Wakapolsek Jelutung Didesak Pemasangan Police Line untuk Amankan Barang Bukti

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Teropongrakyat.co – Penanganan kasus di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, oleh Polsek Jelutung menuai sorotan publik. Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan telah melayangkan surat permohonan pengamanan barang bukti sejak 7 Oktober 2024, terkait dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor. Laporan ini berdasarkan pengaduan nomor B/263/IX/2024/Reskrim tertanggal 27 September 2024 dari saudara YC. Senin, (13/01/2025).

Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum ditindaklanjuti oleh kepolisian. Padahal, dalam mediasi pada 24 Oktober 2024, pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi kejadian hingga adanya kesepakatan yang sah. Sayangnya, pelapor menduga bahwa pihak terlapor tetap melanjutkan aktivitas pengerjaan di lokasi tersebut.

YC, pelapor sekaligus penghuni bangunan yang menjadi objek laporan, mengeluhkan kondisi bangunan yang semakin rusak akibat aktivitas yang terus berlangsung tanpa adanya police line dari kepolisian. “Saya sudah meminta pemasangan police line agar pengerjaan dihentikan, tetapi hingga sekarang belum ada tindakan. Sudah hampir 3 bulan sejak laporan pertama saya,” ujar YC pada 13 Januari 2025.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1

Wakapolsek Jelutung, IPTU M. Junaidi, menegaskan pentingnya police line dalam mengamankan barang bukti. “Ketika ditemukan indikasi penghilangan barang bukti, harus segera dipasang police line. Apa susahnya masang police line, nggak sampai 5 menit,” ungkap Wakapolsek kepada media.

YC dan kuasa hukumnya juga menyampaikan beberapa poin penting kepada Polsek Jelutung:

1. Penerapan Pasal Hukum: Memohon penerapan pasal-pasal yang sesuai dengan KUHP terkait pengrusakan (Pasal 200) dan pidana penyertaan (Pasal 55).

2. Pemasangan Police Line: Tidak adanya police line di lokasi memberi celah bagi terlapor untuk melanjutkan aktivitas yang dapat mempengaruhi barang bukti.

Baca Juga:  TPS Menggunung di Akses Marunda, Picu Banjir dan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

3. Ketidakjelasan Penyidikan: Lambatnya penanganan kasus oleh penyidik membuat pelapor kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

Kuasa hukum YC menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. “Kesepakatan mediasi yang disaksikan oleh kuasa hukum dan media seharusnya menjadi acuan penyidik untuk melarang aktivitas di lokasi kejadian. Namun, kenyataannya justru sebaliknya,” ujar kuasa hukum YC.

Perlu Tindakan Tegas dari Kepolisian

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Kepolisian diharapkan segera bertindak dengan memasang police line di lokasi kejadian untuk mencegah penghilangan barang bukti lebih lanjut. Selain itu, transparansi dalam perkembangan kasus ini sangat dinantikan oleh publik.

Masyarakat menunggu langkah tegas dan perubahan nyata dari Polsek Jelutung untuk mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga kepolisian. Apakah akan ada perubahan besar dalam waktu dekat? Publik menanti jawabannya.

 

Berita Terkait

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif
Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api
Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial
Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api

Berita Terbaru