Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Prabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Untuk kesekian kalinya Front Pergerakan Nasional (FPN) lakukan unjuk rasa terkait kasus Proyek Fiktif yang dilakukan oleh PT. Telkom yang telah merugikan Negara senilai ratusan hingga triliunan Rupiah.

Dalam kesempatan unjuk rasa kali ini yang dilaksanakan pada Kamis, (19/09/2024) Front Pergerakan Nasional lakukan aksi massa di DPP Partai Gerindra, di Jl. Harsono RM, Ragunan Pasar Minggu.

Front Pergerakan Nasional tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera memenjarakan Sakti Wahyu Trenggono sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dan juga para kroni nya.

Semakin dekatnya peralihan kepemimpinpan Nasional ke Prabowo Subianto sebagai Presiden yang telah ditetapkan dan dipilih secara demokratis.

Dos Santoso selaku Ketua Umum dari Front Pergerakan Nasional menyatakan “Maka dalam kesempatan kali ini kami Front Pergerakan Nasional medesak agar Presiden terpilih Prabowo Subianto agar tidak menjadikan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri dalam Pemerintahan nya supaya masa Pemerintahan Prabowo dapat berjalan efektif dan sukses kedepannya,”

Baca Juga:  Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Prabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri - Teropong Rakyat

Berikut poin-poin tuntutan dari Front Pergerakan Nasional, diantaranya :

1. KPK segera menangkap Sakti Wahyu Trenggoni beserta antek-antek nya yang telah merugikan Negara.
2. Mendukung dan menagih Komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang TIDAK KOMPROMI KASUS KORUPSI dengan melibatkan KOPASUS dalam mengejar para pelaku Korupsi hingga ke Kutub Selatan sekalipun.
3. FPN dengan sikap tegas menolak Sakti Wahyu Trenggono untuk di masukan ke dalam kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto.
4. Sakti Wahyu Trenggono memiliki agenda menjerumuskan Negara pada kehancuran, PT. Telkom telah mengalami kerugian material dan inmaterial akibat skandal Proyek Fiktif tersebut.
5. Presiden terpilih Prabowo Subianto merespon aspirasi ini, guna terciptanya stabilitas pemerintahan yang clean government dan good governance.

Baca Juga:  Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas

Hingga akhirnya perwakilan dari Partai Gerindra keluar menemui massa dan menerima surat penolakan Sakti Wahyu Trenggono untuk masuk dalam kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto.

“Hal ini sudah sesuai dengan konstitusi yang di wariskan oleh para pendiri bangsa yang memerdekakan bangsa dan Negara ini. Semua yang kami lakukan semata untuk memajukan, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dos Santoso. (Akbar)

Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Prabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
Pembacaan Putusan Perkara No. 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Ditunda, TeropongRakyat.co Minta Penjelasan Pengadilan
Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah 2026, Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus
Estafet Kepemimpinan IARMI.Cucu Koswala Bersiap Dilantik Menjadi Ketua IARMI Komisariat Untar Masa Bakti 2026-2029
Prof. Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan
Selama 81 Tahun Merdeka: Kemerdekaan yang Masih Harus Diperjuangkan, Refleksi Mendalam di Malam Renungan PNPS GMKI & Yayasan Komunikasi Indonesia
Transparansi Pembangunan Kedindi–Kajong: CV Dwi Satria Paparkan Penuntasan Pekerjaan dan Pinjauan Lapangan oleh Tim Dinas PUPR
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Fesal Musaad, menjadi narasumber dalam Program Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Pembacaan Putusan Perkara No. 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Ditunda, TeropongRakyat.co Minta Penjelasan Pengadilan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah 2026, Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Estafet Kepemimpinan IARMI.Cucu Koswala Bersiap Dilantik Menjadi Ketua IARMI Komisariat Untar Masa Bakti 2026-2029

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Prof. Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Selama 81 Tahun Merdeka: Kemerdekaan yang Masih Harus Diperjuangkan, Refleksi Mendalam di Malam Renungan PNPS GMKI & Yayasan Komunikasi Indonesia

Berita Terbaru