Kabupaten Tangerang, – Teropongrakyat.co || Maraknya peredaran Obat-obatan keras terbatas atau lebih akrab ditelinga dengan aebutan pil koplo, terbukti dari hasil penelusuran awak redaksi didapati sebuah toko yang berkedok kosmetik di kawasan Pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Toko kosmetik tersebut menjual Obat-obatan keras (pil koplo-red) secara ilegal seperti Tramadol, Hexymer Tryek, dan Alprazolam dan lainnya tanpa disertai resep Dokter. Dalam pantauan langsung di lapangan, toko tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan dan melayani berbagai kalangan, termasuk anak-anak muda dan kalangan pelajar.
“Kita sudah lama jualan di sini bang, kalau saya hanya jaga toko kalau terkait kordi itu korlap atau bos langaung ke oknum berseragan, ” ujar Rizal kepada Teropongrakyat.co, Sabtu (8/03).
“Kalau terkait kordi itu langsung bos, biasanya Oknum beseragam dari Bintara Pembina Masyarakat, maupun Satuan Unit wilayah setempat, “sambung Rizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Rizal mengungkapkan bahwa praktik penjualan obat keras terbatas di toko ini sudah berlangsung cukup lama bang. “Siapa saja boleh beli yang penting kalau kita mah cuma jual aja, “ujar Rizal.
Diketahui peredaran pil koplo dapat merusak generasi muda seta meningkatnya tindak kriminal tinggi. Penjualan obat tanpa izin ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Serta Undang-Undang Ri No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Terkait peredaran Obat-obatan keras terbatas bagi siapapun yang terlibat (KARTEL-red) bisa dikenakan Sanksi pidana untuk Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah pidana penjara dan denda Pasal 197 Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ancaman denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Terkait Pasal 198 bisa dikenakan sanksi pidana untuk tindak pidana pengedaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Selain pidana dan denda, korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan Pasal 198 dapat dikenakan pidana denda dengan pemberatan 3 kali.
Atau ini telah menjadi lahan subur bagi kartel pil koplo yang berkolaborasi denga Aparat Penegak Hukum untuk menjadikan lahan basah demi meraih pundi-pundi uang. Siapa bermain, siapa bertanggung jawab?
Penulis : Ruhan
Editor : Romli S.IP
Sumber Berita : https://teropongrakyat.co