Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku berinisial AA (40), JFH (47), dan AS (46) diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait dugaan kasus korupsi.

Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan - Teropongrakyat.co
Foto: Istimewa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK mengamankan 3 pelaku (AS, AA, JFH) di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB berikut barang bukti nya. Kemudian petugas KPK menyerahkan 3 pelaku dan barang bukti ke Tim penyelidik Polrestro Jakpus.

Hasil pengembangan yang dilakukan Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Jakpus dari 3 pelaku terdapat 1 pelaku lain yg terlibat inisial FFF (50) kemudian Tim penyelidik melakukan penangkapan terhadap FFF di Oasis Amir Hotel Senen. “Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada, Jumat, (7/02).

Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan - Teropongrakyat.co
Foto: Istimewa

Dari 4 pelaku yg diamankan tim penyelidik dan penyidik bersama fungsi pengawas melakukan gelar perkara menetapkan AA, JFH dan FFF sebagai tersangka. Utk saksi AS peran nya mengantar AA dan JF ke hotel dan tidak mengetahui perbuatan pidana yg dilakukan oleh AA dan JFH.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui peran AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban. Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. “Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tuturnya.

Baca Juga:  Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung di Cileungsi Disidang Etik di Polda Metro Jaya

“Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” pungkasnya.

Penulis : Dede Subarna

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita : Humas Polretro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil
Team Akpersi DPC Kabupaten Bekasi Disambut Hangat oleh ULP PLN Lemah Abang dalam Audensi Terkait Instalasi Listrik
Pandawara Group Temui Presiden Prabowo, Siap Gelar Aksi Besar Tangani Sampah di Indonesia
Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha
Tersandung Narkoba dan Asusila Kapolres Ngada Go Internasional, Karir Hancur, Dengan Harta Kekayaan Hanya 14 Juta
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bahagiakan Anak Yatim Piatu
Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:37 WIB

Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:01 WIB

Team Akpersi DPC Kabupaten Bekasi Disambut Hangat oleh ULP PLN Lemah Abang dalam Audensi Terkait Instalasi Listrik

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:00 WIB

Pandawara Group Temui Presiden Prabowo, Siap Gelar Aksi Besar Tangani Sampah di Indonesia

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:41 WIB

Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:44 WIB

Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha

Berita Terbaru