Pria Ancam Sopir Angkot di Tanah Abang dengan “Senjata”, Ternyata Hanya Korek Api

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Seorang pria berinisial DT (45) diamankan Polsek Metro Gambir setelah melakukan aksi pemerasan terhadap sopir angkot di pangkalan Jaklingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa DT mendatangi lokasi dan meminta “jatah bensin” kepada para sopir angkot yang sedang bermain Ludo. Ketika permintaannya ditolak, ia mengeluarkan benda yang awalnya diduga senjata api dan mengaku sebagai anggota Intel Polri. Namun, setelah terjadi perlawanan dari para sopir dan warga sekitar, benda tersebut terjatuh dan diketahui hanya sebuah korek api berbentuk pistol.

Baca Juga:  Teropongrakyat.co Berduka, Ayah Wartawan Afri, Alm. Ismali bin Adnan Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Petugas Polsek Metro Gambir yang menerima laporan segera menuju lokasi. DT sempat diamankan oleh petugas keamanan stasiun sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DT merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat sejak 2012 dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa DT positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan Polisi sebagai berikut:
– Satu buah korek api berbentuk senjata api, yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
– Satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku.
– Hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu.

Dihadiri oleh Kanit Reskrim AKP Herry Widodo, Kasubnit Narkoba Ipda Rian Subarkah, Kasubnit Reskrim Aiptu Heri Nopiyanto, serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki, Kapolsek Metro Gambir menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayahnya.

Baca Juga:  Karya Bakti di Sungai Ciliwung dalam Rangka Memperingati HUT TNI ke-79 Tahun

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi premanisme, terutama di kawasan Stasiun Tanah Abang. Kami telah membentuk tim anti-begal dan bekerja sama dengan pihak keamanan setempat untuk mencegah kejadian serupa, terutama selama bulan Ramadan,” ujar Kompol Rezeki dalam konferensi pers di Polsek Metro Gambir, Rabu (12/3/2025).

Saat ini, DT telah ditahan di Polsek Metro Gambir dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Berita Terbaru