Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya penjualan rokok ilegal saat ini di wilayah Koja, Jakarta Utara

Maraknya penjualan rokok ilegal saat ini di wilayah Koja, Jakarta Utara

Jakarta, Teropongrakyat.co – Wilayah Koja menjadi sorotan tajam akibat tingginya peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut. Fenomena ini disinyalir terjadi karena tingginya tarif cukai yang diberlakukan pemerintah, di tengah daya beli masyarakat yang rendah. Sabtu, (25/01/2025).

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal dijalan ciepucang

Rokok ilegal, yang tidak memiliki pita cukai resmi, jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan maksimal 20 kali lipatnya.

Lebih dari itu, rokok ilegal juga belum melalui uji dan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, BPOM bertugas memastikan kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, serta memantau ketaatan terhadap aturan iklan dan promosi rokok. BPOM juga memeriksa kadar tar dan nikotin pada produk rokok secara berkala.

Baca Juga:  Sinergi Intensifikasi dan Loyalitas Agen BRILink, BRI Kalideres Dorong Kemajuan Bersama
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal didepan rusunawa sindang

Namun, penjualan rokok ilegal di Koja terpantau marak di sejumlah titik, seperti di Jalan Cipeucang 1 No.42, RT.01/RW.13, dan depan Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, RT.3/RW.9. Ironisnya, rokok ilegal ini bahkan dijual di pinggir jalan yang ramai dan terlihat dibeli oleh anak-anak sekolah.

Baca Juga:  Gedung PSII Tempat Presiden Prabowo Latihan Silat Dikuasai Preman

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan pengawasan oleh BEA CUKAI dan BPOM. Aktivitas ilegal tersebut seakan dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas, meskipun dampaknya sangat merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari kepolisian, BEA CUKAI, dan BPOM, segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Koja. Penegakan hukum yang optimal diperlukan untuk melindungi masyarakat, menjaga aturan yang berlaku, dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Berita Terkait

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Berita Terbaru