Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sejumlah pekerja di PT GFC Indonesia Terminal, yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 16, Jakarta Timur, mengaku hanya menerima upah bulanan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025. Rabu, (03/09/2025).

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024, UMP DKI 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.791 per bulan.

Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan - Teropong Rakyat

Namun realitas di lapangan sungguh mencengangkan. Para buruh di PT GFC Indonesia Terminal hanya menerima:

  • Divisi OB: Rp2 juta/bulan
  • Divisi Washing: Rp2,1 juta/bulan
  • Divisi Security: Rp2,5 juta/bulan

Jumlah tersebut bahkan tak mencapai setengah dari standar UMP yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  FH UBT Laksanakan Kuliah Umum Perbatasan, Hadirkan Narasumber Dr. Fri Hartono,S.H. M.H, Dari Kejaksaan Agung RI

“Bayangkan, Pak. Dengan gaji Rp2,1 juta per bulan, kami harus pintar-pintar mengatur kebutuhan rumah tangga yang serba mahal di Jakarta. Anak dan istri terpaksa hidup sangat sederhana,” ujar salah satu pekerja, Selasa (2/9/2025), yang enggan menyebutkan namanya.

Buruh mengaku terpaksa menerima kondisi tersebut karena sulitnya mencari pekerjaan. Namun mereka tetap berharap Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta Timur segera turun tangan melakukan pengecekan serta memaksa perusahaan membayar upah sesuai aturan.

“Kalau Disnakertrans benar-benar melihat kehidupan kami, pasti tahu betapa mustahilnya hidup di Jakarta dengan gaji Rp2 jutaan,” tambah seorang pekerja lain.

Ancaman Sanksi Hukum

Perlu diketahui, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dijerat sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Baca Juga:  Antisipasi Permasalahan Jelang Nataru, Para Pengurus RT/RW dan LMK Kelurahan Utan Panjang Gelar Rapat Koordinasi

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 81 ayat (63), yang menegaskan larangan membayar upah lebih rendah dari standar minimum.

Jika buruh merasa dirugikan, mereka berhak melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Belum Ada Tanggapan Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, PT GFC Indonesia Terminal belum memberikan keterangan resmi. TeropongRakyat.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Hasil konfirmasi akan dimuat pada kolom pemberitaan berikutnya.

Berita Terkait

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir
KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda
Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak
Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup
Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri
Macet Total di Akses Marunda, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemda Atasi Kemacetan Kronis Cilincing
Aspirasi Warga Marunda Pulo Didengar Pemkot Jakarta Utara, Pelebaran Jalan dan Pintu Air Jadi Prioritas Tindak Lanjut

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59 WIB

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL

Senin, 27 Juli 2026 - 22:49 WIB

Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WIB

KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda

Senin, 27 Juli 2026 - 13:17 WIB

Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup

Berita Terbaru