Panwaslih Diminta Tegas dan Objektif Tangani Polemik Status H. Fathani

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co – Polemik seputar status H. Fathani sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara, langkah tersebut belum cukup untuk menghentikan kritik publik.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Lhokseumawe didesak untuk memahami aturan dengan cermat dan mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu.

Intelektual muda asal Aceh Utara, Rizki Munandar, SE, MSM, mengingatkan pentingnya Panwaslih merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Regulasi ini secara tegas melarang calon kepala daerah merangkap jabatan di BUMN atau BUMD. Namun, Rizki menekankan bahwa status tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi pada saat pendaftaran.

“Surat pengunduran diri H. Fathani telah disampaikan sesuai prosedur. Tapi, keputusan pemberhentian masih berada di tangan pemegang saham perusahaan, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Ini adalah proses administratif yang berada di luar kendali H. Fathani,” ujarnya dengan nada kritis.

Baca Juga:  Sambut HUT Polwan RI, Polwan Polres Metro Jakarta Timur gelar Polwan Goes To School

Ia menambahkan bahwa penundaan proses administrasi pemberhentian tidak seharusnya menjadi beban atau kesalahan calon. “Apakah ini kesalahan calon atau pihak perusahaan? Panwaslih harus mampu membedakan, dan jangan sampai ada celah untuk interpretasi yang bias,” tegasnya.

Rizki juga menyoroti pentingnya asas kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia menekankan bahwa Panwaslih memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada.

“Jika Panwaslih tidak bersikap obyektif, publik akan mempertanyakan netralitas mereka. Semua keputusan harus didasarkan pada dokumen hukum, seperti surat pengunduran diri yang telah diajukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa Panwaslih berpihak atau bertindak diskriminatif,” kritiknya tajam.

Menurut Rizki, Panwaslih juga harus memverifikasi status H. Fathani berdasarkan dokumen resmi yang diajukan saat pendaftaran. Jika pada saat itu ia masih tercatat aktif sebagai Komisaris, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan.

Namun, jika pengunduran diri telah dilakukan sebelumnya, maka keterlambatan administrasi tidak seharusnya dijadikan alasan mendiskualifikasi calon.

Baca Juga:  Pasca 2 Hari Terbakar nya Gudang Beserta Toko Ban di Bekasi Tim Damkar Masih Lakukan Pendinginan

Masyarakat Lhokseumawe kini memantau kasus ini dengan penuh perhatian. Mereka berharap Panwaslih dapat menangani polemik ini dengan adil dan profesional, menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan terhadap proses demokrasi.

“Jika H. Fathani sudah mematuhi aturan dengan mengajukan pengunduran diri tepat waktu, maka Panwaslih harus menghargai itu. Tapi jika ada bukti pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keadilan harus menjadi prioritas utama,” ujar seorang warga Lhokseumawe.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Panwaslih. Keputusan mereka akan menentukan bukan hanya masa depan pencalonan H. Fathani, tetapi juga integritas proses Pilkada di Lhokseumawe secara keseluruhan.

Kegagalan memahami dan menerapkan aturan secara objektif dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di daerah ini.

“Panwaslih bukan hanya pengawas, mereka adalah penjaga integritas demokrasi. Jangan sampai mereka menjadi bagian dari masalah itu sendiri,” tutup Rizki Munandar dengan nada tajam.

Berita Terkait

Dua Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di Cilincing, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran
LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X
Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji
Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar
Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing
Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance
Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:57 WIB

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

Senin, 30 Maret 2026 - 23:48 WIB

Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02 WIB

Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:30 WIB

Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

Berita Terbaru