Implementasi Ship Reporting System (SRS) segera diterapkan di Perairan Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co|  30/12/2024 – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Melalui Direktorat Kenavigasian, melaksanakan pilot project implementasi Ship Reporting System (SRS) atau Sistem Pelaporan Kapal di wilayah perairan Indonesia.

Dalam langkah ini, Direktorat Kenavigasian berkolaborasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Tanjung Priok.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di Indonesia melalui pemantauan dan pelaporan kapal yang melintas di perairan nasional.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia, mengatur pelaksanaan telekomunikasi pelayaran yang tepat bagi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesi

Implementasi Ship Reporting System (SRS) segera diterapkan di Perairan Indonesia - Teropong Rakyat

Beberapa kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang melibatkan kapal berbendera Indonesia, menunjukkan bahwa banyak kapal tidak menggunakan sistem telekomunikasi pelayaran yang sesuai, seperti DSC, VHF, EPIRB, Navtex, SART, dan alat lainnya yang penting untuk keselamatan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan pertolongan dan pencarian kapal yang mengalami masalah.

Pilot project implementasi Ship Reporting System (SRS) bertujuan untuk memantau dan mendata kapal yang berlayar di seluuruh wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga:  Generasi Melek Media: Misi Besar YPRN di Era Media Sosial

Dengan menggunakan sistem ini, diharapkan dapat memperbaiki keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim dan mengurangi potensi kecelakaan kapal. SRS diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pelayaran maritim di perairan Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Direktur Navigasi, Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, Dr Triono, S.Pel, MM dan Mewakili Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, Agus Harijanto, ST, MSi dan Mewakili Disnav Tg.Priok, Sri Ida Lumongga, SE, MMTr, melakukan pemeriksaan terhadap sistem radio telekomunikasi pelayaran pada kapal yang sedang sandar di pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, dan Panjang yang terpantau dari VTS (Vessel Traffic Service) dan di dalam aplikasi I-Motion.

Hal ini akan memastikan bahwa kapal-kapal tersebut mematuhi peraturan yang berlaku dalam hal komunikasi pelayaran dan keselamatan.

Direktur Kenavigasian, bersama Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Tanjung Priok, langsung melakukan tinjauan lapangan kepada kapal asing dan kapal berbendera Indonesia yang sedang bersandar atau labuh jangkar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:  Dinas UPT dan DLHK kabupaten Bogor Sidak TPA Ilegal di Lewikopo, Desa Growong, Kacamatan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut mematuhi ketentuan penggunaan sistem pelaporan dan telekomunikasi pelayaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Direktorat Navigasi, Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar., menyampaikan.

“Harapan ke depannya, kapal-kapal yang melintas di alur perairan Indonesia harus termonitor dengan baik. Semua kapal yang berada dalam wilayah ALKI dapat terdata dan terpantau melalui aplikasi I-Motion yang menggunakan teknologi AIS satelit, sehingga keselamatan dan keamanan pelayaran dapat terjamin.”

Implementasi Ship Reporting System (SRS) segera diterapkan di Perairan Indonesia - Teropong Rakyat

Dalam kesempatan ini, Dr. Trino, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, memerintahkan kepada anggota dan Kapal KN. 348 untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang tidak menyalakan AIS (Automatic Identification System), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang mewajibkan kapal-kapal untuk menggunakan sistem AIS sebagai bagian dari kewajiban keselamatan pelayaran.

Dengan dimulainya implementasi SRS, diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dapat meningkat, serta memudahkan proses pertolongan jika terjadi keadaan darurat di laut.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan lalu lintas kapal yang lebih terstruktur dan aman di perairan Indonesia.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Kejadian Seseorang Tenggelam di Danau Sunter Barat Jembatan Item, Ditemukan Botol Minuman Keras di TKP
Satpol PP dan Dishub Cilincing Sudah Bertindak, Pemberitaan Soal Pembiaran Pemotongan Mobil di RTH Dinilai Tidak Berimbang
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Pemilik Usaha Scrap “Menantang”, Muncul Dugaan Permainan Gelap Oknum Instansi
Jelang Ramadhan, Warga Telaga Murni Dua Sunter Jaya Gelar Munggahan
Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin
MKI Gelar Munas X di Kantor Pusat PLN, Suroso Isnandar Terpilih sebagai Ketua Umum 2026–2029
Ketua Satganas DPP HMTN-MP Mengawal Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Terintegtrasi dan Berkolaboratif

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:26 WIB

Kejadian Seseorang Tenggelam di Danau Sunter Barat Jembatan Item, Ditemukan Botol Minuman Keras di TKP

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:57 WIB

Satpol PP dan Dishub Cilincing Sudah Bertindak, Pemberitaan Soal Pembiaran Pemotongan Mobil di RTH Dinilai Tidak Berimbang

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:51 WIB

Jelang Ramadhan, Warga Telaga Murni Dua Sunter Jaya Gelar Munggahan

Senin, 16 Februari 2026 - 20:34 WIB

Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin

Berita Terbaru