Polda Metro Bantah Halangi YLBHI Dampingi Pendemo Revisi UU Pilkada yang Tertangkap

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sempat menyebut bahwa pendamping hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dihalangi untuk memberikan bantuan hukum oleh Polda Metro Jaya, terhadap pendemo yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR. Hal ini diungkap YLBHI, salah satunya melalui unggahan akun Instagram miliknya. Nampak dalam video yang diunggah, pihak Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adu mulut dengan pihak TAUD terkait pendemo yang tertangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menegaskan, bahwa hak-hak para pendemo yang diamankan akan diberikan oleh Polisi.

“Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya,” ujar Ade Ary, Jumat (24/8/2024).

Termasuk hak pendampingan hukum dari para pengunjuk rasa yang diamankan. Menurut Ade, pendampingan telah diberikan oleh pihak terkait saat para pendemo diperiksa Polisi. Polda Metro Jaya menjamin seluruh hak yang dimiliki pendemo akan diberikan.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Pusat Bersama KPK Ringkus Tersangka KPK Gadungan

“Pendampingan bantuan hukum, kemudian ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI,” kata Dia.

“Nah itu, hak itu harus dipenuhi dan komitmen kami Polda Metro Jaya itu terlaksana semuanya,” Imbuhnya.

Di sisi lain, salah seorang Polisi di Polda Metro Jaya yang enggan disebut identitasnya, mengungkapkan alasan mengapa Polisi yang ada pada unggahan YLBHI, terkesan tak memperkenankan pihak TAUD memberikan bantuan hukum kepada para pendemo yang tertangkap. Menurut dia, kala itu sudah ada pihak pendamping hukum dari para pendemo. Pendamping tersebut berasal dari pihak Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.

“Pada malam hari setelah pendemo diamankan, mereka sudah didampingi oleh PH (penasihat hukum) dari Advokasi Pembela Konstitusi.

Baca Juga:  Harmoni Umat Beragama, Umat Nasrani Di Tamansari Bagikan 855 Paket Takjil Di Bulan Ramadhan*

Pihak Ronny Talapessy, datang ke kantor Polisi dengan surat kuasa dari para pendemo. “Lengkap dengan surat kuasa,” Ucapnya.

Barulah setelah itu, datang dari pihak TAUD. Menurut dia, pihak TAUD datang dengan cara memaksa dan tanpa penyampaian yang santun, sehingga terjadi cekcok mulut.

“Mereka masuk dan merangsek dengan tidak sopan dan agak sedikit memaksa, serta menimbulkan keributan di lobby Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) dan lorong Subdit Kamneg,” Tuturnya.

“Sehingga harus ditertibkan dengan menggiring mereka keluar dari area lobby dan lorong,” Ucapnya.

Setelah situasi tenang, barulah perwakilan Polisi berdiskusi dengan pihak TAUD. Setelah itu Polisi mempersilakan para penasihat hukum baru itu untuk memberikan pendampingan hukum.

“Polisi lalu mempersilakan para PH baru untuk masuk ke ruang-ruang unit dan memberikan pendampingan hukum kepada para terperiksa hingga proses pemeriksaan selesai,” Tandasnya.

Jody

Polda Metro Bantah Halangi YLBHI Dampingi Pendemo Revisi UU Pilkada yang Tertangkap - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Ketua ESI Kota Pasuruan Hadir Berikan Support Pada Generasi Muda Peserta Lomba E-Sport Di Polres Pasuruan Kota
Menuju 5 Abad Kota Jakarta,Hidupkan Kembali Pasar Seni Sebagai pusat Rumah Kreativitas yang Inklusif
Dosen FEB Raih Juara 3 Melodost, Semarakkan Dies Natalis ke-67 UPN Veteran Jawa Timur
Rumah Sunat Harapan Mulya Laksanakan Khitan Muhammad Ali
Sejumlah Titik Diduga Jual Obat Keras Kembali Beroperasi, Keseriusan Aparat Dipertanyakan
Semangat 1 Muharam, PSM Jawa Barat Siap Melangkah dengan Kepengurusan Baru
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Telusuri Keberadaan Barang Bukti Asli Kasus Sabu 3 Kilogram
Mantan Jurnalis Senior Malang Raya, Ryan Ariyanto Setiawan Meninggal Dunia, Sosoknya dikenal Tularkan Ilmu Jurnalistik dan Low Profile

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:08 WIB

Ketua ESI Kota Pasuruan Hadir Berikan Support Pada Generasi Muda Peserta Lomba E-Sport Di Polres Pasuruan Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menuju 5 Abad Kota Jakarta,Hidupkan Kembali Pasar Seni Sebagai pusat Rumah Kreativitas yang Inklusif

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:26 WIB

Dosen FEB Raih Juara 3 Melodost, Semarakkan Dies Natalis ke-67 UPN Veteran Jawa Timur

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:21 WIB

Rumah Sunat Harapan Mulya Laksanakan Khitan Muhammad Ali

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sejumlah Titik Diduga Jual Obat Keras Kembali Beroperasi, Keseriusan Aparat Dipertanyakan

Berita Terbaru