Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya penjualan rokok ilegal saat ini di wilayah Koja, Jakarta Utara

Maraknya penjualan rokok ilegal saat ini di wilayah Koja, Jakarta Utara

Jakarta, Teropongrakyat.co – Wilayah Koja menjadi sorotan tajam akibat tingginya peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut. Fenomena ini disinyalir terjadi karena tingginya tarif cukai yang diberlakukan pemerintah, di tengah daya beli masyarakat yang rendah. Sabtu, (25/01/2025).

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal dijalan ciepucang

Rokok ilegal, yang tidak memiliki pita cukai resmi, jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan maksimal 20 kali lipatnya.

Lebih dari itu, rokok ilegal juga belum melalui uji dan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, BPOM bertugas memastikan kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, serta memantau ketaatan terhadap aturan iklan dan promosi rokok. BPOM juga memeriksa kadar tar dan nikotin pada produk rokok secara berkala.

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan dan Tabur Bunga di TMPNU Kalibata
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal didepan rusunawa sindang

Namun, penjualan rokok ilegal di Koja terpantau marak di sejumlah titik, seperti di Jalan Cipeucang 1 No.42, RT.01/RW.13, dan depan Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, RT.3/RW.9. Ironisnya, rokok ilegal ini bahkan dijual di pinggir jalan yang ramai dan terlihat dibeli oleh anak-anak sekolah.

Baca Juga:  Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Prabowo: Banding, Jadi 50 Tahun Penjara, Aktivis 98: Vonis Mati Dan Dimiskinkan Lebih Tepat Untuk Para Koruptor?

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan pengawasan oleh BEA CUKAI dan BPOM. Aktivitas ilegal tersebut seakan dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas, meskipun dampaknya sangat merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari kepolisian, BEA CUKAI, dan BPOM, segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Koja. Penegakan hukum yang optimal diperlukan untuk melindungi masyarakat, menjaga aturan yang berlaku, dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Berita Terkait

Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok
Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang
Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023
Suami Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya: Klaim Hubungan Terlarang Terjadi Lebih dari 100 Kali
Viral Usai Disorot TeropongRakyat.co, Pemprov DKI Buka Peluang Gandeng Swasta untuk Revitalisasi JIC
Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:30 WIB

Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:54 WIB

Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:09 WIB

Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:43 WIB

Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:15 WIB

Suami Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya: Klaim Hubungan Terlarang Terjadi Lebih dari 100 Kali

Berita Terbaru