Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Dari lima figur yang dipilih Komisi III untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai justru berpotensi membawa dampak buruk bagi lembaga tersebut. Pasalnya, pemilihan figur pimpinan lembaga antirasuah itu dianggap tidak didasarkan pada aspek kompetensi dan rekam jejak kandidat, namun hanya dilandasi penilaian serta selera subyektif dari anggota bidang hukum Komisi III DPR RI yang terhormat.

Aktivis 98, Kamper menilai, pemilihan pimpinan Lembaga Antirasuah berujung antiklimaks dan sangat mengecewakan. Berharap menjadi harapan bagi perbaikan bagi tata kelola kelembagaan dan mengembalikan marwah kepercayaan masyarakat, pemimpin yang terpilih justru diyakini sebaliknya. Bahkan, para pemimpin terpilih ini berpotensi berdampak buruk bagi kredibilitas lembaga tersebut (KPK-red).

“Mosi ketidak percayaan masyarakat sudah bisa memprediksi, terbukti saat proses uji kelayakan, di mana mayoritas pertanyaan untuk melihat pandangan kandidat mengenai revisi UU KPK pada tahun 2019 dan mekanisme penindakan yang dilakukan oleh KPK tetap mengacu melalui metode operasi tangkap tangan (OTT),” ujar Kamper, kepada TeropongRakyat.co, (22/11).

Lebih lanjut Kamper menyayangkan, pimpinan KPK yang dipilih justru kandidat yang jawabannya sangat kontra-produktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto dan Agus Joko Pramono menyebutkan bahwa KPK masih perlu mengedepankan penerapan OTT, tetapi perlu dibatasi dan selektif.

Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk - Teropong Rakyat
Foto: Google / Lima Pimpinan KPK yang Baru

Semisal Johanis Tanak lebih parah karena secara gamblang berjanji menghapus OTT ketika dirinya terpilih kembali menjadi pimpinan. Pernyataan tersebut pun justru mendapatkan apresiasi dari para anggota Komisi III DPR. Hal ini dinilai menggambarkan kesesatan pikir dari para anggota Dewan dalam melihat penindakan pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Desa Cikuda Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Dengan Penuh Kekeluargaan

“Bukan hanya aspek kompetensi, dari lima kandidat terpilih juga patut dipertanyakan. Semisal Fitroh Rohcahyanto yang menyebut revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Lembaga Antirasuah,” sambung Kamper.

Pimpinan KPK terpilih lainnya, Ibnu Basuki Widodo, juga menyebut bahwa revisi UU KPK tidak melemahkan KPK, aneh, ya aneh karena secara institusi. “Contoh mengenai penyadapan yang disebut harus dilakukan seizin Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dahulu,” ujar Ibnu.

Didalam konteks ini, Ibnu terlihat tidak memahami aturan karena kewenangan Dewas untuk memberikan izin penyadapan sudah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diputus sejak tahun 2021 lalu. “Figur pimpinan terpilih didominasi dari kluster Aparat Penegak Hukum (APH). Tak tanggung-tanggung, empat dari lima Pemimpin terpilih merupakan penegak hukum, baik aktif maupun purnatugas,” ujar Kamper

Jika mereka hanya mundur dari jabatan sebelumnya, seperti diatur dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, mereka berpotensi memiliki loyalitas ganda. Setiap tindakan yang mereka ambil pun akan bias dengan kepentingan institusi asal. Padahal, Pasal 11 Ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK menerangkan satu subyek dari proses hukum yang ditangani oleh KPK ialah Aparat penegak Hukum (APH).

“Yang memjadi pertanyaan besar apakah pimpinan KPK dapat bertindak obyektif dan imparsial jika pada masa mendatang KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya (Korps Tribrata-red) ?,”tanya Kamper.

Baca Juga:  Orang Tua Korban Dugaan Pembunuhan Di Tahun 2016 Pertanyakan Kinerja Polisi

Dalam hal ini Aktivis 98, Kamper mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, namun juga harus mengundurkan diri dari instansi asal, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung.

Menurut pandangan publik, komposisi pimpinan KPK yang didominasi Aparat Negara bakal memunculkan pertanyaan, apakah mereka mampu memberantas korupsi yang melibatkan institusi asal. “Kondisi ini malah makin memperparah serta berimplikasi membangkitkan pesimisme publik terhadap penegakan hukum di negara ini khusunya korupsi di lembaga penegak hukum karena pimpinan KPK adalah penegak hukum itu sendiri.

”Semoga saja pesimisme saya salah. Yang kedua, tentu ini bisa menimbulkan dual loyalty, loyalitas ganda. Karena mereka berasal dari institusi penegak hukum, maka mereka punya espirit de corps, ini tidak bisa hilang, bahkan bagi yang sudah purna, apalagi yang masih aktif,” jelas Kamper.

“Dengan komposisi lima aparat di pimpinan KPK, Kamper menilai, DPR tidak mempertimbangkan integritas pimpinan sebagai hal penting. Mereka cenderung mengutamakan kandidat yang bisa menyenangkan hati anggota DPR. Sebab, KPK sempat dipimpin perwira polisi aktif, yakni Firli Bahuri. Akan tetapi, Firli malah melakukan jual-beli kasus dan meruntuhkan nama baik Korps Tribrata maupun KPK itu sendiri, “pungkas Kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/15899-2/

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Batu Lakukan Silaturahmi ke Kejari Batu
Babinsa Koramil Kuala Kencana Hadiri Sosialisasi PHBS dan Pencegahan HIV/AIDS
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RT Apresiasi Gerak Cepat Petugas
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng, Kapolres Priok Bersama Jurnalis”
Kebakaran Hanguskan Tempat Pembuangan Sampah dan Bedak Pasar Turen, Damkar Berjibaku Empat Jam
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska
Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional RANA di Malang, Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan Sejak MPLS Ramah 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:02 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Batu Lakukan Silaturahmi ke Kejari Batu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:55 WIB

Babinsa Koramil Kuala Kencana Hadiri Sosialisasi PHBS dan Pencegahan HIV/AIDS

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29 WIB

Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RT Apresiasi Gerak Cepat Petugas

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:28 WIB

JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng, Kapolres Priok Bersama Jurnalis”

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:52 WIB

Kebakaran Hanguskan Tempat Pembuangan Sampah dan Bedak Pasar Turen, Damkar Berjibaku Empat Jam

Berita Terbaru