Polsek Metro Tanah Abang Tangkap Pengedar Obat Tipe G di Bendungan Hilir

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – TeropongRakyat.Co ||Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/1/2025) pukul 21.56 WIB, Polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (23) beserta ratusan butir obat-obatan terlarang.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat jenis G di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak ke sebuah rumah di depan GOR Benhil, yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal.

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar, antara lain: Tramadol 154 butir, Hexymer 944 butir, Trihexyphenidyl 20 butir, YY 208 butir, Alprazolam 48 butir, Lorazepam 10 butir, Estazolam 10 butir, Uang tunai hasil penjualan Rp 600.000, dan 1 paket plastik klip.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum Anggota DPRD Sukabumi, Korban Minta Kejelasan

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar obat keras tersebut. “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ini. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut,” ujarnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Saat ini, BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Baca Juga:  Warung Kelontong di Cilincing Diduga Jual Bir Ilegal, Warga Resah

Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan disalahgunakan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan sekitar.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita
Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS
Upaya Konfirmasi Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tangsel Berujung Pemblokiran, Publik Menanti Penjelasan Kapolres Tangsel
Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:01 WIB

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:43 WIB

Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:35 WIB

Upaya Konfirmasi Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tangsel Berujung Pemblokiran, Publik Menanti Penjelasan Kapolres Tangsel

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:16 WIB

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026

Berita Terbaru

Seputar Desa

YAMBA FC Gelar Uji Coba di Stadion Badak Putih Cianjur

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:08 WIB