Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku berinisial AA (40), JFH (47), dan AS (46) diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait dugaan kasus korupsi.

Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK mengamankan 3 pelaku (AS, AA, JFH) di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB berikut barang bukti nya. Kemudian petugas KPK menyerahkan 3 pelaku dan barang bukti ke Tim penyelidik Polrestro Jakpus.

Hasil pengembangan yang dilakukan Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Jakpus dari 3 pelaku terdapat 1 pelaku lain yg terlibat inisial FFF (50) kemudian Tim penyelidik melakukan penangkapan terhadap FFF di Oasis Amir Hotel Senen. “Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada, Jumat, (7/02).

Baca Juga:  Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika
Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

Dari 4 pelaku yg diamankan tim penyelidik dan penyidik bersama fungsi pengawas melakukan gelar perkara menetapkan AA, JFH dan FFF sebagai tersangka. Utk saksi AS peran nya mengantar AA dan JF ke hotel dan tidak mengetahui perbuatan pidana yg dilakukan oleh AA dan JFH.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui peran AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban. Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. “Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tuturnya.

Baca Juga:  Kecaman Keras Keluarga Korban atas Pelecehan Seksual Diduga oleh Pengurus RT di Kemayoran

“Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” pungkasnya.

Penulis : Dede Subarna

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Humas Polretro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026
REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej
Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK
Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi
Safari Ramadan di Sepatan, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi
PT CTP Resmi Menyelenggarakan Kick Off Employee Wellness Program Tahun 2026
Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026
Bupati Tangerang Diminta Segera Tertibkan Rumah Kos Tanpa PBG di Bumi Puspitek Asri

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:06 WIB

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27 WIB

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:14 WIB

Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:43 WIB

Safari Ramadan di Sepatan, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

Berita Terbaru

Breaking News

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB