Polsek Metro Tanah Abang Tangkap Pengedar Obat Tipe G di Bendungan Hilir

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – TeropongRakyat.Co ||Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/1/2025) pukul 21.56 WIB, Polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (23) beserta ratusan butir obat-obatan terlarang.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat jenis G di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak ke sebuah rumah di depan GOR Benhil, yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal.

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar, antara lain: Tramadol 154 butir, Hexymer 944 butir, Trihexyphenidyl 20 butir, YY 208 butir, Alprazolam 48 butir, Lorazepam 10 butir, Estazolam 10 butir, Uang tunai hasil penjualan Rp 600.000, dan 1 paket plastik klip.

Baca Juga:  Diduga Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas CEPOKOMULYO Dikerjakan Amburadul

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar obat keras tersebut. “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ini. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut,” ujarnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Saat ini, BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Baca Juga:  Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Korps Praport Pindah Satuan

Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan disalahgunakan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan sekitar.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung
Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif
Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Berita Terbaru