Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Ke Pihak Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Aktivis 98: Polsek Tambora Harus Klarifikasi

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Rabu, (5/10), warga di Rt.01/006, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat di hebohkan gegara hilang satu unit ranmor roda dua honda CRF B 4800 UEE.
Diketahui hilangnya unit ranmor tersebut diketahui istri dari pemilik kisaran jam 04:00 dinihari, dan kejadian ini telah di laporkan ke pihak Tambora, Jakbar.

Pelaku diperkirakan lebih dari 1 orang, terbukti dari gambar di beberapa CCTV yang di dapat, pelaku sempat komunikasi dengan seseorang melalui handphone, sesaat setelah komunikasi pelaku langmelancarkan aksinya dan dalam hitungan menit 1 unit ranmor CRF 150 B 4800 UEE berhasil di bawa kabur.

Rekaman CCTV yang berhasil mengungkap cici-ciri pelaku saat melakukan aksi pencurian 1 unit ranmor crf 150 menjadi bukti utama dalam kasus ini. Dalam video rekaman, tampak jelas bagaimana pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.

Berselang beberapa hari setelah pelaku beraksi di wilayah Kelurahan Krendang, tepatnya 18 November 2024 didapati Pelaku pencurian dengan barang bukti 1 unit sepeda seharga Rp. 1 Jutu serta diamankan di pos keamanan wilayah, di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum di amankan polsek Tambora untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari rekaman CCTV ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda adalah pelaku yang sama yang mencuri 1 unit ranmor CRF 150 di Kelurahan Krendang, Tambora, Jakbar dan sudah dilaporkan ke Polsek Tambora Nomor:
LP/B/690/XI/2024/SPKT/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Tertanggal: 13 November, jam 14:50.
Terkait Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.

Baca Juga:  Kejagung Banyak Data Kasus Minyak, Ahok: Saya Kaget!
Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Ke Pihak Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Aktivis 98: Polsek Tambora Harus Klarifikasi - Teropong Rakyat
Foto:Bukti Laporan Terkait Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor)/Dok. Pribadi

Alih-alih menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,  pelaku hanya dibawa ke Panti Sosial Bina Insan. Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat. ” Lah, Bang pelaku pencurian atas nama Ujang Kelana sudah saya serahkan ke Pihak Panti, “ujar R Unit Reskrim Polsek Tambora.

Keputusan menitipkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat, terutama korban pencurian bernama R.

Menurut Humas Dpp Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Dpp Lsm Gempita) melalui pesan singkat WhatsApp kepada Teropong Rakyat.co, Kamis, (28/11) mengatakan, “Apakah dapat dibenarkan pelaku kriminal murni (Curanmor-red) bisa di serahkan ke Panti Sosial yang jelas-jelas tidak ada korelasinya, “ujar Kamper yang juga Aktivis 98.

Lebih lanjut Kamper mempertanyakan serta menuntut transparansi dari Korps Tribrata  terkait pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP tidak ditahan namun hanya diserahkan ke pihak Dinas Panti Sosial dan tanpa adanya pemberitahuan kepada korban pencurian 1 unit ranmor CRF 150 yang dicuri oleh tersangka Ujang Kelana. Dalam hal ini Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, Sh, Sik, Msi harus bertanggung Jawab atas kejadian ini. ” Terkait kasus ini, saya akan laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mabes Polri, “pungkas Kamper.

Baca Juga:  Selain Gelar Perkara Terkait SYL, Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri

Terpisah, saat di temui awak redaksi TeropongRakyat.co, pihak Panti Sosial Bina Insan. Bangun Daya 1 mengatakan,
“Kami hanya menerima bang, ketika pihak polsek menyerahkan pelaku hasil tangkapan, Karena itu perintah Kepala Panti”.

“Kepala Panti sedang diluar bang, barusan saja, dan atas nama Ujang Kelana per tanggal 21 November telah kita serahkan ke pihak PSBR HJ2 Serpong, ” sambungnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait tersangka kriminal atas nama Ujang Kelana, ke pihak Polsek Tambora, Perwira Unit (Panit) Mengatakan, ” Saya minta maaf atas kecerobohan. Anggota saya dan kita akan kembali krosceck ke pihak Panti, khawatir tersangka Ujang Kelana Sudah tidak ada di Panti”.

Sampai berita ini di tayangan, pihak Polsek Tambora Belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16461-2/

Berita Terkait

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai
Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis
Rumah Warga di Bantur Dilempar Bom Molotov Oleh Orang Tak di Kenal,Kerugian Capai Rp50 Juta
Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Muskot IV Senkom Kota Batu, Perkuat Sinergi dan Peran di Tengah Masyarakat
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:22 WIB

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

Senin, 27 April 2026 - 16:35 WIB

Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 10:51 WIB

Rumah Warga di Bantur Dilempar Bom Molotov Oleh Orang Tak di Kenal,Kerugian Capai Rp50 Juta

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB