Polisi Tahan Selebgram Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tas Branded

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan selebgram berinisial AC alias AL atas dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan dengan modus jual beli Tas Branded berbagai merk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal penangkapan AC alias AL yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AC alias AL,” ucap Ade dalam keteranganya. Kamis (15/8/2024).

AC alias AL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial EI dengan korban berinisial FI.

Polisi Tahan Selebgram Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tas Branded - Teropong Rakyat

Ade menyebut saat ini tersangka AC alias AL juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kapolsek Cibinong Giat COOLING Sistem Hadiri Undangan Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor

“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” Ucapnya.

“Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” Imbuhnya.

Kemudian Ade menjelaskan AC alias AL membeli tas mewah, antara lain Hermes dan Louis Vuitton kepada korban dengan cara mencicil. Awalnya pembayarannya lancar.

“Total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV,” katanya.

Selanjutnya setelah membeli 15 tas tersebut, pembayaran tersangka tidak lancar. Belakangan diketahui, dia menggelapkan hasil penjualan tas tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” Jelasnya.

Atas hal ini korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC alias AL,” Pungkasnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Dosen UPN Veteran Jawa Timur Raih Peringkat 1 Pelatihan Fasilitator Bela Negara Kemhan RI
TNI Kerahkan Tiga Batalyon Teritorial Pembangunan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalbar
JJOS Polres Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Kejahatan Jalana
Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu
TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau
Hari Kesembilan Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.012 Personel dan Salurkan 803,824 Ton Bantuan
TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 TNI
Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Dosen UPN Veteran Jawa Timur Raih Peringkat 1 Pelatihan Fasilitator Bela Negara Kemhan RI

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:14 WIB

TNI Kerahkan Tiga Batalyon Teritorial Pembangunan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalbar

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:44 WIB

JJOS Polres Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Kejahatan Jalana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:45 WIB

TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kebakaran Lahan Bambu dan Sampah Seluas 5 Hektare di Lawang

Senin, 24 Agu 2026 - 15:13 WIB