Mobil Angkot Terbakar di Sukabumi, Diduga Angkut BBM Pertalite Ilegal dari SPBU Terdekat

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, teropongrakyat.co Insiden kebakaran hebat menimpa sebuah mobil angkutan umum jenis angkot di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis pagi (7/8/2025). Peristiwa ini sontak menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan, lantaran kobaran api melahap seluruh bodi kendaraan dalam hitungan menit.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh aktivitas ilegal, yakni pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi prosedur keamanan standar. Dari lokasi kejadian, ditemukan beberapa jeriken berisi pertalite yang masih tersisa, sementara sisanya telah habis terbakar.

Percikan Api dari Mesin Picu Ledakan

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi, percikan api pertama kali muncul dari bagian mesin kendaraan yang tengah melaju di jalur utama Sukaraja. Diduga kuat, percikan tersebut berasal dari korsleting pada sistem kelistrikan, khususnya di bagian aki kendaraan, yang kemudian menyambar jeriken berisi pertalite yang diletakkan di dalam kabin angkot.

“Mobil itu bawa jeriken penuh pertalite. Diduga ada percikan api dari aki kendaraan yang menyambar salah satu jeriken,” ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.

Tidak butuh waktu lama, kobaran api langsung membesar dan menghanguskan seluruh kendaraan. Warga sekitar yang panik berupaya memadamkan api dengan alat seadanya sebelum petugas damkar tiba di lokasi.

Baca Juga:  KPK Lelang Puluhan Barang Mewah Rafael Alun, Mulai Dari Tas Branded, Perhiasan Hingga Mobil dan Moge

Pengakuan Pengemudi: Angkut 100 Liter Pertalite

Sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria paruh baya terduduk di pinggir jalan dalam kondisi luka ringan. Pria tersebut diduga sebagai pengemudi sekaligus pemilik mobil angkot yang terbakar. Dalam video tersebut, ia terdengar mengakui bahwa dirinya tengah mengangkut sekitar 100 liter pertalite saat kejadian nahas itu terjadi.

“Saya ambil dari SPBU deket sini… seratus liter,” ujar pria tersebut lirih sambil menahan rasa sakit.

Diduga, BBM tersebut diperoleh dari SPBU bernomor 34.43108 yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari titik kebakaran. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan keterlibatan mereka dalam distribusi BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar.

Mobil Hangus, Tak Ada Korban Jiwa

Petugas pemadam kebakaran dari Unit Damkar Sukabumi segera datang ke lokasi setelah menerima laporan warga. Api berhasil dipadamkan dalam waktu kurang dari satu jam. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meski kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Mobil hangus total hingga menyisakan hanya kerangka.

Pihak kepolisian dari Polsek Sukaraja sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sisa jeriken yang tidak terbakar sebagai barang bukti. Mereka juga tengah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga:  Terungkap, Sebelum Bunuh AKP Ryanto di Parkiran, AKP Dadang Minta Tolong Kapolres Solok Selatan

Pakar: Aktivitas Ilegal Ini Langgar UU Migas

Menanggapi peristiwa ini, pakar hukum energi dan migas dari Universitas Pasundan, Dr. Yayan Mulyana, SH., MH, menegaskan bahwa pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal dan tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin niaga dan tanpa standar keselamatan jelas melanggar hukum. Pelaku bisa dijerat pidana dan denda. Bahkan, SPBU yang terbukti menjual dalam jumlah tidak sesuai peruntukan bisa terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin,” ujar Dr. Yayan saat dihubungi melalui telepon.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan celah dalam distribusi BBM subsidi. “Modusnya selalu sama: membeli BBM subsidi dari SPBU, diangkut dengan jeriken dalam jumlah banyak, lalu dijual kembali ke industri atau pelaku usaha lain,” jelasnya.

Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran Sukabumi, maupun pihak pengelola SPBU 34.43108 yang diduga menjadi tempat pembelian BBM tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, agar tidak terus dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Reporter: Gubrandi

Berita Terkait

BMB Ketuk Pintu KPK, Dugaan Aset Daerah Bekasi “Hilang” Diminta Diusut
Lurah Sungai Bambu Himbau Warga Pindahkan Tempat Sampah ke TPS Danau Cincin
Perkuat Iklim Akademik yang Aman dan Sehat, FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar Sosialisasi Layanan PPKBK bagi Dosen
Dua Pekan Pantura Terendam, Elita Budiati Desak Penanganan Permanen Sinergi Pemda dan Pusat
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
PT Akses Pelabuhan Indonesia Apresiasi Kinerja Pekerja Melalui Penghargaan “THE BEST EMPLOYEE 2025”
TPK Koja Menginspirasi: Donor Darah Bersama PMI Pusat untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Hadapi Tekanan Perdagangan Global,IPC TPK Palembang Catat Pertumbuhan 6,15% Sepanjang 2025

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:49 WIB

BMB Ketuk Pintu KPK, Dugaan Aset Daerah Bekasi “Hilang” Diminta Diusut

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:17 WIB

Lurah Sungai Bambu Himbau Warga Pindahkan Tempat Sampah ke TPS Danau Cincin

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:20 WIB

Perkuat Iklim Akademik yang Aman dan Sehat, FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar Sosialisasi Layanan PPKBK bagi Dosen

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dua Pekan Pantura Terendam, Elita Budiati Desak Penanganan Permanen Sinergi Pemda dan Pusat

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru

Opini

Opini: Ketika Organisasi Wartawan Disalahgunakan

Sabtu, 7 Feb 2026 - 16:05 WIB