Prof OWIN JJ PEMATERI EKSISTENSI PARALEGAL DAN POLA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.coSorong, Diklat Paralegal Angkatan ke-5 yang diselenggarakan oleh LBH CCI, pada hari pertama menampilkan Prof Owin JJ sebagai pemateri dengan tema : Eksistensi Paralegal dan Pola Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Demikian keterangan ketua panitia Frengky Abas Silaen,S.IP, saat ditemui media, Jumat (26/04/2024).

Sebagai Sub Pokok Bahasan Diklat Paralegal, diantaranya : Mandat MDGs tahun 2000, SDGs tahun 2015, dan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. Sosiologi Hukum, Eksistensi Paralegal, SWOT Analisis Paralegal, dan Catatan Kritis Paralegal.

Ada 8 kesepakatan masyarakat Dunia, MDGs September 2000, diantaranya : Menanggulangi Kemiskinan & Kelaparan, Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua, Mendorong Kesetaraan Gender & Pemberdayaan Perempuan, Menurunkan Angka Kematian Anak, Meningkatkan Kesehatan ibu, Memerangi HIV/AIDS, Malaria, & Penyakit menular lainnya, Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Mengembangkan Kemitraan Global untuk Pembangunanan.

Baca Juga:  Amankan Kampanye Pilkada DKI Jakarta Hari Ini, Polisi Terjunkan Ratusan Personel

Kemudian 25 September 2015 diperkuat dengan SDGs dengan 17 Kesepakatan Global, diantaranya : Tidak Miskin, Akhiri Kelaparan, Kesehatan yang baik & Kesejahteraan, Pendidikan Berkualitas, Keseteraan Gender, Air bersih & Sanitasi, Energi bersih & terjangkau, Pekerjaan yang layak & Pertumbuhan Ekonomi, Industri, Inovasi, & infrastruktur, Pengurangan Ketidaksetaraan,

Selanjutnya Kota & Masyarakat Berkelanjutan, Konsumsi & Produksi yang bertanggung jawab, Tindakan terhadap Perubahan iklim, Kehidupan di bawah air, kehidupan di darat, Perdamaian, keadilan, & kelembagaan yang kuat, dan Kemitraan untuk Pembangunan Berkelanjutan, ujar Prof Owin.

Hakikat Pembangunan Nasional adalah Mencerdaskan kehidupan bangsa, Menciptakan Kesejahteraan umum, Melindungi seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia & Perdamaian abadi. Selanjutnya Pembangunan Manusia seutuhnya dan Pembangunan Masyarakat seluruhnya.

Baca Juga:  Direktur Perumahan Azura Hills, AFA Tegaskan Telah Lakukan Perizinan Sesuai dengan Prosedur yang Benar

Konklusi agenda praktisi hukum : Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Mentargetkan Kesejahteraan umum, Melaksanakan Ketertiban & Perdamaian, Membangun Manusia seutuhnya, Membangun Masyarakat seluruhnya, Keserasian, Keseimbangan & Keadilan, dan kebulatan yang utuh.

Eksistensi Paralegal semakin diperlukan karena sarat memiliki multi peran, bukan hanya tangkas dan teampil pada pendokumentasian administrasi dan advokasi hukum, tetapi berperan aktif dalam Pemberdayaan masyarakat dan unsur Stakeholders lainnya untuk fokus pada cita cita kesejahteraan, keamanan, perdamaian, dan keadilan. Baik keadilan secara prosedural, maupun keadilan distributif. Pungkas Prof Owin saat menutup wawancara.

(Misri)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang
Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan
Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Minggu, 19 April 2026 - 08:57 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda

Berita Terbaru