Humas Dpp Lsm Gempita: Sudah Saatnya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri Ditahan.

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Setahun sudah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipeti es kan oleh Polda Metro Jaya.

Ha yang sangat mengejjutkan. Polisi kini kembali memanggil Firli untuk diperiksa dalam kasus tersebut (pemerasan-red). Berdasarkan jadwal, Firli diperiksa hari ini, Kamis (28/11), di Bareskrim Mabes Polri.

Humas Dpp Lsm Gempita, Romli S.IP saat ditemui TeropongRakyat.co dikantornya mengatakan, “sudah saatnya mantan bos lembaga antirasuah Firli ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan SYL, kenapa harus, ya harus segera ditahan karena sudah 1 Tahun ditetapkan sebagai tersangka”.

Lebih lanjut Romli sebut, “Penahanan Firli segera dilakukan, demi kepastian hukum dan keadilan dalam tindak pidana korupsi. Dia juga merasa heran kasus pemerasan SYL sudah bergulir satu tahun namun Firli tak kunjung ditahan”,

Baca Juga:  Raflina Rahmah Khalishah dan Aris Suwandi Gelar Resepsi Pernikahan di Tanjung Priok

Penahanan Firli setidaknya akan mengembalikan kredibilitas serta  menunjukan kepada publik terkait transparansi dan akuntabilitas Polda Metro Jaya dalam menangani kasus. “Penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dan diperkuat dengan adanya putusan gugatan praperadilan yang dimenangkan Polda Metro Jaya, “tegas Romli yang juga Aktivis 98.

Masyarakat sudah lelah, karena sejauh ini Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan perintah cekal terhadap mantan bos Lembaga Antirasuah (KPK-red). Romli berharap agar kasus pemerasan Firli segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perlu diketahui, Polda metro kembali memeriksa Firli sebagai tersangka dari kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Rencananya pemeriksaan tersebut dalam rangka memenuhi berkas perkara yang sempat dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta”.

Baca Juga:  Peneliti CIE: Ada Upaya Menunggangi HTN Demi Kepentingan Kelompok Tertentu

“Hal ini dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, apakah nantinya Firli akan hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Hanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin. “Jadi sebagaimana yang kita sampaikan, penanganan perkara a quo ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri. Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan dimana saja, ditempat lain yang telah ditentukan, tentunya itu bisa, “pungkas Ade Safri.

Penulis : Ruhan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent
Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang
Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah
Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan
Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI, BKPSDM Batang Pastikan Pemeriksaan Pejabat Terkait Berjalan
DLH Tindak 4 Perusahaan Terkait TPS Ilegal Cilincing, Tapi Gunungan Sampah Masih Jadi Pertanyaan Besar
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI, BKPSDM Batang Pastikan Pemeriksaan Pejabat Terkait Berjalan

Berita Terbaru