Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya penjualan rokok ilegal saat ini di wilayah Koja, Jakarta Utara

Maraknya penjualan rokok ilegal saat ini di wilayah Koja, Jakarta Utara

Jakarta, Teropongrakyat.co – Wilayah Koja menjadi sorotan tajam akibat tingginya peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut. Fenomena ini disinyalir terjadi karena tingginya tarif cukai yang diberlakukan pemerintah, di tengah daya beli masyarakat yang rendah. Sabtu, (25/01/2025).

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal dijalan ciepucang

Rokok ilegal, yang tidak memiliki pita cukai resmi, jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan maksimal 20 kali lipatnya.

Lebih dari itu, rokok ilegal juga belum melalui uji dan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, BPOM bertugas memastikan kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, serta memantau ketaatan terhadap aturan iklan dan promosi rokok. BPOM juga memeriksa kadar tar dan nikotin pada produk rokok secara berkala.

Baca Juga:  Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal didepan rusunawa sindang

Namun, penjualan rokok ilegal di Koja terpantau marak di sejumlah titik, seperti di Jalan Cipeucang 1 No.42, RT.01/RW.13, dan depan Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, RT.3/RW.9. Ironisnya, rokok ilegal ini bahkan dijual di pinggir jalan yang ramai dan terlihat dibeli oleh anak-anak sekolah.

Baca Juga:  Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan pengawasan oleh BEA CUKAI dan BPOM. Aktivitas ilegal tersebut seakan dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas, meskipun dampaknya sangat merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari kepolisian, BEA CUKAI, dan BPOM, segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Koja. Penegakan hukum yang optimal diperlukan untuk melindungi masyarakat, menjaga aturan yang berlaku, dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Berita Terkait

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Sabtu, 5 September 2026 - 10:58 WIB

Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kandang Ayam di Ngajum Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Sabtu, 5 Sep 2026 - 20:43 WIB