Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku berinisial AA (40), JFH (47), dan AS (46) diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait dugaan kasus korupsi.

Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK mengamankan 3 pelaku (AS, AA, JFH) di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB berikut barang bukti nya. Kemudian petugas KPK menyerahkan 3 pelaku dan barang bukti ke Tim penyelidik Polrestro Jakpus.

Hasil pengembangan yang dilakukan Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Jakpus dari 3 pelaku terdapat 1 pelaku lain yg terlibat inisial FFF (50) kemudian Tim penyelidik melakukan penangkapan terhadap FFF di Oasis Amir Hotel Senen. “Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada, Jumat, (7/02).

Baca Juga:  Upacara Pemberangkatan Yonarmed 11 Kostrad kedaerah Perbatasan RI Malaysia
Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

Dari 4 pelaku yg diamankan tim penyelidik dan penyidik bersama fungsi pengawas melakukan gelar perkara menetapkan AA, JFH dan FFF sebagai tersangka. Utk saksi AS peran nya mengantar AA dan JF ke hotel dan tidak mengetahui perbuatan pidana yg dilakukan oleh AA dan JFH.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui peran AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban. Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. “Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tuturnya.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng gelar Bazar Sembako Murah dan UMKM

“Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” pungkasnya.

Penulis : Dede Subarna

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Humas Polretro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Penghormatan Terakhir bagi Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kawal Penyerahan Jenazah di Lanud Silas Papare
Polsek Sunda Kelapa Tingkatkan Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Menuju Kepulauan Seribu
Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Masyarakat di Pelabuhan Muara Baru
Patroli JJOS Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Antisipasi 3C, Tawuran, dan Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda Jajaran
Memeriahkan Perayaan Sepak Bola Piala Dunia 2026, Kepala Suku Kampung Malompo Distrik Arso Barat Berbagi Kasih Pada Sesama
Program ‘Jaga Jakarta On The Spot’ di Pelabuhan Kalibaru, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Pekerja demi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Bhabinkamtibmas Polsek Sunda Kelapa Polres Priok, Tingkatkan Harkamtibmas Melalui Kegiatan DDS di Pelabuhan Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:03 WIB

Penghormatan Terakhir bagi Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kawal Penyerahan Jenazah di Lanud Silas Papare

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:53 WIB

Polsek Sunda Kelapa Tingkatkan Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Menuju Kepulauan Seribu

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:58 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Masyarakat di Pelabuhan Muara Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:18 WIB

Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda Jajaran

Minggu, 5 Juli 2026 - 01:11 WIB

Memeriahkan Perayaan Sepak Bola Piala Dunia 2026, Kepala Suku Kampung Malompo Distrik Arso Barat Berbagi Kasih Pada Sesama

Berita Terbaru