PT Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Pertamax Oplosan, Pastikan Kualitas Sesuai Spesifikasi

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – PT Pertamina Patra Niaga membantah tudingan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax merupakan produk oplosan. Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa Pertamax RON 92 yang dijual ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Jadi tidak betul bahwa Pertamax ini adalah produk oplosan karena kita tidak melakukan hal tersebut,” ujar Ega di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Patroli Laut, Antisipasi Premanisme dan Perompakan

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam proses produksi, Pertamax RON 92 mengalami penambahan aditif dan pewarna melalui metode injeksi blending. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan performa produk, bukan mencampur BBM dengan zat ilegal.

“Yang ada adalah fasilitas penambahan aditif dan pewarna. Nah, ini menjadi salah satu hal yang ingin kami konfirmasi,” kata Ega.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penambahan aditif dalam Pertamax bertujuan untuk mencegah korosi dan karat pada mesin kendaraan. Selain itu, aditif juga berfungsi meningkatkan detergensi agar mesin lebih bersih serta meningkatkan performa akselerasi.

Baca Juga:  Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan

“Untuk detergensi agar mesin menjadi lebih bersih dan juga untuk performansi akselerasi sehingga kepada konsumen diharapkan juga merasa lebih ringan dalam berkendara,” tutupnya.

Dengan penjelasan ini, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menyediakan BBM berkualitas tinggi bagi masyarakat serta memastikan bahwa produk yang dijual telah melalui proses yang sesuai standar.

Berita Terkait

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB