Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sejumlah pekerja di PT GFC Indonesia Terminal, yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 16, Jakarta Timur, mengaku hanya menerima upah bulanan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025. Rabu, (03/09/2025).

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024, UMP DKI 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.791 per bulan.

Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan - Teropong Rakyat

Namun realitas di lapangan sungguh mencengangkan. Para buruh di PT GFC Indonesia Terminal hanya menerima:

  • Divisi OB: Rp2 juta/bulan
  • Divisi Washing: Rp2,1 juta/bulan
  • Divisi Security: Rp2,5 juta/bulan

Jumlah tersebut bahkan tak mencapai setengah dari standar UMP yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -78 Kapolres Jakarta Utara Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Kapolres Usia 9 - 13 Antar SSB

“Bayangkan, Pak. Dengan gaji Rp2,1 juta per bulan, kami harus pintar-pintar mengatur kebutuhan rumah tangga yang serba mahal di Jakarta. Anak dan istri terpaksa hidup sangat sederhana,” ujar salah satu pekerja, Selasa (2/9/2025), yang enggan menyebutkan namanya.

Buruh mengaku terpaksa menerima kondisi tersebut karena sulitnya mencari pekerjaan. Namun mereka tetap berharap Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta Timur segera turun tangan melakukan pengecekan serta memaksa perusahaan membayar upah sesuai aturan.

“Kalau Disnakertrans benar-benar melihat kehidupan kami, pasti tahu betapa mustahilnya hidup di Jakarta dengan gaji Rp2 jutaan,” tambah seorang pekerja lain.

Ancaman Sanksi Hukum

Perlu diketahui, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dijerat sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Baca Juga:  Delegasi Polri Hadiri Pertemuan ASEAN SOMTC Working Group on Arms Smuggling di Kamboja

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 81 ayat (63), yang menegaskan larangan membayar upah lebih rendah dari standar minimum.

Jika buruh merasa dirugikan, mereka berhak melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Belum Ada Tanggapan Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, PT GFC Indonesia Terminal belum memberikan keterangan resmi. TeropongRakyat.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Hasil konfirmasi akan dimuat pada kolom pemberitaan berikutnya.

Berita Terkait

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:18 WIB

Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:12 WIB

Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir

Berita Terbaru