Oknum Berpakaian Dinas Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras di Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 7 Desember 2024 – Penjualan obat keras terbatas di jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan marak.

Menurut pengakuan seorang penjaga toko berwajah Aceh kepada teropongrakyat.co pada Sabtu, 7 Desember 2024, keterlibatan oknum berpakaian dinas menjadi faktor utama dalam hal ini.

“Toko ini punya Ikbal dan Damar, mereka yang berkoordinasi dengan Polsek dan Polres,” ungkap penjaga toko tersebut. Ia menambahkan bahwa black sebelumnya bertugas menjaga toko, namun kini digantikan olehnya.

Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Pihak berwenang perlu segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran informasi ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat.

Baca Juga:  Asa Cita 100 Hari Presiden Tercoreng? Kasus Dugaan Kepemilikan toko Obat Keras Terbatas Kanit Lili Polsek Pasar Rebo Menjadi Sorotan

Marak peredaran pil koplo di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) Atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata. Masyarakat minta Dinas Kesehatan ambil sikap tegas. Mengingat pil koplo menyasar para pelajar.

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Lumpen.

Baca Juga:  Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

“Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucapnya kepada teropongrakyat.co, 7/12.

Masih menurut Lumpen, “peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutup Lumpen.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang
Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang
Rampas Motor Pelajar di Jalur Sepi, Pelaku Diringkus Polres Malang
Polisi Bongkar Arena Dugaan Sabung Ayam di Pakisaji Malang
TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung
Polresta Malang Memeriksa Lagi Pelapor Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Praktisi Hukum Menyatakan Polisi Tidak Profesional
Kapolsek Bantur Sosialisasikan OPS Ketupat Semeru 2026, Pengelola Pantai Diminta Tingkatkan Keamanan Wisata
Mudik Lebaran 2026, Polres Malang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:58 WIB

Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:45 WIB

Rampas Motor Pelajar di Jalur Sepi, Pelaku Diringkus Polres Malang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:36 WIB

Polisi Bongkar Arena Dugaan Sabung Ayam di Pakisaji Malang

Senin, 9 Maret 2026 - 19:48 WIB

TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung

Berita Terbaru