Kasus Tawuran di Cempaka Putih, 6 Tersangka Ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng di wilayah Cempaka Putih Barat. Tawuran ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 02.40 dini hari, yang berujung pada luka serius yang dialami oleh seorang korban bernama N.A.P. (21). Enam tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini kini telah ditangkap oleh Kepolisian.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. “Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh para tersangka adalah 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya di Pos Satkamling RW 05 Jl. LKR Sukasari No. 1, Jakarta Pusat pada, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kegiatan Press Release tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kemayoran, Kasat Pam Ovit, Kasat Binmas, Kasi Humas, Kanit Resmob dan Wadanramil Kemayoran.

Baca Juga:  Kronologi kumpulan remaja hendak tawuran hingga temuan 7 jenazah Bekasi

Kronologi Kejadian, peristiwa ini bermula ketika terjadi pelemparan botol oleh pihak korban yang memicu emosi kelompok tersangka. Kejadian ini terjadi di sekitaran Cempaka Putih Barat dan dengan cepat memicu ajakan tawuran antara geng korban, “Chabel City”, yang beranggotakan sekitar 15 orang, dengan dua geng pelaku, yaitu “OGBK Mardani” dan “GSCT Rawasari”. Kedua pihak saling serang dalam bentrok yang tidak terhindarkan, hingga korban N.A.P. terjatuh dan menjadi target kekerasan.

Enam tersangka yang terlibat langsung dalam pembacokan terhadap korban adalah:
1. MF (23), yang membacok punggung kiri korban menggunakan celurit.
2. MAF (22), yang membacok paha kiri korban dengan senjata tajam.
3. MFN (21), yang ikut serta dalam tawuran dan mengejar korban.
4. ZZ (22), yang berperan mengumpulkan celurit dan ikut mengejar korban.
5. MRR (19), yang merekam peristiwa tawuran tersebut.
6. FCR (18), yang menyimpan celurit yang digunakan saat tawuran dan saat membacok korban.

Baca Juga:  Prajurit Yonarhanud 2 Kostrad Asah Kemampuan Pemetaan Peta Model Medan Tingkat Pleton.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi enam buah senjata tajam (termasuk celurit dan corbet), satu unit sepeda motor Vario berwarna putih, empat buah handphone, serta baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala, punggung kiri, dan paha kiri akibat bacokan senjata tajam. Setelah peristiwa tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kompol Respati juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah tindakan tawuran, serta mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melibatkan kekerasan, terutama menyimpan senjata tajam yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Berita Terkait

9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur
Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda
Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh
Fasilitas Mewah dan Botol Wiski di Lapas Cibinong Disorot, Ditjen PAS Ungkap Pemilik Barang
Audiensi di WaliKota Jakut, Wali Kota Tegaskan Depo Kontainer di Rorotan Tak Bisa Berizin
Sampah Menumpuk di Akses Marunda, Bau Menyengat Mulai Resahkan Warga

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 08:12 WIB

9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia

Selasa, 29 September 2026 - 18:26 WIB

Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan

Selasa, 29 September 2026 - 17:13 WIB

Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Selasa, 29 September 2026 - 16:20 WIB

Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda

Selasa, 29 September 2026 - 14:01 WIB

Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh

Berita Terbaru

Oplus_0

TNI – Polri

9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:12 WIB

TNI – Polri

Penganugerahan Pemenang Lomba Foto dan Video Pendek HUT ke-81 TNI

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:15 WIB