Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Langsung kepada Keluarga

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co | 10 November 2025 — Prosesi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional, Senin (10/11/2025). Dalam upacara resmi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis gelar Pahlawan Nasional kepada keluarga almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Putri Soeharto, Titiek Soeharto, hadir mewakili keluarga dan menerima keputusan resmi pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Presiden Prabowo kepada Bambang Trihatmodjo, putra ketiga Soeharto.

Baca Juga: 

Soeharto dikenal sebagai Presiden yang memimpin Indonesia selama 32 tahun, sejak keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 hingga berakhirnya masa jabatannya pada 1998 saat reformasi bergulir.

Dalam penganugerahan tahun ini, Soeharto ditetapkan sebagai salah satu dari sepuluh tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional 2025. Beberapa nama lain yang turut dianugerahi gelar serupa antara lain Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tokoh Nahdlatul Ulama Muhammad Kholil, serta aktivis buruh era Orde Baru, Marsinah.

Baca Juga:  Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional menuai beragam tanggapan dari publik. Sebagian pihak menilai penghargaan ini layak diberikan atas jasa besarnya dalam pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi. Namun, tak sedikit pula yang menolak, mengingat masih adanya catatan kelam terkait dugaan pelanggaran HAM berat, praktik otoritarianisme, serta maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa pemerintahannya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi Soeharto dalam sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia.

Penulis : Teguh donie

Berita Terkait

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB