Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Amankan 8 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.Co || Dalam rangka mendukung Program Astacita Presiden RI, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama bulan November 2024. Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, S.Pd., M.H., mewakili Kasat Resnarkoba AKBP. Tyas Puji Rahadi, S.IK., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP. Nurma Dewi, SH., dan Kapolsek Jagakarsa, mengumumkan penangkapan 62 tersangka dan pengungkapan barang bukti yang signifikan. Konferensi pers ini dihadiri awak media cetak, TV, dan online.

Operasi yang dilakukan berdasarkan empat laporan polisi (LP) berbeda, berhasil mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di Jakarta, Bogor, dan bahkan Lampung. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 8.337 gram sabu (sekitar 8,3 kg), 2.150 gram ganja (sekitar 2,1 kg), satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 11.681.800.000.

Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa lokasi, termasuk kosan di Jakarta Timur, apartemen di Sentul City, Bogor, dan lokasi di Bojong Gede, Bogor, serta Bandar Lampung. Tujuh tersangka utama telah diidentifikasi dan diungkapkan identitasnya secara parsial: MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31). Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari tidak bekerja hingga karyawan swasta dan wiraswasta.

Baca Juga:  Melalui Gebyar Literasi Ramadhan 1447 H, Apical Dorong Minat Literasi Siswa di Marunda Sejak Dini

Modus operandi para tersangka beragam. MMS berperan sebagai kurir ganja dari Medan, Sumatera Utara. TH dan SBN merupakan kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi. APD dan G juga berperan sebagai kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi dan penjualan kembali. Sementara itu, RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia-Indonesia, berperan sebagai kurir dan perantara jual beli sabu.

Kronologi penangkapan menunjukkan rangkaian operasi yang terencana dan terkoordinasi. Penangkapan MMS berawal dari informasi intelijen, yang kemudian mengarah pada penangkapan TH dan SBN di apartemen Sentul City. APD dan G ditangkap di Bojong Gede, Bogor, sementara RHY dan RJ ditangkap di Bandar Lampung, dengan barang bukti sabu yang cukup besar ditemukan di rumah kontrakan RHY.

Baca Juga:  Polsek Koja Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor dengan Penggunaan Senjata Api

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP. Nurma Dewi, SH., menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan mendukung program Astacita Presiden RI. Polres akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih buron.

Berita Terkait

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Berlanjut, Ahli Waris Makawi Serahkan Deretan Bukti Tambahan
Hutama-Abipraya KSO dan PT Pelindo Gelar Program TJSL untuk Kader PKK dan Lansia di RW 04 Marunda
Gudang Rongsokan di Turen Ludes Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik
Waduh! Rekaman Telepon Koordinasi Bocor: Ada Ajakan Seragamkan Satu Suara dan Libatkan ASN untuk Tutupi Dugaan Adanya Pungli PKL Alun-Alun Batu
Warga Marunda Resah, Kali Anakan Blencong Diduga Terputus Akibat Proyek Rusun Marunda: Ancaman Rob dan Kerusakan Ekosistem Menghantui
Lautan Manusia Padati Batutulis-Suryakencana, Kirab Mahkota Binokasih Jadi Magnet Warga Bogor
Dugaan Pemalsuan Sertifikat Rugikan Negara Rp. 30 Miliar, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
A-JUM Audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara, Soroti Kemacetan, Parkir Liar hingga Zonasi Depo Kontainer

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Berlanjut, Ahli Waris Makawi Serahkan Deretan Bukti Tambahan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:05 WIB

Hutama-Abipraya KSO dan PT Pelindo Gelar Program TJSL untuk Kader PKK dan Lansia di RW 04 Marunda

Senin, 11 Mei 2026 - 07:46 WIB

Gudang Rongsokan di Turen Ludes Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:50 WIB

Waduh! Rekaman Telepon Koordinasi Bocor: Ada Ajakan Seragamkan Satu Suara dan Libatkan ASN untuk Tutupi Dugaan Adanya Pungli PKL Alun-Alun Batu

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:50 WIB

Warga Marunda Resah, Kali Anakan Blencong Diduga Terputus Akibat Proyek Rusun Marunda: Ancaman Rob dan Kerusakan Ekosistem Menghantui

Berita Terbaru