Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Aktivitas ilegal kembali terungkap di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Sebuah gudang yang ditutupi seng di Jalan Rw Sumur, Jatinegara, Kecamatan Cakung, diduga kuat dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Rabu, (16 September 2025).

Kecurigaan bermula ketika sejumlah truk tangki bermuatan solar milik PT. Potro Joyo Utomo kerap keluar masuk gudang tersebut di jam 22:00 WIB. Redaksi TeropongRakyat.co yang mencoba menelusuri langsung ke lokasi menemukan fakta mencengangkan: dua unit truk tengah melakukan pemindahan BBM menggunakan selang menuju beberapa kempu besar yang disiapkan di dalam gudang.

Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat - Teropong Rakyat
Di dalam gudang penimbunan solar

Selain sopir, terlihat sejumlah orang berjaga di sekitar lokasi. Saat hendak dikonfirmasi, muncul seorang pria berinisial A yang mengaku hanya mengambil “1–2 liter” solar, namun pernyataannya jelas bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, di mana pemindahan berlangsung hampir setengah jam penuh dari dua truk tangki yang bersandar.

Baca Juga:  BRI BO Pamulang Berikan Bantuan CSR Di Yayasan Karya Mandiri Putra

Tak lama kemudian, muncul sosok lain berinisial H yang mengaku anak dari pemilik lahan tersebut.

“Saya anak dari pemilik lahan pak. Ya kegiatan ini orang sekitar juga mengetahui. Cuman tolong jangan kasih tahu siapa-siapa, nanti saya sampaikan ke pemiliknya pak,” ujarnya.

Dari penelusuran, aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini bukan kali pertama terjadi. Warga sekitar juga menyebut truk tangki milik PT. Potro Joyo Utomo kerap keluar masuk lokasi secara rutin.

Ancaman Hukuman Berat

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 6 tahun
  • Denda paling banyak Rp60 miliar
Baca Juga:  Roadshow DEPICAB SOKSI Jakarrta Pusat dan pembentukan Dewan Pimpinan Anak Ranting (DEPIRAN) telah rampung

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan perusahaan, aparat penegak hukum dapat menjerat dengan Tindak Pidana Korporasi, termasuk pembekuan izin usaha dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Langkah Hukum Menanti

Kasus seperti ini kerap merugikan negara dalam jumlah besar karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Aparat kepolisian maupun Pertamina dipastikan akan diminta turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini.

Apabila terbukti, pemilik gudang, karyawan yang terlibat, hingga pihak perusahaan yang menggunakan fasilitas tersebut dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Potro Joyo Utomo maupun pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi.

Berita Terkait

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB