Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi dalam Kasus 372-378 KUHP

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Beredar pemberitaan mengenai dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Jakarta Utara terhadap terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372-378 KUHP. Dugaan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih proses Restorative Justice (RJ). Namun, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, secara tegas membantah kabar tersebut. Sabtu, (12/4/2025).

Sejumlah media online sebelumnya memberitakan bahwa seorang tersangka kasus investasi bodong yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan alasan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Subianto: TNI-Polri Mawas Hingga Koreksi Diri

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan pemerasan itu telah dilaporkan oleh kuasa hukum tersangka ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa permohonan untuk Restorative Justice justru datang dari pihak keluarga tersangka, bukan dari pihak kepolisian.

“Keluarga yang bersangkutan datang meminta penangguhan. Kalau pengacara yang disebutkan itu, saya tidak kenal. Yang saya tahu, yang datang itu pihak keluarga yang meminta Restorative Justice. Terkait pertemuan antara terlapor dan pelapor, itu tidak melibatkan pihak kepolisian. Saya tidak mengetahui bagaimana proses penyelesaian mereka,” jelas AKBP Benny Cahyadi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  BRI Cabang Puri Niaga Menyerahkan Satu Unit Televisi LED Sharp Pada Nasabah Yang Beruntung

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam proses mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Pihak keluarga terlapor yang mengajukan permohonan RJ, dan kami persilakan mereka untuk bertemu langsung dengan pelapor. Kami tidak tahu apa yang disepakati di luar itu,” lanjutnya.

AKBP Benny juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, jika diperlukan.

“Saya bersedia mempertemukan pelapor dan terlapor agar segala hal bisa disampaikan secara jelas berdasarkan data, bukan hanya pernyataan di media tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
CTP Tollways Dukung Pembersihan Sungai CBL, Pastikan Struktur Jalan Tol Tetap Aman
Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA dan DPR RI, Minta Sidang Sengketa Lahan Diawasi Ketat
Senkom Mitra Polri Tampil Solid di Apel Sabuk Kamtibmas Polres Malang, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata
Motor Nasabah Diduga Ditarik Tanpa Prosedur, AKPERSI Minta Penegakan Hukum Tegas
Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, CTP Tollways Gencar Tangani Kendaraan ODOL
Wagub DKI Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan KRL, 4 Warga Jakarta Meninggal

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:55 WIB

PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Kamis, 30 April 2026 - 20:25 WIB

CTP Tollways Dukung Pembersihan Sungai CBL, Pastikan Struktur Jalan Tol Tetap Aman

Kamis, 30 April 2026 - 15:03 WIB

Senkom Mitra Polri Tampil Solid di Apel Sabuk Kamtibmas Polres Malang, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata

Rabu, 29 April 2026 - 15:30 WIB

Motor Nasabah Diduga Ditarik Tanpa Prosedur, AKPERSI Minta Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gagal Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Warga dan Polisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:30 WIB