Maling Teriak Maling. Zulmansyah Sekedang Suruh Preman Gembok Kantor PWI.

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – 1 Oktober 2024 – Puluhan orang tak dikenal dilaporkan telah merangsek masuk ke lantai 4 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/10).

Kejadian ini menimbulkan ketegangan, khususnya setelah sekelompok orang tersebut mengurung Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara Umum (Bendum) PWI di kantor pusat PWI lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Sekelompok orang yang terdiri dari puluhan orang tersebut menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu dengan kertas.

Akibat tindakan ini, Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat tidak dapat keluar dari ruangan.

Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa tindakan pengurungan ini berlangsung cukup lama dan membuat situasi di lantai 4 Gedung PWI Pusat menjadi mencekam.

Baca Juga:  Salahsatu Nasabah BRI Cabang Puri Niaga Telah Beruntung Mendapatkan Hadiah Panen Rakyat Simpedes 2024

Beberapa staf dan anggota PWI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung pun merasa khawatir dan tidak berdaya melihat situasi yang semakin memanas.

Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”

Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.

PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.

Baca Juga:  Pandawara Group Temui Presiden Prabowo, Siap Gelar Aksi Besar Tangani Sampah di Indonesia

Sekjen PWI Pusat Iqbal Irsyad menyatakan, “Kami mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Ini adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita.”

Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers. Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan. (Red)

Berita Terkait

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara
Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?
Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN
Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan
Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu
Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:34 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:16 WIB

40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara

Kamis, 17 September 2026 - 10:34 WIB

Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN

Berita Terbaru