Organisasi Perubahan Sosial Indonesia Gelar “Case Conference” dan “Paralegal Meeting” Hybrid, Soroti Kekerasan Terhadap Pekerja Seks

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co || Organisasi Perubahan Sosial Indonesia mengadakan kegiatan “Case Conference” dan “Paralegal Meeting” secara hybrid (tatap muka dan daring) di Grand Orchardz Hotel Rajawali Kemayoran pada Kamis, (30/10/25). Acara ini mengangkat tema desiminasi data kasus kekerasan dan pemahaman kondisi psikologi perempuan korban kekerasan.

Kegiatan ini menghadirkan tiga moderator yang kompeten di bidangnya. Anita Dwinastiti membuka sesi dengan memaparkan pentingnya memahami kondisi psikologis korban kekerasan. Menurutnya, pemahaman psikologis yang mendalam adalah kunci keberhasilan dukungan yang diberikan oleh para paralegal.

Baca Juga:  Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024

Novita Puspita Sari melanjutkan dengan paparannya mengenai upaya litigasi dan non-litigasi dalam menangani kasus kekerasan terhadap pekerja seks. Ia menyoroti pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam memberikan keadilan bagi korban.

Wawan, perwakilan dari OPSI (Organisasi Perubahan sosial Indonesia), menyampaikan desiminasi kasus kekerasan yang terjadi sepanjang Januari sampai Oktober 2025 data yang dihimpun oleh OPSI bersama para pendamping komunitas mencatat 236 kasus kekerasan yang dialami pekerja seks di berbagai wilayah.

Bentuk kekerasan yang dialami beragam, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis, ekonomi, hingga diskriminasi. Pelaku kekerasan pun bervariasi, termasuk aparat, pelanggan, pasangan intim, maupun masyarakat umum.

Baca Juga:  Kenaikan UMP 2025, Serikat Buruh Jawa Barat Berikan Dukungan Penuh

“Data ini merupakan bagian penting dari upaya kami dalam memahami situasi kekerasan, mengidentifikasi pola dan pelaku, serta memperkuat advokasi kebijakan untuk perlindungan dan pemulihan pekerja seks korban kekerasan dalam praktiknya,” ujar Wawan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para paralegal dan pihak terkait mengenai isu kekerasan terhadap pekerja seks, serta memperkuat upaya advokasi dan pendampingan bagi korban.

Penulis : Yordani

Berita Terkait

Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir
APJII Dorong Stabilitas Jaringan Internet Di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Dari Jakarta Utara Hingga Gaza: Zakat Kolektif IPC TPK Tembus Rp200 Juta
Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Iran Memanas! Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Usai Ayahnya Tewas dalam Serangan
Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:14 WIB

Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:31 WIB

Dari Jakarta Utara Hingga Gaza: Zakat Kolektif IPC TPK Tembus Rp200 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

Iran Memanas! Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Usai Ayahnya Tewas dalam Serangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Berita Terbaru