Polsek Cilincing Diduga Bermain Hukum, Pemilik Sabu 1 Kg Harus Ditindaklanjuti: Siapa Pemilik Sabu 1 Kg Tersebut?

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta penyidik Polsek Cilincing segera menjemput dan membuat Berita Acara Penyidikan (BAP) terhadap Leo alias Tagor, yang diduga sebagai pemilik sabu 1 kg dan kini berada di Lapas Salemba. Permintaan ini muncul setelah terungkap fakta baru dalam persidangan kasus narkotika yang melibatkan terdakwa Renaldi Bin Waslim. Sabtu, (18/01/2025).

JPU Rakhmat menegaskan bahwa jika Leo alias Tagor benar-benar berada di Lapas Salemba, penyidik harus segera menyidik ulang kasus ini. “Jika benar Leo alias Tagor adalah pemilik narkotika sebagaimana terungkap dalam persidangan, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai hukum,” ujar Rakhmat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia

Fakta ini terungkap saat penasehat hukum Renaldi menunjukkan foto Leo alias Tagor di persidangan. Dalam BAP, Leo disebut sebagai DPO, namun ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba. “Penyidik harus menyidik kembali berkas perkara Leo alias Tagor,” tambah Rakhmat.

Maryono SH MH, Humas PN Jakarta Utara sekaligus pimpinan majelis hakim dalam perkara ini, membenarkan adanya fakta baru tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak ada dalam persidangan. “Namun, fakta baru ini akan menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim,” jelas Maryono.

Baca Juga:  Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama

Penasehat hukum Renaldi menegaskan bahwa Leo alias Tagor harus segera dijemput dan diadili bersama Renaldi. “Semua warga negara sama di hadapan hukum, dan Leo harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan hukum oleh Polsek Cilincing, yang dianggap sengaja menghilangkan nama Leo alias Tagor dari proses hukum. “Penyidik terlalu nekat mencatat Leo sebagai DPO padahal ia ada di Lapas,” ungkap sumber di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Cilincing belum memberikan konfirmasi terkait dugaan ini. Sementara itu, JPU Rakhmat juga belum dapat dimintai tanggapannya mengenai langkah selanjutnya setelah terungkapnya fakta baru ini.

Berita Terkait

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor
Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor

Berita Terbaru

TNI – Polri

Reuni AKABRI 91 35 Tahun Mengabdi Untuk Negeri

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:08 WIB