Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya penjualan rokok ilegal saat ini di wilayah Koja, Jakarta Utara

Maraknya penjualan rokok ilegal saat ini di wilayah Koja, Jakarta Utara

Jakarta, Teropongrakyat.co – Wilayah Koja menjadi sorotan tajam akibat tingginya peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut. Fenomena ini disinyalir terjadi karena tingginya tarif cukai yang diberlakukan pemerintah, di tengah daya beli masyarakat yang rendah. Sabtu, (25/01/2025).

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal dijalan ciepucang

Rokok ilegal, yang tidak memiliki pita cukai resmi, jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan maksimal 20 kali lipatnya.

Lebih dari itu, rokok ilegal juga belum melalui uji dan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, BPOM bertugas memastikan kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, serta memantau ketaatan terhadap aturan iklan dan promosi rokok. BPOM juga memeriksa kadar tar dan nikotin pada produk rokok secara berkala.

Baca Juga:  Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Koja, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kepolisian Dipertanyakan - Teropong Rakyat
Penjualan rokok ilegal didepan rusunawa sindang

Namun, penjualan rokok ilegal di Koja terpantau marak di sejumlah titik, seperti di Jalan Cipeucang 1 No.42, RT.01/RW.13, dan depan Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, RT.3/RW.9. Ironisnya, rokok ilegal ini bahkan dijual di pinggir jalan yang ramai dan terlihat dibeli oleh anak-anak sekolah.

Baca Juga:  Viral Subang Zona Merah, Marak Premanisme Persekusi Jurnalis

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan pengawasan oleh BEA CUKAI dan BPOM. Aktivitas ilegal tersebut seakan dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas, meskipun dampaknya sangat merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari kepolisian, BEA CUKAI, dan BPOM, segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Koja. Penegakan hukum yang optimal diperlukan untuk melindungi masyarakat, menjaga aturan yang berlaku, dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Berita Terkait

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X
Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji
Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar
Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing
Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance
Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:57 WIB

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

Senin, 30 Maret 2026 - 23:48 WIB

Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02 WIB

Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:30 WIB

Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

Berita Terbaru

Breaking News

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

Senin, 30 Mar 2026 - 23:57 WIB

Breaking News

Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji

Senin, 30 Mar 2026 - 23:48 WIB