Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi dalam Kasus 372-378 KUHP

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Beredar pemberitaan mengenai dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Jakarta Utara terhadap terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372-378 KUHP. Dugaan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih proses Restorative Justice (RJ). Namun, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, secara tegas membantah kabar tersebut. Sabtu, (12/4/2025).

Sejumlah media online sebelumnya memberitakan bahwa seorang tersangka kasus investasi bodong yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan alasan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan pemerasan itu telah dilaporkan oleh kuasa hukum tersangka ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa permohonan untuk Restorative Justice justru datang dari pihak keluarga tersangka, bukan dari pihak kepolisian.

“Keluarga yang bersangkutan datang meminta penangguhan. Kalau pengacara yang disebutkan itu, saya tidak kenal. Yang saya tahu, yang datang itu pihak keluarga yang meminta Restorative Justice. Terkait pertemuan antara terlapor dan pelapor, itu tidak melibatkan pihak kepolisian. Saya tidak mengetahui bagaimana proses penyelesaian mereka,” jelas AKBP Benny Cahyadi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  Irdivif 1 Kostrad Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap 1 TA 2024 IT DIVIF 1 Kostrad

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam proses mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Pihak keluarga terlapor yang mengajukan permohonan RJ, dan kami persilakan mereka untuk bertemu langsung dengan pelapor. Kami tidak tahu apa yang disepakati di luar itu,” lanjutnya.

AKBP Benny juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, jika diperlukan.

“Saya bersedia mempertemukan pelapor dan terlapor agar segala hal bisa disampaikan secara jelas berdasarkan data, bukan hanya pernyataan di media tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin
SP3 Terbit, Bangunan Ilegal di Pesanggrahan Tetap Berdiri: Peran Citata Dipertanykan
Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas
Kapolres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video korban
Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad
Polisi Humanis Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang di Dermaga, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Bersama Warga RW 02 Gelar Kerja Bakti, Wujud Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan
Bhabinkamtibmas Pulau Sabira Sambangi Tokoh Masyarakat, Wujudkan Sinergi dan Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:16 WIB

Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:13 WIB

SP3 Terbit, Bangunan Ilegal di Pesanggrahan Tetap Berdiri: Peran Citata Dipertanykan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47 WIB

Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:57 WIB

Kapolres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video korban

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad

Berita Terbaru

Breaking News

Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:16 WIB