Polisi Tahan Selebgram Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tas Branded

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan selebgram berinisial AC alias AL atas dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan dengan modus jual beli Tas Branded berbagai merk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal penangkapan AC alias AL yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AC alias AL,” ucap Ade dalam keteranganya. Kamis (15/8/2024).

AC alias AL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial EI dengan korban berinisial FI.

Polisi Tahan Selebgram Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tas Branded - Teropong Rakyat

Ade menyebut saat ini tersangka AC alias AL juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Panen Raya Terpadu TNI, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” Ucapnya.

“Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” Imbuhnya.

Kemudian Ade menjelaskan AC alias AL membeli tas mewah, antara lain Hermes dan Louis Vuitton kepada korban dengan cara mencicil. Awalnya pembayarannya lancar.

“Total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV,” katanya.

Selanjutnya setelah membeli 15 tas tersebut, pembayaran tersangka tidak lancar. Belakangan diketahui, dia menggelapkan hasil penjualan tas tersebut.

Baca Juga:  Quick Service Samsat Talangagung Terus Diperkuat, Urus STNK 5 Tahunan Makin Cepat

“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” Jelasnya.

Atas hal ini korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC alias AL,” Pungkasnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Polres Priok Bagikan Masker Dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok di Pelabuhan Sambil Bagikan Masker
Culture Day_ Peserta Staffex SGS 2026 Ulik Budaya Indonesia Di Saung Angklung Udjo
Polres Metro Jakarta Pusat Bagikan Masker saat Patroli
Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas
Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran
SGS 2026 Hadir Untuk Masyarakat, Dankodiklat TNI Tinjau Kesiapan Encap
SOF Flat Ranger Advance Shooting Perkuat Kemampuan dan Interoperabilitas Pasukan Multinasional

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Priok Bagikan Masker Dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 11:37 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok di Pelabuhan Sambil Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 09:54 WIB

Culture Day_ Peserta Staffex SGS 2026 Ulik Budaya Indonesia Di Saung Angklung Udjo

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Bagikan Masker saat Patroli

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas

Berita Terbaru

TNI – Polri

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok di Pelabuhan Sambil Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 - 11:37 WIB