Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.

“Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga:  Pembiaran Sampah di Pasar Kaget Bendlay, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Ancaman Banjir

Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).

Baca Juga:  Di Tengah Pembangunan Desa, Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Tetap Istiqamah Beribadah

“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini,” jelas Arief.

Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar
Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah
GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang
Di Bulan Ramadhan, DJ-Pro Bagikan Takjil dan Tegaskan Tanggung Jawab Jurnalis Beriman
Sinergitas Polisi dan Warga, Pos Pantau Ramadhan RW 09 Petamburan Jaga Kondusifitas Wilayah Malam Ke-15
Malam Ke-15 Ramadhan, Pos Pantau Blok F Pasar Tanah Abang Perkuat Sinergitas Polisi dan Warga
Lurah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Nemin bin Haji Sain, meminta proses pengiriman tanah untuk proyek Tol

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:18 WIB

KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:39 WIB

GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Di Bulan Ramadhan, DJ-Pro Bagikan Takjil dan Tegaskan Tanggung Jawab Jurnalis Beriman

Berita Terbaru

Breaking News

KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:18 WIB