Jakarta – (teropongrakyat.co), Selasa 27 Juni 2025. Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat pemalsuan materai dan buku nikah yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam operasi yang dilakukan pada 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, empat tersangka berhasil diamankan: AA (35 tahun), I (40 tahun), YD (31 tahun), dan YA (64 tahun).
Penggerebekan di TKP menghasilkan barang bukti yang mengejutkan: 2.349 lembar materai palsu pecahan angka 10.000 yang jika di rupiahkan senilai Rp 1.174.000.000 lebih siap edar. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk HP, alat-alat percetakan (CPU, keyboard, mouse, printer, stabilizer), kardus dan plastik kemasan, spidol, cutter, selotip, dan pulpen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya, dari tersangka YD ditemukan pula barang bukti berupa kaca hitam dan kertas kado merah, yang diduga digunakan untuk mengemas barang bukti. Tersangka YA bahkan kedapatan memiliki perangkat komputer lengkap yang digunakan untuk memalsukan materai.
Lebih mengejutkan lagi, satu dari tersangka mengaku juga terlibat dalam pemalsuan buku nikah. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Sindikat ini beroperasi sejak tahun 2023 dan telah mengedarkan materai palsu di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pelaku sesuai hukum yang berlaku.