Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser K-POP, Influencer Karina Larasati Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Go.teropongrakyat.co – Kasus dugaan penipuan tiket konser grup musik K-POP menyeret nama Karina Larasati (33), seorang influencer, penyanyi, dan finalis Akademi Fantasi Indosiar (AFI). Laporan ini diajukan oleh salah satu korban, Fatimatu Zahro (28), bersama pengacaranya di Polres Kota Tangerang pada Minggu (30/3/2025).

Zahro mengungkapkan bahwa Karina mengaku memiliki koneksi media yang bisa menyediakan tiket dengan harga lebih murah. Namun, tiket yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang diterima.

Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser K-POP, Influencer Karina Larasati Dilaporkan ke Polisi - Teropong Rakyat

“Dia bilang ke saya punya koneksi media dan bisa kasih harga lebih murah. Saya transfer uang ratusan juta, tapi ternyata tiketnya zonk semua, nggak sesuai untuk hari H konser Seventeen,” ujar Zahro di kantor polisi.

Pengacara Zahro, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., dari kantor hukum Gumiran Law Office, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Karina untuk klarifikasi, tetapi tidak mendapat respons yang memuaskan.

Baca Juga:  Sambut Pilkada Damai dan Riang Gembira, Kapolda Bengkulu Ajak Kedua Paslon Gub dan Wagub Nyanyi Bareng di Malam Pengundian Nomor Urut

“Sebelum kami layangkan somasi, saya sudah mengundang KL untuk klarifikasi kepada Zahro. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihaknya, kami melanjutkan proses hukum ke kepolisian guna mencari keadilan,” kata Aryareksa.

Bukan Satu-Satunya Korban

Zahro bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. Debilla Farrah Diah (35) juga mengaku mengalami kerugian serupa akibat ulah Karina Larasati.

“Lihat aja di media sosial ‘X’, banyak juga yang jadi korban selain saya. Jadi saya hanya salah satu dari sekian banyak korban KL,” ungkap Zahro.

Bahkan, Zahro dan Farrah telah membuka posko pengaduan untuk menghimpun korban lainnya dan berencana melakukan gugatan class action ke pengadilan.

Baca Juga:  Jaga Kelestarian Alam, PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Beraksi Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif

Modus Penipuan Berkedok Jastip

Pada awal 2025, konser musik internasional di Indonesia semakin marak, menghadirkan berbagai musisi ternama. Namun, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat, praktik penipuan tiket konser juga kian marak. Salah satu modus yang sering digunakan adalah berkedok jasa titip (jastip) pembelian tiket.

Kasus yang melibatkan Karina Larasati ini menjadi perhatian publik karena ia dikenal sebagai penyanyi lagu ‘Teka Tekimu’ yang memulai kariernya di ajang AFI Junior.

Karina Larasati kini harus menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Berita Terkait

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terbaru

TNI – Polri

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:16 WIB