Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya penjualan rokok ilegal saat ini di wilayah Koja, Jakarta Utara

Maraknya penjualan rokok ilegal saat ini di wilayah Koja, Jakarta Utara

Jakarta, Teropongrakyat.co – Wilayah Koja menjadi sorotan tajam akibat tingginya peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut. Fenomena ini disinyalir terjadi karena tingginya tarif cukai yang diberlakukan pemerintah, di tengah daya beli masyarakat yang rendah. Sabtu, (25/01/2025).

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan - Teropongrakyat.co
Penjualan rokok ilegal dijalan ciepucang

Rokok ilegal, yang tidak memiliki pita cukai resmi, jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan maksimal 20 kali lipatnya.

Lebih dari itu, rokok ilegal juga belum melalui uji dan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, BPOM bertugas memastikan kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, serta memantau ketaatan terhadap aturan iklan dan promosi rokok. BPOM juga memeriksa kadar tar dan nikotin pada produk rokok secara berkala.

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan - Teropongrakyat.co
Penjualan rokok ilegal didepan rusunawa sindang

Namun, penjualan rokok ilegal di Koja terpantau marak di sejumlah titik, seperti di Jalan Cipeucang 1 No.42, RT.01/RW.13, dan depan Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, RT.3/RW.9. Ironisnya, rokok ilegal ini bahkan dijual di pinggir jalan yang ramai dan terlihat dibeli oleh anak-anak sekolah.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan, Roby Barus Angkat Bicara Terkait Fungsi Bangunan Diduga Berubah Jadi Tempat Ibadah

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan pengawasan oleh BEA CUKAI dan BPOM. Aktivitas ilegal tersebut seakan dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas, meskipun dampaknya sangat merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari kepolisian, BEA CUKAI, dan BPOM, segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Koja. Penegakan hukum yang optimal diperlukan untuk melindungi masyarakat, menjaga aturan yang berlaku, dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Berita Terkait

Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin
SP3 Terbit, Bangunan Ilegal di Pesanggrahan Tetap Berdiri: Peran Citata Dipertanykan
Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas
Kapolres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video korban
Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad
Polisi Humanis Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang di Dermaga, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Bersama Warga RW 02 Gelar Kerja Bakti, Wujud Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan
Bhabinkamtibmas Pulau Sabira Sambangi Tokoh Masyarakat, Wujudkan Sinergi dan Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:16 WIB

Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:13 WIB

SP3 Terbit, Bangunan Ilegal di Pesanggrahan Tetap Berdiri: Peran Citata Dipertanykan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47 WIB

Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:57 WIB

Kapolres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video korban

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad

Berita Terbaru

Breaking News

Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:16 WIB