Bekasi, 10 Oktober 2025 — teropongrakyat.co – Sudah sepekan berlalu sejak rumah milik Bapak Ridi, warga RT 002 RW 005, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, ambruk akibat longsor. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 itu bukan semata karena hujan deras, melainkan diduga kuat akibat kelalaian proyek drainase yang mangkrak di kawasan tersebut.
Ironisnya, hingga satu minggu pascakejadian, tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Kondisi ini memicu kecaman keras dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bekasi, Rifky, yang menilai Pemkot abai terhadap penderitaan warganya.
“Saya sangat menyayangkan apa yang terjadi pada warga Jatiluhur RT002 RW005. Sudah seminggu berlalu, tapi belum ada respons serius untuk membantu perbaikan rumah Bapak Ridi,” ujar Rifky, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Barisan Muda Bekasi, Jumat (10/10/2025).
Menurut kesaksian warga, proyek drainase di sekitar bantaran kali itu dibiarkan terbengkalai dan tidak tersambung sempurna. Ketika hujan deras turun, air meluap tanpa arah dan mengikis tanah di sekitar rumah warga. Akibatnya, fondasi rumah Bapak Ridi runtuh dan bangunannya roboh rata dengan tanah.
Sejak hari pertama musibah, aparat lingkungan mulai dari RT, RW hingga pihak kelurahan memang telah datang untuk mendata kerusakan. Namun, tidak ada tindak lanjut maupun bantuan nyata yang diterima keluarga korban hingga kini. Mereka terpaksa bertahan di antara puing-puing rumah sambil menunggu kepastian dari pemerintah.

Rifky menilai, proyek drainase yang seharusnya menjadi solusi justru menimbulkan bencana baru karena perencanaan dan pengawasan yang buruk.
“Proyek drainase seharusnya mencegah banjir, bukan malah menimbulkan longsor. Pemerintah harusnya lebih matang dalam perencanaan, terutama soal kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang berkaitan langsung dengan keselamatan warga,” tegasnya.
Pakar: Kelalaian Proyek Bisa Masuk Ranah Hukum
Menanggapi insiden tersebut, Dr. Hendra Wijaya, pakar tata kota dan lingkungan dari Universitas Krisnadwipayana, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap proyek publik.
“Jika terbukti proyek dikerjakan tanpa kajian teknis yang memadai dan menyebabkan kerugian warga, ini bisa masuk ranah maladministrasi atau kelalaian jabatan,” ujar Dr. Hendra saat dihubungi, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan bahwa proyek drainase di daerah rawan longsor seharusnya melalui analisis geoteknik dan dampak lingkungan secara menyeluruh.
“Tidak cukup hanya menggali dan memasang saluran. Pemerintah wajib memastikan struktur tanah aman dan saluran tersambung sempurna agar tidak menimbulkan bahaya bagi warga sekitar,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut, baik dengan perbaikan infrastruktur maupun kompensasi bagi korban.
“Warga seperti Pak Ridi tidak boleh dibiarkan tanpa solusi. Pemerintah harus hadir, karena ini bukan bencana alam murni, tapi akibat dari kelalaian manusia,” tegas Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kelalaian dan lambannya penanganan terhadap korban. Sementara itu, keluarga Bapak Ridi masih harus bertahan tanpa tempat tinggal yang layak, menanti janji dan kepedulian dari pemerintah yang hingga kini belum juga tiba.
Sumber Berita: Barisan Muda Bekasi



























































