FPN Desak KPK Gantung Perampok Uang Negara Dengan Ratusan Proyek Fiktif Triliyunan Di PT. Telkom

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Front Pergerakan Nasional (FPN) untuk kesekian kalinya dan terus konsisten bergerak meminta agar para penipu Negara yang menggunakan modus proyek fiktif dan merampok uang rakyat di PT. Telkom dihukum keras.

Bermula dari Bundaran Hotel Indonesia dengan aksi massa yang mengecat sekujur tubuh dengan warna hijau dan biru yang sempat di haling-halangi oleh aparat hingga akhirnya aksi massa melakukan long march hingga Patung Arjuna Wijaya, Jl. Medan Merdeka Barat. (02/09/2024).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terdapat banyak proyek fiktif di PT. Telkom yang merugikan negara ratusan bahkan triliyunan rupiah.

Proses Penyelidikan dan Penyidikan KPK terhadap kasus PT. Telkom kasus projek fiktif pengadaan barang dan jasa,serta penyediaan financing untuk data center PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) harus dapat membongkar dan menyeret para penipu negara.

FPN patut menduga keras persengkongkolan Sakti Wahyu Trenggono di seluruh proyek PT. Telkom karena memiliki rekam jejak sejak tahun 2012. Sebagai pengusaha telekomunikasi dan politisi.

Sakti Wahyu Trenggono berperan menempatkan orang-orangnya pada posisi penting (top leader) pada PT. Telkom dan seluruh anak perusahaannya.

Baca Juga:  BRI Kanca Tangerang Merdeka Gelar Sparing Mini Soccer Bertema Trofeo

Skandal proyek fiktik pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara ratusan milyar, KPK memeriksa Sakti Wahyu Trenggono sebagai dirut dan pemegang saham PT.Teknologi Riset Global Investama (TRG).

Skandal permintaan PT. Telkom kepada anak perusahaan PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) menalangkan pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk PT. Telkom untuk pengaadaan proyek dengan jumlah RP 2,2 triliyun di periode 2017 hingga 2018.

FPN meyakini Wahyu Sakti Trenggono merupakan aktor intelektual yang mendapat keuntungan juga memperkya dirinya kurang lebih RP 3 triliyun hasil dari lingkaran setan ratusan proyek pengaadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom.

Kasus projek fiktif BTS ada jejak Sakti Wahyu Trenggono yang masih bisa tertutupi. FPN mendesak agar proses Penyelidikan dan Penyidikan dengan seksama dan secepatnya menangkap siapa penipu Negara via modus fiktif mengkorup uang negara di PT. Telkom agar disampaikan kepada publik. Oleh sebab itu Front Pergerakan Nasional (FPN) mengultimatum KPK untuk segera

FPN Desak KPK Gantung Perampok Uang Negara Dengan Ratusan Proyek Fiktif Triliyunan Di PT. Telkom - Teropong Rakyat

1. Periksa dugaan tindak pidana pencucian uang hasil projek fiktik PT. Telkom 2017-2018 untuk pilpres 2019,karen faktanya 20 agustus 2018 Sakti Wahyu Trenggono Bendahara dan Donatur tim kampanye Nasional (TKN) Pilpres 2019.

Baca Juga:  PN Batam Bubarkan PT TBS, Kejari Batam Pertegas Peran Jaksa Pengacara Negara

2. Periksa dan usut jabatan WAMENHAN tahun 2019 dan jabatan kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Sakti Wahyu Trenggono merupakan kolusi politik hasil dari skandal korup proyek fiktif di PT. Telkom.

3. Tolak dan cabut pemberiaan dan penghargaan Bintang Mahaputera Utama tahun 2024 kepada Wahyu Sakti Trenggono merupakan kolusi politik hasil hasil dari skandal korup proyek fiktif di PT. Telkom

4. Segera penjarakan antek-antek Sakti Wahyu Trenggono, Abdul Satar dan Bobby Rasyidin di PT. Tekologi Riset Global Investama (TRG), Noerman Taufik dirut PT. Indonesia Cloud yang terlibat projek fiktif PT. Telkom merupakan perusahaan Sakti Wahyu Trenggono. Dalam permainan projek APBN untuk kepentingan politik kekuasaan.

Dos Santoso selaku Ketua Umum dari Front Pergerakan Nasional menyampaikan “Demikian Penyataan sikap dari Front Pergerakan Nasional (FPN),semoga kita bisa memenangkan perlawanan terhadap para pengkhianat bangsa yang memanipulasi anggaran negara untuk kepentingan para bandit korup yang merusak tatanan Berbangsa dan Bernegara,” pungkasnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor
Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

Berita Terbaru

Bisnis

Wujudkan Momen Lebih Bermakna Bersama Bloomora Florist

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:19 WIB