Sopir Truk Ngaku Baru Sekali Antar Solar Ilegal ke PT Aldika Putera Mitra Utama

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:istimewa


Sukabumi, Kamis 25 September 2025 – Sebuah truk tangki yang terhenti di kawasan Sukabumi diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri ilegal. Truk tersebut diketahui membawa pasokan untuk PT Aldika Putera Mitra Utama dengan tujuan akhir PLTU Palabuhanratu.

Sopir truk, Yanto, mengaku hanya menjalankan perintah pemilik kendaraan bernama Angun. Ia menegaskan, dirinya tidak mengetahui lebih jauh soal asal-usul solar tersebut.

Foto:istimewa
Foto:istimewa

“Saya hanya sopir. Mobil ini punya Angun. Saya diminta bantu mengisi armada yang kurang. Baru sekali ini saya antar solar ke PT Aldika Putera Mitra Utama untuk dikirim ke PLTU Palabuhanratu,” ujar Yanto kepada wartawan.

Pakar energi dari Universitas Padjadjaran, Dr. Ahmad Firmansyah, menilai kasus seperti ini harus ditangani serius karena berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Distribusi BBM ilegal biasanya melibatkan jaringan yang cukup rapi. Jika benar solar tersebut masuk ke industri besar seperti PLTU, maka kerugian negara sangat besar karena solar subsidi atau ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi,” jelasnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi solar di jalur industri. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat kepolisian dan BPH Migas terkait dugaan distribusi solar ilegal tersebut.

Baca Juga:  Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut

 

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska
Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:52 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 20:38 WIB

Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terbaru