Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki kembali “dikalahkan” oleh praktik parkir liar yang kian menjamur. Kali ini terjadi di sepanjang Jalan Danau Sunter Barat, tepat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Selasa, (21/04/2026).
Ironisnya, lokasi ini bukan tempat sembarangan. Di depan institusi hukum, pelanggaran justru berlangsung terang-terangan. Trotoar dan bahu jalan yang seharusnya steril dari kendaraan malah berubah jadi lahan parkir ilegal yang diduga dikelola oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Padahal, rambu larangan parkir terpasang jelas di sepanjang jalan. Namun, keberadaannya seolah hanya formalitas tanpa makna. Tidak terlihat adanya penertiban serius dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun aparat terkait.
Tim redaksi yang turun langsung ke lapangan menemukan fakta mencengangkan. Tarif parkir ditentukan sepihak oleh juru parkir liar.
“Parkir motor 5.000 pak, kalau mobil baru 10.000,” ujar salah satu tukang parkir kepada wartawan.
Praktik ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan tak sedikit warga yang mencurigai adanya “main mata” antara oknum di lapangan dengan pihak berwenang. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, tapi sudah mengarah pada pembusukan tata kelola.
Kondisi ini jelas merugikan masyarakat. Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan. Sementara itu, kemacetan tak terhindarkan akibat penyempitan ruas jalan.
Pertanyaannya, di mana peran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga aparat penegak hukum? Apakah penegakan aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul di depan mata?
Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka wajar publik menilai bahwa aturan hanya berlaku bagi yang tidak punya “akses”. Sementara pelanggaran yang menghasilkan uang justru dibiarkan hidup subur.
Pemda, pemkot, pemprov, hingga instansi terkait seharusnya tidak tutup mata. Penertiban bukan sekadar wacana, tapi kewajiban. Jangan sampai trotoar yang sejatinya ruang publik berubah permanen jadi “ladang bisnis ilegal” yang dilindungi oleh diamnya penguasa.
























































