Oknum Berpakaian Dinas Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras di Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 7 Desember 2024 – Penjualan obat keras terbatas di jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan marak.

Menurut pengakuan seorang penjaga toko berwajah Aceh kepada teropongrakyat.co pada Sabtu, 7 Desember 2024, keterlibatan oknum berpakaian dinas menjadi faktor utama dalam hal ini.

“Toko ini punya Ikbal dan Damar, mereka yang berkoordinasi dengan Polsek dan Polres,” ungkap penjaga toko tersebut. Ia menambahkan bahwa black sebelumnya bertugas menjaga toko, namun kini digantikan olehnya.

Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Pihak berwenang perlu segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran informasi ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat.

Baca Juga:  Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan

Marak peredaran pil koplo di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) Atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata. Masyarakat minta Dinas Kesehatan ambil sikap tegas. Mengingat pil koplo menyasar para pelajar.

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Lumpen.

Baca Juga:  Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya

“Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucapnya kepada teropongrakyat.co, 7/12.

Masih menurut Lumpen, “peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutup Lumpen.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Warnai Aktivitas Warga di Distrik Sinak
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Pekerja Demi Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif
Personel Satsamapta dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Wujudkan Arus Lalin Aman, Lancar, dan Kondusif
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Cipta Kondisi, Antisipasi 3C, Balap Liar, dan Tawuran
Hangatnya Kebersamaan, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Makan Bersama Warga di Lokasi Pekerjaan
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka
Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026
Asrenum Panglima TNI Dorong Optimalisasi Program dan Anggaran Satker Melalui Evaluasi Kinerja

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Warnai Aktivitas Warga di Distrik Sinak

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Pekerja Demi Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Cipta Kondisi, Antisipasi 3C, Balap Liar, dan Tawuran

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Hangatnya Kebersamaan, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Makan Bersama Warga di Lokasi Pekerjaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:33 WIB

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Berita Terbaru