Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku berinisial AA (40), JFH (47), dan AS (46) diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait dugaan kasus korupsi.

Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK mengamankan 3 pelaku (AS, AA, JFH) di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB berikut barang bukti nya. Kemudian petugas KPK menyerahkan 3 pelaku dan barang bukti ke Tim penyelidik Polrestro Jakpus.

Hasil pengembangan yang dilakukan Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Jakpus dari 3 pelaku terdapat 1 pelaku lain yg terlibat inisial FFF (50) kemudian Tim penyelidik melakukan penangkapan terhadap FFF di Oasis Amir Hotel Senen. “Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada, Jumat, (7/02).

Baca Juga:   Presiden Prabowo Hentikan Tambang di Raja Ampat: 4 Izin Dicabut Permanen
Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

Dari 4 pelaku yg diamankan tim penyelidik dan penyidik bersama fungsi pengawas melakukan gelar perkara menetapkan AA, JFH dan FFF sebagai tersangka. Utk saksi AS peran nya mengantar AA dan JF ke hotel dan tidak mengetahui perbuatan pidana yg dilakukan oleh AA dan JFH.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui peran AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban. Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. “Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tuturnya.

Baca Juga:  105 Peserta, Rp30–35 Juta per Orang: Anggaran Wisata Religi Pemkot Semarang Jadi Polemik

“Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” pungkasnya.

Penulis : Dede Subarna

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Humas Polretro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Terkendali, Aktivitas Kapal Container Berjalan Aman dan Lancar
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
Panglima TNI: Olahraga Bentuk Karakter dan Semangat Pantang Menyerah
TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8
Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat
Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Relawan TNI dan Persit Penyintas Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:24 WIB

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

Senin, 14 September 2026 - 09:40 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Terkendali, Aktivitas Kapal Container Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 14 September 2026 - 08:02 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Minggu, 13 September 2026 - 21:43 WIB

TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Berita Terbaru

TNI – Polri

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

Senin, 14 Sep 2026 - 10:24 WIB