Polsek Cilincing Diduga Bermain Hukum, Pemilik Sabu 1 Kg Harus Ditindaklanjuti: Siapa Pemilik Sabu 1 Kg Tersebut?

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta penyidik Polsek Cilincing segera menjemput dan membuat Berita Acara Penyidikan (BAP) terhadap Leo alias Tagor, yang diduga sebagai pemilik sabu 1 kg dan kini berada di Lapas Salemba. Permintaan ini muncul setelah terungkap fakta baru dalam persidangan kasus narkotika yang melibatkan terdakwa Renaldi Bin Waslim. Sabtu, (18/01/2025).

JPU Rakhmat menegaskan bahwa jika Leo alias Tagor benar-benar berada di Lapas Salemba, penyidik harus segera menyidik ulang kasus ini. “Jika benar Leo alias Tagor adalah pemilik narkotika sebagaimana terungkap dalam persidangan, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai hukum,” ujar Rakhmat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga:  Pegadaian Hadirkan Inovasi Digital di PDC 2024, Dorong Investasi Emas Lewat Aplikasi

Fakta ini terungkap saat penasehat hukum Renaldi menunjukkan foto Leo alias Tagor di persidangan. Dalam BAP, Leo disebut sebagai DPO, namun ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba. “Penyidik harus menyidik kembali berkas perkara Leo alias Tagor,” tambah Rakhmat.

Maryono SH MH, Humas PN Jakarta Utara sekaligus pimpinan majelis hakim dalam perkara ini, membenarkan adanya fakta baru tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak ada dalam persidangan. “Namun, fakta baru ini akan menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim,” jelas Maryono.

Baca Juga:  Komitmen Pelindo Regional 2 Dalam Meningkatkan Standar Keselamatan Kerja

Penasehat hukum Renaldi menegaskan bahwa Leo alias Tagor harus segera dijemput dan diadili bersama Renaldi. “Semua warga negara sama di hadapan hukum, dan Leo harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan hukum oleh Polsek Cilincing, yang dianggap sengaja menghilangkan nama Leo alias Tagor dari proses hukum. “Penyidik terlalu nekat mencatat Leo sebagai DPO padahal ia ada di Lapas,” ungkap sumber di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Cilincing belum memberikan konfirmasi terkait dugaan ini. Sementara itu, JPU Rakhmat juga belum dapat dimintai tanggapannya mengenai langkah selanjutnya setelah terungkapnya fakta baru ini.

Berita Terkait

Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM
Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan
Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai
Dari Warkop Pinggir Jalan ke Ekspansi Lintas Kota: Strategi ‘Sunyi’ UMKM Menang di Pasar Daerah
*Ahli Waris Adukan Dukcapil Jepara ke Ombudsman, Persoalkan Data Almarhum yang Tak Sinkron dengan Buku Nikah*
Peringatan Hari Kartini : Penguatan Peran Perempuan di Industri Wisata
Polisi Tangkap Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang, Jaringan Masih Dikembangkan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:33 WIB

Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi

Rabu, 22 April 2026 - 20:12 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan

Rabu, 22 April 2026 - 14:24 WIB

Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

*Ahli Waris Adukan Dukcapil Jepara ke Ombudsman, Persoalkan Data Almarhum yang Tak Sinkron dengan Buku Nikah*

Berita Terbaru