Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Prabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Untuk kesekian kalinya Front Pergerakan Nasional (FPN) lakukan unjuk rasa terkait kasus Proyek Fiktif yang dilakukan oleh PT. Telkom yang telah merugikan Negara senilai ratusan hingga triliunan Rupiah.

Dalam kesempatan unjuk rasa kali ini yang dilaksanakan pada Kamis, (19/09/2024) Front Pergerakan Nasional lakukan aksi massa di DPP Partai Gerindra, di Jl. Harsono RM, Ragunan Pasar Minggu.

Front Pergerakan Nasional tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera memenjarakan Sakti Wahyu Trenggono sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dan juga para kroni nya.

Semakin dekatnya peralihan kepemimpinpan Nasional ke Prabowo Subianto sebagai Presiden yang telah ditetapkan dan dipilih secara demokratis.

Dos Santoso selaku Ketua Umum dari Front Pergerakan Nasional menyatakan “Maka dalam kesempatan kali ini kami Front Pergerakan Nasional medesak agar Presiden terpilih Prabowo Subianto agar tidak menjadikan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri dalam Pemerintahan nya supaya masa Pemerintahan Prabowo dapat berjalan efektif dan sukses kedepannya,”

Baca Juga:  Diancam 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Terheran-Heran, Aktivis 98: Hukum Peradilan Negeri Ini Layaknya Dagelan Ludruk?

Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Prabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri - Teropong Rakyat

Berikut poin-poin tuntutan dari Front Pergerakan Nasional, diantaranya :

1. KPK segera menangkap Sakti Wahyu Trenggoni beserta antek-antek nya yang telah merugikan Negara.
2. Mendukung dan menagih Komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang TIDAK KOMPROMI KASUS KORUPSI dengan melibatkan KOPASUS dalam mengejar para pelaku Korupsi hingga ke Kutub Selatan sekalipun.
3. FPN dengan sikap tegas menolak Sakti Wahyu Trenggono untuk di masukan ke dalam kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto.
4. Sakti Wahyu Trenggono memiliki agenda menjerumuskan Negara pada kehancuran, PT. Telkom telah mengalami kerugian material dan inmaterial akibat skandal Proyek Fiktif tersebut.
5. Presiden terpilih Prabowo Subianto merespon aspirasi ini, guna terciptanya stabilitas pemerintahan yang clean government dan good governance.

Baca Juga:  Pangdivif 3 Kostrad dan Forkopimda Sulsel Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Rumah Dinas Gubernur 

Hingga akhirnya perwakilan dari Partai Gerindra keluar menemui massa dan menerima surat penolakan Sakti Wahyu Trenggono untuk masuk dalam kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto.

“Hal ini sudah sesuai dengan konstitusi yang di wariskan oleh para pendiri bangsa yang memerdekakan bangsa dan Negara ini. Semua yang kami lakukan semata untuk memajukan, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dos Santoso. (Akbar)

Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Prabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Kembalikan Jiwa Panggilan Profesi: PEWARNA Indonesia Gelar Seminar Perkuat Fondasi Insan Pers
Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa
SPBU Wanarejan Bantah Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Sebut Berita Tidak Didahului Konfirmasi “Foto Ambil dari Google Map
Kasus Dana Nasabah Hilang Berlanjut, Bank Aladin Syariah Digugat dan Diadukan ke OJK
Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Pertanyakan Konsistensi Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Kembalikan Jiwa Panggilan Profesi: PEWARNA Indonesia Gelar Seminar Perkuat Fondasi Insan Pers

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa

Berita Terbaru