Polsek Cilincing Diduga Bermain Hukum, Pemilik Sabu 1 Kg Harus Ditindaklanjuti: Siapa Pemilik Sabu 1 Kg Tersebut?

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta penyidik Polsek Cilincing segera menjemput dan membuat Berita Acara Penyidikan (BAP) terhadap Leo alias Tagor, yang diduga sebagai pemilik sabu 1 kg dan kini berada di Lapas Salemba. Permintaan ini muncul setelah terungkap fakta baru dalam persidangan kasus narkotika yang melibatkan terdakwa Renaldi Bin Waslim. Sabtu, (18/01/2025).

JPU Rakhmat menegaskan bahwa jika Leo alias Tagor benar-benar berada di Lapas Salemba, penyidik harus segera menyidik ulang kasus ini. “Jika benar Leo alias Tagor adalah pemilik narkotika sebagaimana terungkap dalam persidangan, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai hukum,” ujar Rakhmat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga:  80 Pelajar Jakut Mengikuti Festival Pelajar Berintegritas di SMK Sejahtera

Fakta ini terungkap saat penasehat hukum Renaldi menunjukkan foto Leo alias Tagor di persidangan. Dalam BAP, Leo disebut sebagai DPO, namun ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba. “Penyidik harus menyidik kembali berkas perkara Leo alias Tagor,” tambah Rakhmat.

Maryono SH MH, Humas PN Jakarta Utara sekaligus pimpinan majelis hakim dalam perkara ini, membenarkan adanya fakta baru tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak ada dalam persidangan. “Namun, fakta baru ini akan menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim,” jelas Maryono.

Baca Juga:  Hyundai Perkenalkan Palisade Highroof, Ruang Kabin Terasa Semakin Lega

Penasehat hukum Renaldi menegaskan bahwa Leo alias Tagor harus segera dijemput dan diadili bersama Renaldi. “Semua warga negara sama di hadapan hukum, dan Leo harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan hukum oleh Polsek Cilincing, yang dianggap sengaja menghilangkan nama Leo alias Tagor dari proses hukum. “Penyidik terlalu nekat mencatat Leo sebagai DPO padahal ia ada di Lapas,” ungkap sumber di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Cilincing belum memberikan konfirmasi terkait dugaan ini. Sementara itu, JPU Rakhmat juga belum dapat dimintai tanggapannya mengenai langkah selanjutnya setelah terungkapnya fakta baru ini.

Berita Terkait

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 
Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan
Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:21 WIB