Polisi Ringkus Penyebar Video Porno Anak Lewat Aplikasi Telegram

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co –  Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria berinisial YA 26 tahun di Kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ya ditangkap lantaran menyebarkan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi telegram.

“tersangka YA ditangkap oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pada hari Selasa (30/7/2024) karena diduga melakukan tindak pidana pornografi melalui online yang melibatkan anak sebagai korban,” ucapnya. Senin (26/8/2024).

Ade Ary menjelaskan Penangkapan YA, kata Ade Ary, berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Saat patroli siber Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno.

“Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” Jelasnya.

Baca Juga:  Kemnaker: 3.325 Pekerja Terkena PHK pada Januari 2025, Jakarta Tertinggi

Dari hasil penyelidikan, Ade menyampaikan bahwa korban mengaku mengenal YA melalui Telegram, usai berkenalan tersangka merayu korban dengan iming-iming uang

“Korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” kata Dia.

Tertarik dengan ajakan tersangka korban melakukan video call, dimana pada saat video call tersangka meminta korban untuk memperlihatkan bagian sensitifnya bagian dada di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.

“Korban Kembali menerima ancaman lewat pesan Whats Apps dengan nomor lain mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak sex” bagi dirinya, dan korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dilakukan korban harus membayar sebesar satu juta rupiah setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan Video yang sudah tersangka rekam sebelumnya” Imbuhnya.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Penuhi Bantaran Jalan Tanggul Sungai Angke, Warga dan Pemda Harus Benahi Sampah di Tarumajaya

Mengetahui hal tersebut korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam, dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebar luaskan video call sex tersebut tetapi pelaku tetap mengancam.

Ade menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengoleksi 59 konten porno anak dan dewasa.

“Total sebanyak 59 Video antara lain bermuatan asusila yg diduga melibatkan Anak dibawah umur sebanyak 44 video dan melibatkan orang Dewasa sebanyak 15 video” Tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jody

Polisi Ringkus Penyebar Video Porno Anak Lewat Aplikasi Telegram - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Berlanjut, Ahli Waris Makawi Serahkan Deretan Bukti Tambahan
Hutama-Abipraya KSO dan PT Pelindo Gelar Program TJSL untuk Kader PKK dan Lansia di RW 04 Marunda
Gudang Rongsokan di Turen Ludes Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik
Waduh! Rekaman Telepon Koordinasi Bocor: Ada Ajakan Seragamkan Satu Suara dan Libatkan ASN untuk Tutupi Dugaan Adanya Pungli PKL Alun-Alun Batu
Warga Marunda Resah, Kali Anakan Blencong Diduga Terputus Akibat Proyek Rusun Marunda: Ancaman Rob dan Kerusakan Ekosistem Menghantui
Lautan Manusia Padati Batutulis-Suryakencana, Kirab Mahkota Binokasih Jadi Magnet Warga Bogor
Dugaan Pemalsuan Sertifikat Rugikan Negara Rp. 30 Miliar, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
A-JUM Audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara, Soroti Kemacetan, Parkir Liar hingga Zonasi Depo Kontainer

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Berlanjut, Ahli Waris Makawi Serahkan Deretan Bukti Tambahan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:05 WIB

Hutama-Abipraya KSO dan PT Pelindo Gelar Program TJSL untuk Kader PKK dan Lansia di RW 04 Marunda

Senin, 11 Mei 2026 - 07:46 WIB

Gudang Rongsokan di Turen Ludes Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:50 WIB

Waduh! Rekaman Telepon Koordinasi Bocor: Ada Ajakan Seragamkan Satu Suara dan Libatkan ASN untuk Tutupi Dugaan Adanya Pungli PKL Alun-Alun Batu

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:50 WIB

Warga Marunda Resah, Kali Anakan Blencong Diduga Terputus Akibat Proyek Rusun Marunda: Ancaman Rob dan Kerusakan Ekosistem Menghantui

Berita Terbaru