Implementasi Ship Reporting System (SRS) segera diterapkan di Perairan Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co|  30/12/2024 – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Melalui Direktorat Kenavigasian, melaksanakan pilot project implementasi Ship Reporting System (SRS) atau Sistem Pelaporan Kapal di wilayah perairan Indonesia.

Dalam langkah ini, Direktorat Kenavigasian berkolaborasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Tanjung Priok.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di Indonesia melalui pemantauan dan pelaporan kapal yang melintas di perairan nasional.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia, mengatur pelaksanaan telekomunikasi pelayaran yang tepat bagi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesi

Implementasi Ship Reporting System (SRS) segera diterapkan di Perairan Indonesia - Teropong Rakyat

Beberapa kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang melibatkan kapal berbendera Indonesia, menunjukkan bahwa banyak kapal tidak menggunakan sistem telekomunikasi pelayaran yang sesuai, seperti DSC, VHF, EPIRB, Navtex, SART, dan alat lainnya yang penting untuk keselamatan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan pertolongan dan pencarian kapal yang mengalami masalah.

Pilot project implementasi Ship Reporting System (SRS) bertujuan untuk memantau dan mendata kapal yang berlayar di seluuruh wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga:  KCN gandeng KSOP gelar simulasi penanggulangan kebakaran.

Dengan menggunakan sistem ini, diharapkan dapat memperbaiki keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim dan mengurangi potensi kecelakaan kapal. SRS diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pelayaran maritim di perairan Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Direktur Navigasi, Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, Dr Triono, S.Pel, MM dan Mewakili Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, Agus Harijanto, ST, MSi dan Mewakili Disnav Tg.Priok, Sri Ida Lumongga, SE, MMTr, melakukan pemeriksaan terhadap sistem radio telekomunikasi pelayaran pada kapal yang sedang sandar di pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, dan Panjang yang terpantau dari VTS (Vessel Traffic Service) dan di dalam aplikasi I-Motion.

Hal ini akan memastikan bahwa kapal-kapal tersebut mematuhi peraturan yang berlaku dalam hal komunikasi pelayaran dan keselamatan.

Direktur Kenavigasian, bersama Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Tanjung Priok, langsung melakukan tinjauan lapangan kepada kapal asing dan kapal berbendera Indonesia yang sedang bersandar atau labuh jangkar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut mematuhi ketentuan penggunaan sistem pelaporan dan telekomunikasi pelayaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Direktorat Navigasi, Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar., menyampaikan.

“Harapan ke depannya, kapal-kapal yang melintas di alur perairan Indonesia harus termonitor dengan baik. Semua kapal yang berada dalam wilayah ALKI dapat terdata dan terpantau melalui aplikasi I-Motion yang menggunakan teknologi AIS satelit, sehingga keselamatan dan keamanan pelayaran dapat terjamin.”

Implementasi Ship Reporting System (SRS) segera diterapkan di Perairan Indonesia - Teropong Rakyat

Dalam kesempatan ini, Dr. Trino, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, memerintahkan kepada anggota dan Kapal KN. 348 untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang tidak menyalakan AIS (Automatic Identification System), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang mewajibkan kapal-kapal untuk menggunakan sistem AIS sebagai bagian dari kewajiban keselamatan pelayaran.

Dengan dimulainya implementasi SRS, diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dapat meningkat, serta memudahkan proses pertolongan jika terjadi keadaan darurat di laut.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan lalu lintas kapal yang lebih terstruktur dan aman di perairan Indonesia.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok
Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang
Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023
Suami Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya: Klaim Hubungan Terlarang Terjadi Lebih dari 100 Kali
Viral Usai Disorot TeropongRakyat.co, Pemprov DKI Buka Peluang Gandeng Swasta untuk Revitalisasi JIC
Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:30 WIB

Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:58 WIB

Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:54 WIB

Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:09 WIB

Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:43 WIB

Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023

Berita Terbaru

TNI – Polri

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Senin, 20 Jul 2026 - 10:41 WIB