Oknum Berpakaian Dinas Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras di Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 7 Desember 2024 – Penjualan obat keras terbatas di jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan marak.

Menurut pengakuan seorang penjaga toko berwajah Aceh kepada teropongrakyat.co pada Sabtu, 7 Desember 2024, keterlibatan oknum berpakaian dinas menjadi faktor utama dalam hal ini.

“Toko ini punya Ikbal dan Damar, mereka yang berkoordinasi dengan Polsek dan Polres,” ungkap penjaga toko tersebut. Ia menambahkan bahwa black sebelumnya bertugas menjaga toko, namun kini digantikan olehnya.

ADVERTISEMENT

Oknum Berpakaian Dinas Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras di Bekasi - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Pihak berwenang perlu segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran informasi ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat.

Baca Juga:  Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa

Marak peredaran pil koplo di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) Atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata. Masyarakat minta Dinas Kesehatan ambil sikap tegas. Mengingat pil koplo menyasar para pelajar.

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Lumpen.

Baca Juga:  Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong

“Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucapnya kepada teropongrakyat.co, 7/12.

Masih menurut Lumpen, “peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutup Lumpen.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Tinjau Medan Tonting Hari Juang Kartika Tahap 2 TA 2025 Digelar di Wilayah Koramil 12/Bantur
Prestasi Gemilang TMMD 126: Dandim 0818/Malang-Batu Borong Penghargaan Juara 1 Dansatgas Terbaik dari Kasad
Satlantas Polres Malang Cek Ketat Bus Pariwisata Jelang Nataru
Sopir Angkutan Umum Tak Sadarkan Diri di Jalan Raya Pakisaji, Dinyatakan Meninggal Dunia
Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE Selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang
Tindak lanjuti arahan Kapolri pada Apel Kasatwil 2025, Kapolres berikan arahan khusus kepada seluruh anggota
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gandeng TNI AL Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:13 WIB

Tinjau Medan Tonting Hari Juang Kartika Tahap 2 TA 2025 Digelar di Wilayah Koramil 12/Bantur

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:14 WIB

Prestasi Gemilang TMMD 126: Dandim 0818/Malang-Batu Borong Penghargaan Juara 1 Dansatgas Terbaik dari Kasad

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:33 WIB

Satlantas Polres Malang Cek Ketat Bus Pariwisata Jelang Nataru

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:08 WIB

Sopir Angkutan Umum Tak Sadarkan Diri di Jalan Raya Pakisaji, Dinyatakan Meninggal Dunia

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:22 WIB

Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE Selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Rabu, 3 Des 2025 - 20:07 WIB