Kasus Tawuran di Cempaka Putih, 6 Tersangka Ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng di wilayah Cempaka Putih Barat. Tawuran ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 02.40 dini hari, yang berujung pada luka serius yang dialami oleh seorang korban bernama N.A.P. (21). Enam tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini kini telah ditangkap oleh Kepolisian.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. “Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh para tersangka adalah 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya di Pos Satkamling RW 05 Jl. LKR Sukasari No. 1, Jakarta Pusat pada, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kegiatan Press Release tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kemayoran, Kasat Pam Ovit, Kasat Binmas, Kasi Humas, Kanit Resmob dan Wadanramil Kemayoran.

Baca Juga:  Bakti Nyata Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Perbaiki Jalan Kampung

Kronologi Kejadian, peristiwa ini bermula ketika terjadi pelemparan botol oleh pihak korban yang memicu emosi kelompok tersangka. Kejadian ini terjadi di sekitaran Cempaka Putih Barat dan dengan cepat memicu ajakan tawuran antara geng korban, “Chabel City”, yang beranggotakan sekitar 15 orang, dengan dua geng pelaku, yaitu “OGBK Mardani” dan “GSCT Rawasari”. Kedua pihak saling serang dalam bentrok yang tidak terhindarkan, hingga korban N.A.P. terjatuh dan menjadi target kekerasan.

Enam tersangka yang terlibat langsung dalam pembacokan terhadap korban adalah:
1. MF (23), yang membacok punggung kiri korban menggunakan celurit.
2. MAF (22), yang membacok paha kiri korban dengan senjata tajam.
3. MFN (21), yang ikut serta dalam tawuran dan mengejar korban.
4. ZZ (22), yang berperan mengumpulkan celurit dan ikut mengejar korban.
5. MRR (19), yang merekam peristiwa tawuran tersebut.
6. FCR (18), yang menyimpan celurit yang digunakan saat tawuran dan saat membacok korban.

Baca Juga:  Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi enam buah senjata tajam (termasuk celurit dan corbet), satu unit sepeda motor Vario berwarna putih, empat buah handphone, serta baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala, punggung kiri, dan paha kiri akibat bacokan senjata tajam. Setelah peristiwa tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kompol Respati juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah tindakan tawuran, serta mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melibatkan kekerasan, terutama menyimpan senjata tajam yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Berita Terkait

Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!
Selamat Nur Kharisma sebagai Presma Jayabaya Didikan Farid Sudrajat Periode 2026–2027
Liburan Sambil Ibadah! Grand Soll Marina Hotel Tangerang Buka Trip Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok
Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa
Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat
Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di Nagrak Disorot DPRD DKI, Tingginya Capai 15 Meter
Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:47 WIB

Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare

Kamis, 3 September 2026 - 08:01 WIB

22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Selamat Nur Kharisma sebagai Presma Jayabaya Didikan Farid Sudrajat Periode 2026–2027

Rabu, 2 September 2026 - 22:41 WIB

Liburan Sambil Ibadah! Grand Soll Marina Hotel Tangerang Buka Trip Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa

Berita Terbaru