notaris dan menawarkan bantuan pengurusan permasalahan pertanahan dengan meminta biaya sebesar Rp9.500.000.
Permintaan tersebut sontak membuat narasumber terkejut. Pasalnya, ia menegaskan tidak sedang mengajukan pengurusan dokumen apa pun, melainkan hanya ingin melakukan konsultasi awal.
“Jumlahnya fantastis. Saya hanya ingin konsultasi, bukan mengurus berkas atau dokumen apa pun,” ujar narasumber dengan nada kecewa.
Sumber menduga pria yang mengaku sebagai notaris tersebut bukanlah pejabat resmi, melainkan calo yang beroperasi di lingkungan Kantor BPN Jakarta Utara. Dugaan ini memicu kekhawatiran publik bahwa praktik percaloan masih terjadi dan diduga mendapat ruang di instansi pelayanan pertanahan.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini dinilai bertentangan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang selama ini menggaungkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas calo.
Ironisnya, dugaan praktik tersebut justru disebut-sebut berawal dari arahan petugas informasi di dalam kantor.
Atas kejadian ini, publik mendesak Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan apabila ditemukan unsur pungutan liar (pungli) maupun penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup sebatas slogan.
Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, praktik percaloan berpotensi terus merugikan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Teropongrakyat.co masih berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Teropongrakyat.co memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kantor BPN Jakarta Utara, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini. Hak jawab akan dimuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















































