FPN Desak KPK Gantung Perampok Uang Negara Dengan Ratusan Proyek Fiktif Triliyunan Di PT. Telkom

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Front Pergerakan Nasional (FPN) untuk kesekian kalinya dan terus konsisten bergerak meminta agar para penipu Negara yang menggunakan modus proyek fiktif dan merampok uang rakyat di PT. Telkom dihukum keras.

Bermula dari Bundaran Hotel Indonesia dengan aksi massa yang mengecat sekujur tubuh dengan warna hijau dan biru yang sempat di haling-halangi oleh aparat hingga akhirnya aksi massa melakukan long march hingga Patung Arjuna Wijaya, Jl. Medan Merdeka Barat. (02/09/2024).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terdapat banyak proyek fiktif di PT. Telkom yang merugikan negara ratusan bahkan triliyunan rupiah.

Proses Penyelidikan dan Penyidikan KPK terhadap kasus PT. Telkom kasus projek fiktif pengadaan barang dan jasa,serta penyediaan financing untuk data center PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) harus dapat membongkar dan menyeret para penipu negara.

FPN patut menduga keras persengkongkolan Sakti Wahyu Trenggono di seluruh proyek PT. Telkom karena memiliki rekam jejak sejak tahun 2012. Sebagai pengusaha telekomunikasi dan politisi.

Sakti Wahyu Trenggono berperan menempatkan orang-orangnya pada posisi penting (top leader) pada PT. Telkom dan seluruh anak perusahaannya.

Baca Juga:  Sambut HUT Polwan RI, Polwan Polres Metro Jakarta Timur gelar Polwan Goes To School

Skandal proyek fiktik pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara ratusan milyar, KPK memeriksa Sakti Wahyu Trenggono sebagai dirut dan pemegang saham PT.Teknologi Riset Global Investama (TRG).

Skandal permintaan PT. Telkom kepada anak perusahaan PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) menalangkan pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk PT. Telkom untuk pengaadaan proyek dengan jumlah RP 2,2 triliyun di periode 2017 hingga 2018.

FPN meyakini Wahyu Sakti Trenggono merupakan aktor intelektual yang mendapat keuntungan juga memperkya dirinya kurang lebih RP 3 triliyun hasil dari lingkaran setan ratusan proyek pengaadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom.

Kasus projek fiktif BTS ada jejak Sakti Wahyu Trenggono yang masih bisa tertutupi. FPN mendesak agar proses Penyelidikan dan Penyidikan dengan seksama dan secepatnya menangkap siapa penipu Negara via modus fiktif mengkorup uang negara di PT. Telkom agar disampaikan kepada publik. Oleh sebab itu Front Pergerakan Nasional (FPN) mengultimatum KPK untuk segera

FPN Desak KPK Gantung Perampok Uang Negara Dengan Ratusan Proyek Fiktif Triliyunan Di PT. Telkom - Teropong Rakyat

1. Periksa dugaan tindak pidana pencucian uang hasil projek fiktik PT. Telkom 2017-2018 untuk pilpres 2019,karen faktanya 20 agustus 2018 Sakti Wahyu Trenggono Bendahara dan Donatur tim kampanye Nasional (TKN) Pilpres 2019.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Jakarta Utara Gelar Apel ASN Sambut Bulan Suci Ramadan

2. Periksa dan usut jabatan WAMENHAN tahun 2019 dan jabatan kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Sakti Wahyu Trenggono merupakan kolusi politik hasil dari skandal korup proyek fiktif di PT. Telkom.

3. Tolak dan cabut pemberiaan dan penghargaan Bintang Mahaputera Utama tahun 2024 kepada Wahyu Sakti Trenggono merupakan kolusi politik hasil hasil dari skandal korup proyek fiktif di PT. Telkom

4. Segera penjarakan antek-antek Sakti Wahyu Trenggono, Abdul Satar dan Bobby Rasyidin di PT. Tekologi Riset Global Investama (TRG), Noerman Taufik dirut PT. Indonesia Cloud yang terlibat projek fiktif PT. Telkom merupakan perusahaan Sakti Wahyu Trenggono. Dalam permainan projek APBN untuk kepentingan politik kekuasaan.

Dos Santoso selaku Ketua Umum dari Front Pergerakan Nasional menyampaikan “Demikian Penyataan sikap dari Front Pergerakan Nasional (FPN),semoga kita bisa memenangkan perlawanan terhadap para pengkhianat bangsa yang memanipulasi anggaran negara untuk kepentingan para bandit korup yang merusak tatanan Berbangsa dan Bernegara,” pungkasnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur
Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda
Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh
Fasilitas Mewah dan Botol Wiski di Lapas Cibinong Disorot, Ditjen PAS Ungkap Pemilik Barang
Audiensi di WaliKota Jakut, Wali Kota Tegaskan Depo Kontainer di Rorotan Tak Bisa Berizin
Sampah Menumpuk di Akses Marunda, Bau Menyengat Mulai Resahkan Warga
Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:26 WIB

Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan

Selasa, 29 September 2026 - 16:20 WIB

Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda

Selasa, 29 September 2026 - 14:01 WIB

Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh

Selasa, 29 September 2026 - 07:39 WIB

Fasilitas Mewah dan Botol Wiski di Lapas Cibinong Disorot, Ditjen PAS Ungkap Pemilik Barang

Selasa, 29 September 2026 - 00:41 WIB

Audiensi di WaliKota Jakut, Wali Kota Tegaskan Depo Kontainer di Rorotan Tak Bisa Berizin

Berita Terbaru

TNI – Polri

Penganugerahan Pemenang Lomba Foto dan Video Pendek HUT ke-81 TNI

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:15 WIB