Pria Ancam Sopir Angkot di Tanah Abang dengan “Senjata”, Ternyata Hanya Korek Api

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Seorang pria berinisial DT (45) diamankan Polsek Metro Gambir setelah melakukan aksi pemerasan terhadap sopir angkot di pangkalan Jaklingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa DT mendatangi lokasi dan meminta “jatah bensin” kepada para sopir angkot yang sedang bermain Ludo. Ketika permintaannya ditolak, ia mengeluarkan benda yang awalnya diduga senjata api dan mengaku sebagai anggota Intel Polri. Namun, setelah terjadi perlawanan dari para sopir dan warga sekitar, benda tersebut terjatuh dan diketahui hanya sebuah korek api berbentuk pistol.

Baca Juga:  Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

Petugas Polsek Metro Gambir yang menerima laporan segera menuju lokasi. DT sempat diamankan oleh petugas keamanan stasiun sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DT merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat sejak 2012 dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa DT positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan Polisi sebagai berikut:
– Satu buah korek api berbentuk senjata api, yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
– Satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku.
– Hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu.

Dihadiri oleh Kanit Reskrim AKP Herry Widodo, Kasubnit Narkoba Ipda Rian Subarkah, Kasubnit Reskrim Aiptu Heri Nopiyanto, serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki, Kapolsek Metro Gambir menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayahnya.

Baca Juga:  Diduga Terapkan Sistem Shift, Penjualan Obat Keras di Anyar Terungkap

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi premanisme, terutama di kawasan Stasiun Tanah Abang. Kami telah membentuk tim anti-begal dan bekerja sama dengan pihak keamanan setempat untuk mencegah kejadian serupa, terutama selama bulan Ramadan,” ujar Kompol Rezeki dalam konferensi pers di Polsek Metro Gambir, Rabu (12/3/2025).

Saat ini, DT telah ditahan di Polsek Metro Gambir dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Tommy Tempuh Langkah Hukum atas Dugaan Perselingkuhan yang Diduga Libatkan Pengusaha Kargo
Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB