Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Amankan 8 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.Co || Dalam rangka mendukung Program Astacita Presiden RI, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama bulan November 2024. Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, S.Pd., M.H., mewakili Kasat Resnarkoba AKBP. Tyas Puji Rahadi, S.IK., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP. Nurma Dewi, SH., dan Kapolsek Jagakarsa, mengumumkan penangkapan 62 tersangka dan pengungkapan barang bukti yang signifikan. Konferensi pers ini dihadiri awak media cetak, TV, dan online.

Operasi yang dilakukan berdasarkan empat laporan polisi (LP) berbeda, berhasil mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di Jakarta, Bogor, dan bahkan Lampung. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 8.337 gram sabu (sekitar 8,3 kg), 2.150 gram ganja (sekitar 2,1 kg), satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 11.681.800.000.

Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa lokasi, termasuk kosan di Jakarta Timur, apartemen di Sentul City, Bogor, dan lokasi di Bojong Gede, Bogor, serta Bandar Lampung. Tujuh tersangka utama telah diidentifikasi dan diungkapkan identitasnya secara parsial: MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31). Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari tidak bekerja hingga karyawan swasta dan wiraswasta.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan Polres Pamekasan Gelar Razia Miras

Modus operandi para tersangka beragam. MMS berperan sebagai kurir ganja dari Medan, Sumatera Utara. TH dan SBN merupakan kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi. APD dan G juga berperan sebagai kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi dan penjualan kembali. Sementara itu, RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia-Indonesia, berperan sebagai kurir dan perantara jual beli sabu.

Kronologi penangkapan menunjukkan rangkaian operasi yang terencana dan terkoordinasi. Penangkapan MMS berawal dari informasi intelijen, yang kemudian mengarah pada penangkapan TH dan SBN di apartemen Sentul City. APD dan G ditangkap di Bojong Gede, Bogor, sementara RHY dan RJ ditangkap di Bandar Lampung, dengan barang bukti sabu yang cukup besar ditemukan di rumah kontrakan RHY.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP. Nurma Dewi, SH., menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan mendukung program Astacita Presiden RI. Polres akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih buron.

Berita Terkait

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 
Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan
Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:21 WIB