Wakapolsek Jelutung Didesak Pemasangan Police Line untuk Amankan Barang Bukti

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Teropongrakyat.co – Penanganan kasus di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, oleh Polsek Jelutung menuai sorotan publik. Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan telah melayangkan surat permohonan pengamanan barang bukti sejak 7 Oktober 2024, terkait dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor. Laporan ini berdasarkan pengaduan nomor B/263/IX/2024/Reskrim tertanggal 27 September 2024 dari saudara YC. Senin, (13/01/2025).

Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum ditindaklanjuti oleh kepolisian. Padahal, dalam mediasi pada 24 Oktober 2024, pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi kejadian hingga adanya kesepakatan yang sah. Sayangnya, pelapor menduga bahwa pihak terlapor tetap melanjutkan aktivitas pengerjaan di lokasi tersebut.

YC, pelapor sekaligus penghuni bangunan yang menjadi objek laporan, mengeluhkan kondisi bangunan yang semakin rusak akibat aktivitas yang terus berlangsung tanpa adanya police line dari kepolisian. “Saya sudah meminta pemasangan police line agar pengerjaan dihentikan, tetapi hingga sekarang belum ada tindakan. Sudah hampir 3 bulan sejak laporan pertama saya,” ujar YC pada 13 Januari 2025.

Baca Juga:  DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Wakapolsek Jelutung, IPTU M. Junaidi, menegaskan pentingnya police line dalam mengamankan barang bukti. “Ketika ditemukan indikasi penghilangan barang bukti, harus segera dipasang police line. Apa susahnya masang police line, nggak sampai 5 menit,” ungkap Wakapolsek kepada media.

YC dan kuasa hukumnya juga menyampaikan beberapa poin penting kepada Polsek Jelutung:

1. Penerapan Pasal Hukum: Memohon penerapan pasal-pasal yang sesuai dengan KUHP terkait pengrusakan (Pasal 200) dan pidana penyertaan (Pasal 55).

2. Pemasangan Police Line: Tidak adanya police line di lokasi memberi celah bagi terlapor untuk melanjutkan aktivitas yang dapat mempengaruhi barang bukti.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Gondangdia Intensifkan Patroli Dialogis di Restoran Plataran

3. Ketidakjelasan Penyidikan: Lambatnya penanganan kasus oleh penyidik membuat pelapor kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

Kuasa hukum YC menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. “Kesepakatan mediasi yang disaksikan oleh kuasa hukum dan media seharusnya menjadi acuan penyidik untuk melarang aktivitas di lokasi kejadian. Namun, kenyataannya justru sebaliknya,” ujar kuasa hukum YC.

Perlu Tindakan Tegas dari Kepolisian

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Kepolisian diharapkan segera bertindak dengan memasang police line di lokasi kejadian untuk mencegah penghilangan barang bukti lebih lanjut. Selain itu, transparansi dalam perkembangan kasus ini sangat dinantikan oleh publik.

Masyarakat menunggu langkah tegas dan perubahan nyata dari Polsek Jelutung untuk mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga kepolisian. Apakah akan ada perubahan besar dalam waktu dekat? Publik menanti jawabannya.

 

Berita Terkait

Sejumlah Titik Diduga Jual Obat Keras Kembali Beroperasi, Keseriusan Aparat Dipertanyakan
Semangat 1 Muharam, PSM Jawa Barat Siap Melangkah dengan Kepengurusan Baru
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Telusuri Keberadaan Barang Bukti Asli Kasus Sabu 3 Kilogram
Mantan Jurnalis Senior Malang Raya, Ryan Ariyanto Setiawan Meninggal Dunia, Sosoknya dikenal Tularkan Ilmu Jurnalistik dan Low Profile
Yakuza Maneges Bantah Ambil Alih Kewenangan Aparat, Sebut Penyegelan Ponpes Bentuk Sikap Moral
Ketua PBNU Bidang Keagamaan:Main Hakim Sendiri Bukan Syariat dan Bukan Hukum
Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sejumlah Titik Diduga Jual Obat Keras Kembali Beroperasi, Keseriusan Aparat Dipertanyakan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:06 WIB

Semangat 1 Muharam, PSM Jawa Barat Siap Melangkah dengan Kepengurusan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:26 WIB

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Telusuri Keberadaan Barang Bukti Asli Kasus Sabu 3 Kilogram

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Mantan Jurnalis Senior Malang Raya, Ryan Ariyanto Setiawan Meninggal Dunia, Sosoknya dikenal Tularkan Ilmu Jurnalistik dan Low Profile

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:57 WIB

Yakuza Maneges Bantah Ambil Alih Kewenangan Aparat, Sebut Penyegelan Ponpes Bentuk Sikap Moral

Berita Terbaru