Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Amankan 8 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.Co || Dalam rangka mendukung Program Astacita Presiden RI, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama bulan November 2024. Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, S.Pd., M.H., mewakili Kasat Resnarkoba AKBP. Tyas Puji Rahadi, S.IK., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP. Nurma Dewi, SH., dan Kapolsek Jagakarsa, mengumumkan penangkapan 62 tersangka dan pengungkapan barang bukti yang signifikan. Konferensi pers ini dihadiri awak media cetak, TV, dan online.

Operasi yang dilakukan berdasarkan empat laporan polisi (LP) berbeda, berhasil mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di Jakarta, Bogor, dan bahkan Lampung. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 8.337 gram sabu (sekitar 8,3 kg), 2.150 gram ganja (sekitar 2,1 kg), satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 11.681.800.000.

Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa lokasi, termasuk kosan di Jakarta Timur, apartemen di Sentul City, Bogor, dan lokasi di Bojong Gede, Bogor, serta Bandar Lampung. Tujuh tersangka utama telah diidentifikasi dan diungkapkan identitasnya secara parsial: MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31). Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari tidak bekerja hingga karyawan swasta dan wiraswasta.

Baca Juga:  Kejuaraan Nasional INKAI 2024 Semarak Dikuti 31 Provinsi Seluruh Indonesia

Modus operandi para tersangka beragam. MMS berperan sebagai kurir ganja dari Medan, Sumatera Utara. TH dan SBN merupakan kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi. APD dan G juga berperan sebagai kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi dan penjualan kembali. Sementara itu, RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia-Indonesia, berperan sebagai kurir dan perantara jual beli sabu.

Kronologi penangkapan menunjukkan rangkaian operasi yang terencana dan terkoordinasi. Penangkapan MMS berawal dari informasi intelijen, yang kemudian mengarah pada penangkapan TH dan SBN di apartemen Sentul City. APD dan G ditangkap di Bojong Gede, Bogor, sementara RHY dan RJ ditangkap di Bandar Lampung, dengan barang bukti sabu yang cukup besar ditemukan di rumah kontrakan RHY.

Baca Juga:  Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP. Nurma Dewi, SH., menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan mendukung program Astacita Presiden RI. Polres akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih buron.

Berita Terkait

Polda Metro Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online, Sita 2,3 Kg Barang Bukti
Polres Metro Jakarta Pusat Sigap tanggapi Isu “Es Berbahan Spon”, Penjual Dipulangkan dan Diberi Pendampingan
Anggota Polisi dan TNI ini Amankan Penjual Es Jadul Berisi Spons Bedak di Kemayoran Jakpus
GOR Kemayoran Roboh, 12 Unit Sepeda Motor Tertimpa Reruntuhan Bangunan
Diduga Ada Praktik Calo Berkedok Notaris di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Kaget Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi
Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara
Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Sigap tanggapi Isu “Es Berbahan Spon”, Penjual Dipulangkan dan Diberi Pendampingan

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:36 WIB

Anggota Polisi dan TNI ini Amankan Penjual Es Jadul Berisi Spons Bedak di Kemayoran Jakpus

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:57 WIB

GOR Kemayoran Roboh, 12 Unit Sepeda Motor Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:24 WIB

Diduga Ada Praktik Calo Berkedok Notaris di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Kaget Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas

Senin, 26 Jan 2026 - 20:14 WIB

TNI – Polri

Polres Probolinggo Wujudkan Generasi Sehat Resmikan Dapur SPPG

Senin, 26 Jan 2026 - 20:08 WIB