Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.

“Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).

Baca Juga:  Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian ke Pengasuh saat Taruna

“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini,” jelas Arief.

Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

AKBP Iverson bersama Wartawan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo
Kababinkum TNI Hadiri Forum Group Discussion yang Digelar oleh Kejaksaan Agung RI
Kunjungan Irjen TNI ke Kementerian Pertahanan UEA Perkuat Kerja Sama Bilateral
Talkshow Interaktif “Gen Z Bertanya, Bang Harris Menjawab” di Manut Kopi, Semangat Generasi Z Mendukung Pasangan Tri-Harris
Kasum TNI Terima Courtesy Call Athan Australia Brigjen Matt Campbell
Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol
Semangat dan Antusias, Prajurit Korem 012/TU Terima Kaporlap Dari Pimpinan TNI AD

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 00:13 WIB

AKBP Iverson bersama Wartawan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo

Rabu, 13 November 2024 - 00:10 WIB

Kababinkum TNI Hadiri Forum Group Discussion yang Digelar oleh Kejaksaan Agung RI

Rabu, 13 November 2024 - 00:08 WIB

Kunjungan Irjen TNI ke Kementerian Pertahanan UEA Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 12 November 2024 - 20:58 WIB

Talkshow Interaktif “Gen Z Bertanya, Bang Harris Menjawab” di Manut Kopi, Semangat Generasi Z Mendukung Pasangan Tri-Harris

Selasa, 12 November 2024 - 20:50 WIB

Kasum TNI Terima Courtesy Call Athan Australia Brigjen Matt Campbell

Berita Terbaru