Usai Dikuntit Densus 88, Jampidsus, Dipidanakan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset Rampasan Negara

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co

Jakarta || Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Jampidsus dan DJKN dilaporkan soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Koordinator KSST, Ronald mengungkapkan terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut.

ADVERTISEMENT

Usai Dikuntit Densus 88, Jampidsus, Dipidanakan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset Rampasan Negara - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5.)

Terlapornya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) Kejagung, DJKN dan lainnya. Ada kerugian negara dalam aset saham tersebut,” imbuh Ronald.

Pada saat yang sama, Kuasa Hukum Pendamping dari pihak KSST, Deolipa Yumara menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan korupsi dalam proses lelang perusahaan tambang PT GBU.

“Hari ini kami akan mendampingi KSST namanya koalisi sipil selamatkan tambang. Mereka akan membuat laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana entah ini korupsi? Tapi ini korupsi ya kalau sudah kemari, dugaan korupsi atas adanya lelang tambang dari PT Gunung Bara Utama, GBU ya,” ujar Deolipa.

Baca Juga:  PEMERINTAH DESA JAGA BITA JALANKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PETERNAKAN DAN PERTANIAN

“Yang kemudian kalau untuk mereka nih teman teman, terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang, kaitannya dengan keuangan negaralah ya. Jadi ada kerugian negara disini sehingga kita datang ke KPK,” sambung Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa mengatakan,” ada dugaan proses lelang yang tidak benar dimenangkan perusahaan yang baru berdiri kurang dari satu tahun tidak ada laporan keuangan yakni PT Indo Bara Utama Mandiri (IBUM)”.

“Tapi intinya mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar lah ya, artinya ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan ini baru berdiri, baru 6 bulanlah, laporan keuangannya juga belum ada, perusahaan baru berdiri, tapi dia menang lelang Nama PT yang dimenangkan adalah PT Indo Bara Utama Mandiri, itukan perusahaan baru ini, itu dulu,” ucapnya.

Deolipa mengatakan bahwa dugaan penyelewengan proses lelang berada di kewenangan Kejagung. “Ya tentunya ada di wilayah sana, ini kan wilayah kewenangan Kejagung,” ujar Deolipa.

Kemudian, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa saat PT GBU disita Kejagung memiliki nilai aset Rp10 triliun yang disita pada 2023. Ia menyebut aset PT GBU dilelang pada Juli 2023 hanya senilai Rp1,9 Triliun, sehingga diduga ada persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara dari selisih nilai lelang tersebut.

Baca Juga:  Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perkuat Proses Penyidikan

Barang sitaan ini dari PT GBU ini dilelang pada Juli 2023 nilainya cuma Rp1,9 triliun tidak sampai Rp10 triliun. Nah selisih Rp9 triliun ini jadi tanda tanya kan padahal infonya ada yang menawar Rp4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp1,9 triliun,” ujar <span;>Sugeng Teguh Santoso kepada awak redaksi TeropongRakyat.co, Selasa (28)/05).

“Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara apalagi kalau di sana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan,” pungkas Sugeng.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu yang lalu.

Patut di ketahui, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.

Berita Terkait

Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo
Layanan Terintegrasi Pacu Pertumbuhan: Pelindo Solusi Logistik Catat Kinerja Gemilang
Kasus Kematian Pasien BPJS, Keluarga Korban Resmi Laporkan RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut Atas Dugaan Kelalaian Medis
Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika
Apel Pagi, Wali Kota Serahkan Beberapa Penghargaan dan Lepas Atlet HAORNAS.
Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi
Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Gotong Royong Ambil Material Pasir Untuk Pembangunan Lapangan Bola Voli
Kekalahan Beruntun Hancurkan Mimpi Indonesia Tampil di Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Layanan Terintegrasi Pacu Pertumbuhan: Pelindo Solusi Logistik Catat Kinerja Gemilang

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kasus Kematian Pasien BPJS, Keluarga Korban Resmi Laporkan RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut Atas Dugaan Kelalaian Medis

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Apel Pagi, Wali Kota Serahkan Beberapa Penghargaan dan Lepas Atlet HAORNAS.

Berita Terbaru