Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser K-POP, Influencer Karina Larasati Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Go.teropongrakyat.co – Kasus dugaan penipuan tiket konser grup musik K-POP menyeret nama Karina Larasati (33), seorang influencer, penyanyi, dan finalis Akademi Fantasi Indosiar (AFI). Laporan ini diajukan oleh salah satu korban, Fatimatu Zahro (28), bersama pengacaranya di Polres Kota Tangerang pada Minggu (30/3/2025).

Zahro mengungkapkan bahwa Karina mengaku memiliki koneksi media yang bisa menyediakan tiket dengan harga lebih murah. Namun, tiket yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang diterima.

Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser K-POP, Influencer Karina Larasati Dilaporkan ke Polisi - Teropong Rakyat

“Dia bilang ke saya punya koneksi media dan bisa kasih harga lebih murah. Saya transfer uang ratusan juta, tapi ternyata tiketnya zonk semua, nggak sesuai untuk hari H konser Seventeen,” ujar Zahro di kantor polisi.

Pengacara Zahro, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., dari kantor hukum Gumiran Law Office, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Karina untuk klarifikasi, tetapi tidak mendapat respons yang memuaskan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

“Sebelum kami layangkan somasi, saya sudah mengundang KL untuk klarifikasi kepada Zahro. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihaknya, kami melanjutkan proses hukum ke kepolisian guna mencari keadilan,” kata Aryareksa.

Bukan Satu-Satunya Korban

Zahro bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. Debilla Farrah Diah (35) juga mengaku mengalami kerugian serupa akibat ulah Karina Larasati.

“Lihat aja di media sosial ‘X’, banyak juga yang jadi korban selain saya. Jadi saya hanya salah satu dari sekian banyak korban KL,” ungkap Zahro.

Bahkan, Zahro dan Farrah telah membuka posko pengaduan untuk menghimpun korban lainnya dan berencana melakukan gugatan class action ke pengadilan.

Baca Juga:  Eropa Kompak Tolak Permintaan Donald Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

Modus Penipuan Berkedok Jastip

Pada awal 2025, konser musik internasional di Indonesia semakin marak, menghadirkan berbagai musisi ternama. Namun, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat, praktik penipuan tiket konser juga kian marak. Salah satu modus yang sering digunakan adalah berkedok jasa titip (jastip) pembelian tiket.

Kasus yang melibatkan Karina Larasati ini menjadi perhatian publik karena ia dikenal sebagai penyanyi lagu ‘Teka Tekimu’ yang memulai kariernya di ajang AFI Junior.

Karina Larasati kini harus menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Berita Terkait

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Berita Terbaru