Retribusi Kios Pasar Ikan Rawalumbu Naik 120 Persen, Pedagang Pertanyakan Promosi dan Sarpras

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, TEROPONG RAKYAT.Co.id, Pedagang ikan hias di Pasar ikan Rawalumbu yang bernaung dibawah UPTD PPIH (Pusat Promosi ikan Hias) dari Dinas Ketapang Tanikan Kota Bekasi mulai resah.

Keresahan berujung dari kenaikan restribusi yang mencapai 120 persen. Hal itu disampaikan salah satu pedagang, Purwantio, saat bertemu media ini. “Karena adanya kenaikan tarif retribusi mencapai 120 persen, seperti disampaikan Dinas pada rapat di Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Jumat (6/9/2024)” katanya.

Dalam rapat itu, Kadis Ketapang Tanikan Kota Bekasi, Herbert, menyampaikan kebaikan retribusi Kios PPIH berdasarkan Perda Pemkot Bekasi No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Tanggal 4 Januari 2024.

Baca Juga:  Warung Kelontong di Cilincing Diduga Jual Bir Ilegal, Warga Resah

Hal itu dirasa memberatkan para pedagang yang sedang mengalami penurunan omzet, pasca Pandemi. Retribusi dinilai terlalu tinggi, yang disiarkan melalui surat keputusan pada Januari 2024 dan disosialisasikan pada Juli 2024.

Purwantio menilai, PPIH bukanlah pasar tradisional pada umumnya, sehingga dinaikan tarif retribusi.

“Jelas kami gak sepakat. Tanpa renovasi dan perlengkapan sarana prasarana tiba tiba retribusi naik,” ungkap Purwantio, melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).

Selama ini, sambung Purwantio, UPTD belum melakukan promosi dalam rangka minat pembeli datang ke PPIH, meskipun nama lahannya adalah pusat promosi namun tanpa promosi sama sekali.

Menurutnya, kenaikan tarif saat ini kurang tepat, menginggat daya beli untuk komoditi Hobiis (ikan hias dan burung kicau), 2 tahun sampai saat ini sedang menurun (daya beli komoditi hobiis dipengaruhi ekonomi masyarakat).

Baca Juga:  Berbagi di Bulan Suci, Wujud Kepedulian Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kreseke

Purwantio menegaskan, dinas terkait belum pernah membahas detil perbaikan bangunan maupun sarpras, terlebih Promosi. Dan juga tidak ada ketegasan aturan kepada pengalihan kios yang tidak aktif.

Mewakili pedagang ikan hias, Purwantio berharap adanya pemutihan selisih kenaikan restribusi dari januari sampai juli 2024. Adanya perbaikan sarpras dan membantu pedagang dalam hal promosi.

“Kenaikan retribusi terlalu tinggi pak. Eloknya dibawah 50 persen, sesuai kondisi juga pak,” kata Purwantio.(*red)

Berita Terkait

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Berita Terbaru

Ekonomi

Dolar AS Turun, Rupiah Menguat 0,47 Persen ke Rp17.882

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:33 WIB