Panwaslih Diminta Tegas dan Objektif Tangani Polemik Status H. Fathani

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co – Polemik seputar status H. Fathani sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara, langkah tersebut belum cukup untuk menghentikan kritik publik.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Lhokseumawe didesak untuk memahami aturan dengan cermat dan mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu.

Intelektual muda asal Aceh Utara, Rizki Munandar, SE, MSM, mengingatkan pentingnya Panwaslih merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Regulasi ini secara tegas melarang calon kepala daerah merangkap jabatan di BUMN atau BUMD. Namun, Rizki menekankan bahwa status tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi pada saat pendaftaran.

“Surat pengunduran diri H. Fathani telah disampaikan sesuai prosedur. Tapi, keputusan pemberhentian masih berada di tangan pemegang saham perusahaan, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Ini adalah proses administratif yang berada di luar kendali H. Fathani,” ujarnya dengan nada kritis.

Baca Juga:  SMP Negeri 55 Jakarta Utara Sukses Gelar Kunjungan Edukatif ke Museum Bahari dan Fatahillah

Ia menambahkan bahwa penundaan proses administrasi pemberhentian tidak seharusnya menjadi beban atau kesalahan calon. “Apakah ini kesalahan calon atau pihak perusahaan? Panwaslih harus mampu membedakan, dan jangan sampai ada celah untuk interpretasi yang bias,” tegasnya.

Rizki juga menyoroti pentingnya asas kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia menekankan bahwa Panwaslih memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada.

“Jika Panwaslih tidak bersikap obyektif, publik akan mempertanyakan netralitas mereka. Semua keputusan harus didasarkan pada dokumen hukum, seperti surat pengunduran diri yang telah diajukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa Panwaslih berpihak atau bertindak diskriminatif,” kritiknya tajam.

Menurut Rizki, Panwaslih juga harus memverifikasi status H. Fathani berdasarkan dokumen resmi yang diajukan saat pendaftaran. Jika pada saat itu ia masih tercatat aktif sebagai Komisaris, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan.

Namun, jika pengunduran diri telah dilakukan sebelumnya, maka keterlambatan administrasi tidak seharusnya dijadikan alasan mendiskualifikasi calon.

Baca Juga:  Garuda Muda Siap Hadapi Laos di Piala AFF 2024: Target Kemenangan dan Dukungan Suporter di Stadion Manahan

Masyarakat Lhokseumawe kini memantau kasus ini dengan penuh perhatian. Mereka berharap Panwaslih dapat menangani polemik ini dengan adil dan profesional, menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan terhadap proses demokrasi.

“Jika H. Fathani sudah mematuhi aturan dengan mengajukan pengunduran diri tepat waktu, maka Panwaslih harus menghargai itu. Tapi jika ada bukti pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keadilan harus menjadi prioritas utama,” ujar seorang warga Lhokseumawe.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Panwaslih. Keputusan mereka akan menentukan bukan hanya masa depan pencalonan H. Fathani, tetapi juga integritas proses Pilkada di Lhokseumawe secara keseluruhan.

Kegagalan memahami dan menerapkan aturan secara objektif dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di daerah ini.

“Panwaslih bukan hanya pengawas, mereka adalah penjaga integritas demokrasi. Jangan sampai mereka menjadi bagian dari masalah itu sendiri,” tutup Rizki Munandar dengan nada tajam.

Berita Terkait

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak
SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan
H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent
Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang
Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah
Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:22 WIB

TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:06 WIB

SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent

Berita Terbaru

Edukasi

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya

Senin, 17 Agu 2026 - 22:42 WIB