Kasus Tawuran di Cempaka Putih, 6 Tersangka Ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng di wilayah Cempaka Putih Barat. Tawuran ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 02.40 dini hari, yang berujung pada luka serius yang dialami oleh seorang korban bernama N.A.P. (21). Enam tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini kini telah ditangkap oleh Kepolisian.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. “Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh para tersangka adalah 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya di Pos Satkamling RW 05 Jl. LKR Sukasari No. 1, Jakarta Pusat pada, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kegiatan Press Release tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kemayoran, Kasat Pam Ovit, Kasat Binmas, Kasi Humas, Kanit Resmob dan Wadanramil Kemayoran.

Baca Juga:  Tragedi Mobil Distribusi Gizi di Cilincing: 18 Korban, BGN Tanggung Penuh Biaya Perawatan dan Perketat SOP

Kronologi Kejadian, peristiwa ini bermula ketika terjadi pelemparan botol oleh pihak korban yang memicu emosi kelompok tersangka. Kejadian ini terjadi di sekitaran Cempaka Putih Barat dan dengan cepat memicu ajakan tawuran antara geng korban, “Chabel City”, yang beranggotakan sekitar 15 orang, dengan dua geng pelaku, yaitu “OGBK Mardani” dan “GSCT Rawasari”. Kedua pihak saling serang dalam bentrok yang tidak terhindarkan, hingga korban N.A.P. terjatuh dan menjadi target kekerasan.

Enam tersangka yang terlibat langsung dalam pembacokan terhadap korban adalah:
1. MF (23), yang membacok punggung kiri korban menggunakan celurit.
2. MAF (22), yang membacok paha kiri korban dengan senjata tajam.
3. MFN (21), yang ikut serta dalam tawuran dan mengejar korban.
4. ZZ (22), yang berperan mengumpulkan celurit dan ikut mengejar korban.
5. MRR (19), yang merekam peristiwa tawuran tersebut.
6. FCR (18), yang menyimpan celurit yang digunakan saat tawuran dan saat membacok korban.

Baca Juga:  Farianda Putra Sinik Sebut Sumut Beruntung Pelatihan Jurnalisme Indonesia untuk Pertama Kali Digelar

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi enam buah senjata tajam (termasuk celurit dan corbet), satu unit sepeda motor Vario berwarna putih, empat buah handphone, serta baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala, punggung kiri, dan paha kiri akibat bacokan senjata tajam. Setelah peristiwa tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kompol Respati juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah tindakan tawuran, serta mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melibatkan kekerasan, terutama menyimpan senjata tajam yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Berita Terkait

Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi
Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar
Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 04:48 WIB

Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi

Minggu, 20 September 2026 - 16:13 WIB

Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Sabtu, 19 September 2026 - 22:36 WIB

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000

Sabtu, 19 September 2026 - 15:18 WIB

Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:10 WIB

TNI – Polri

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:05 WIB