Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sejumlah pekerja di PT GFC Indonesia Terminal, yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 16, Jakarta Timur, mengaku hanya menerima upah bulanan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025. Rabu, (03/09/2025).

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024, UMP DKI 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.791 per bulan.

Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan - Teropong Rakyat

Namun realitas di lapangan sungguh mencengangkan. Para buruh di PT GFC Indonesia Terminal hanya menerima:

  • Divisi OB: Rp2 juta/bulan
  • Divisi Washing: Rp2,1 juta/bulan
  • Divisi Security: Rp2,5 juta/bulan

Jumlah tersebut bahkan tak mencapai setengah dari standar UMP yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Sambut HPN 2026, PWI Bangka Selatan Ajak Wartawan Jelajah Wisata Basel

“Bayangkan, Pak. Dengan gaji Rp2,1 juta per bulan, kami harus pintar-pintar mengatur kebutuhan rumah tangga yang serba mahal di Jakarta. Anak dan istri terpaksa hidup sangat sederhana,” ujar salah satu pekerja, Selasa (2/9/2025), yang enggan menyebutkan namanya.

Buruh mengaku terpaksa menerima kondisi tersebut karena sulitnya mencari pekerjaan. Namun mereka tetap berharap Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta Timur segera turun tangan melakukan pengecekan serta memaksa perusahaan membayar upah sesuai aturan.

“Kalau Disnakertrans benar-benar melihat kehidupan kami, pasti tahu betapa mustahilnya hidup di Jakarta dengan gaji Rp2 jutaan,” tambah seorang pekerja lain.

Ancaman Sanksi Hukum

Perlu diketahui, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dijerat sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Kehormatan Danjen USARPAC, Kasad Sepakat Perkuat Kerja Sama

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 81 ayat (63), yang menegaskan larangan membayar upah lebih rendah dari standar minimum.

Jika buruh merasa dirugikan, mereka berhak melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Belum Ada Tanggapan Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, PT GFC Indonesia Terminal belum memberikan keterangan resmi. TeropongRakyat.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Hasil konfirmasi akan dimuat pada kolom pemberitaan berikutnya.

Berita Terkait

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan
Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri
Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 17 April 2026 - 13:07 WIB

57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda

Kamis, 16 April 2026 - 12:23 WIB

Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan

Berita Terbaru