Implementasi Ship Reporting System (SRS) segera diterapkan di Perairan Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co|  30/12/2024 – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Melalui Direktorat Kenavigasian, melaksanakan pilot project implementasi Ship Reporting System (SRS) atau Sistem Pelaporan Kapal di wilayah perairan Indonesia.

Dalam langkah ini, Direktorat Kenavigasian berkolaborasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Tanjung Priok.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di Indonesia melalui pemantauan dan pelaporan kapal yang melintas di perairan nasional.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia, mengatur pelaksanaan telekomunikasi pelayaran yang tepat bagi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesi

Implementasi Ship Reporting System (SRS) segera diterapkan di Perairan Indonesia - Teropong Rakyat

Beberapa kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang melibatkan kapal berbendera Indonesia, menunjukkan bahwa banyak kapal tidak menggunakan sistem telekomunikasi pelayaran yang sesuai, seperti DSC, VHF, EPIRB, Navtex, SART, dan alat lainnya yang penting untuk keselamatan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan pertolongan dan pencarian kapal yang mengalami masalah.

Pilot project implementasi Ship Reporting System (SRS) bertujuan untuk memantau dan mendata kapal yang berlayar di seluuruh wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga:  Pernikahan Arwah: Film Horor Kolaborasi EMI dan Relate Films Angkat Budaya Tionghoa dalam Cerita Mencekam

Dengan menggunakan sistem ini, diharapkan dapat memperbaiki keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim dan mengurangi potensi kecelakaan kapal. SRS diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pelayaran maritim di perairan Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Direktur Navigasi, Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, Dr Triono, S.Pel, MM dan Mewakili Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, Agus Harijanto, ST, MSi dan Mewakili Disnav Tg.Priok, Sri Ida Lumongga, SE, MMTr, melakukan pemeriksaan terhadap sistem radio telekomunikasi pelayaran pada kapal yang sedang sandar di pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, dan Panjang yang terpantau dari VTS (Vessel Traffic Service) dan di dalam aplikasi I-Motion.

Hal ini akan memastikan bahwa kapal-kapal tersebut mematuhi peraturan yang berlaku dalam hal komunikasi pelayaran dan keselamatan.

Direktur Kenavigasian, bersama Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Tanjung Priok, langsung melakukan tinjauan lapangan kepada kapal asing dan kapal berbendera Indonesia yang sedang bersandar atau labuh jangkar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:  Momentum Kebersamaan, Fun Walk Pokja PWI Jakut Serukan Energi Positif

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut mematuhi ketentuan penggunaan sistem pelaporan dan telekomunikasi pelayaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Direktorat Navigasi, Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar., menyampaikan.

“Harapan ke depannya, kapal-kapal yang melintas di alur perairan Indonesia harus termonitor dengan baik. Semua kapal yang berada dalam wilayah ALKI dapat terdata dan terpantau melalui aplikasi I-Motion yang menggunakan teknologi AIS satelit, sehingga keselamatan dan keamanan pelayaran dapat terjamin.”

Implementasi Ship Reporting System (SRS) segera diterapkan di Perairan Indonesia - Teropong Rakyat

Dalam kesempatan ini, Dr. Trino, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, memerintahkan kepada anggota dan Kapal KN. 348 untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang tidak menyalakan AIS (Automatic Identification System), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang mewajibkan kapal-kapal untuk menggunakan sistem AIS sebagai bagian dari kewajiban keselamatan pelayaran.

Dengan dimulainya implementasi SRS, diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dapat meningkat, serta memudahkan proses pertolongan jika terjadi keadaan darurat di laut.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan lalu lintas kapal yang lebih terstruktur dan aman di perairan Indonesia.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu
Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar
Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah
GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:24 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana

Berita Terbaru