Tiga Remaja Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Anggota Patroli Presisi Saat Bubarkan Tawuran di Kembangan

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, – Teropongrakyat.co – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka berinisial AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan cedera pada dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024).

Ketiga tersangka ditangkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan interogasi oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam insiden ini.

Mereka melakukan penyerangan terhadap Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D’Hargado yang tengah berpatroli bersama 15 anggota tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya untuk membubarkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di daerah tersebut.

Kejadian bermula ketika tim patroli bertemu dengan sekelompok remaja yang akan terlibat tawuran.

Baca Juga:  Partisipasi Pimpinan Polres Jakarta Utara Membagikan Paket Sembako Terhadap Mitra Polri

Saat polisi berupaya membubarkan kelompok tersebut, mereka sempat melarikan diri ke dalam gang.

Namun, tak lama kemudian, beberapa orang dari kelompok tersebut berlari kembali ke arah petugas dan menyiramkan air keras menggunakan gayung.

Air keras itu dibawa menggunakan jeriken ukuran sedang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ungkap Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).

Setelah aksi penyiraman, dua anggota polisi yang terkena air keras langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.

Pada awalnya, polisi berhasil mengamankan dua orang dari kelompok tersebut.

Setelah proses pendalaman, interogasi, dan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan delapan orang lainnya.

Dari total sepuluh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa AA, yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras yang mencampur asam sulfat dan HCL ke arah korban.

Baca Juga:  Rohana Laporkan Masalah Dapodik Anak Ke Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat, Sekolah Lama Diduga Manahan Data

Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban. Sementara itu, ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA.

Tersangka lainnya, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Hukuman ini diberikan karena mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas secara sah dan menyebabkan cedera.

Syahduddi juga menyebut bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh orang lainnya tidak dikenakan pidana, namun diwajibkan untuk melapor secara rutin.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Jody

Berita Terkait

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Berita Terbaru