Panwaslih Diminta Tegas dan Objektif Tangani Polemik Status H. Fathani

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co – Polemik seputar status H. Fathani sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara, langkah tersebut belum cukup untuk menghentikan kritik publik.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Lhokseumawe didesak untuk memahami aturan dengan cermat dan mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu.

Intelektual muda asal Aceh Utara, Rizki Munandar, SE, MSM, mengingatkan pentingnya Panwaslih merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Regulasi ini secara tegas melarang calon kepala daerah merangkap jabatan di BUMN atau BUMD. Namun, Rizki menekankan bahwa status tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi pada saat pendaftaran.

“Surat pengunduran diri H. Fathani telah disampaikan sesuai prosedur. Tapi, keputusan pemberhentian masih berada di tangan pemegang saham perusahaan, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Ini adalah proses administratif yang berada di luar kendali H. Fathani,” ujarnya dengan nada kritis.

Baca Juga:  Kepala Desa Bungursari Bekukan KTH Bungur Raya, Kelompok Tani Layangkan Protes ke BPD Desa Bungursari

Ia menambahkan bahwa penundaan proses administrasi pemberhentian tidak seharusnya menjadi beban atau kesalahan calon. “Apakah ini kesalahan calon atau pihak perusahaan? Panwaslih harus mampu membedakan, dan jangan sampai ada celah untuk interpretasi yang bias,” tegasnya.

Rizki juga menyoroti pentingnya asas kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia menekankan bahwa Panwaslih memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada.

“Jika Panwaslih tidak bersikap obyektif, publik akan mempertanyakan netralitas mereka. Semua keputusan harus didasarkan pada dokumen hukum, seperti surat pengunduran diri yang telah diajukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa Panwaslih berpihak atau bertindak diskriminatif,” kritiknya tajam.

Menurut Rizki, Panwaslih juga harus memverifikasi status H. Fathani berdasarkan dokumen resmi yang diajukan saat pendaftaran. Jika pada saat itu ia masih tercatat aktif sebagai Komisaris, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan.

Namun, jika pengunduran diri telah dilakukan sebelumnya, maka keterlambatan administrasi tidak seharusnya dijadikan alasan mendiskualifikasi calon.

Baca Juga:  Gawat, Sukaraja Bahaya Pil Koplo. Kemenkes Wajib Tentukan Sikap?

Masyarakat Lhokseumawe kini memantau kasus ini dengan penuh perhatian. Mereka berharap Panwaslih dapat menangani polemik ini dengan adil dan profesional, menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan terhadap proses demokrasi.

“Jika H. Fathani sudah mematuhi aturan dengan mengajukan pengunduran diri tepat waktu, maka Panwaslih harus menghargai itu. Tapi jika ada bukti pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keadilan harus menjadi prioritas utama,” ujar seorang warga Lhokseumawe.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Panwaslih. Keputusan mereka akan menentukan bukan hanya masa depan pencalonan H. Fathani, tetapi juga integritas proses Pilkada di Lhokseumawe secara keseluruhan.

Kegagalan memahami dan menerapkan aturan secara objektif dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di daerah ini.

“Panwaslih bukan hanya pengawas, mereka adalah penjaga integritas demokrasi. Jangan sampai mereka menjadi bagian dari masalah itu sendiri,” tutup Rizki Munandar dengan nada tajam.

Berita Terkait

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung
Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumatera Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:37 WIB