Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDugaan Keterlibatan Anggota Dewan, Panambangan Emas Tanpa Izin Bebas BeroperasiKomentar: 0

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan, Panambangan Emas Tanpa Izin Bebas Beroperasi

Teropong Rakyat, 29 November 2025, 20:46 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAMBI, teropongrakyat.co — Dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pangkalan Jambu, Provinsi Jambi, kembali mendapat sorotan. Sejumlah awak media menyatakan siap melaporkan temuan tersebut ke DPRD provinsi, DPP Partai Golkar, hingga DPR RI, setelah muncul dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal itu.

Temuan dan Tuntutan Wartawan

Dalam rilis yang diterima redaksi, para jurnalis menyebut adanya indikasi bahwa bisnis PETI itu ditunggangi oleh oknum tertentu. Sebagai langkah lanjutan, awak media berkomitmen untuk membawa temuan ke institusi politik dan penegak hukum agar kasus ini diusut secara tuntas.

Keterkaitan Nama Anggota Dewan (Diinisialkan)
Dalam pemberitaan muncul keterkaitan nama seorang anggota dewan yang diinisialkan sebagai A. (berafiliasi dengan Partai Golkar). Selain itu, disebut pula dugaan keterlibatan istri A., yang pada naskah ini kami sebut istri A.. Dugaan tersebut muncul berdasarkan temuan lapangan serta komunikasi yang dilakukan awak media.

Baca Juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025, Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Pengibaran Bendera

Kepastian Hukum

Aktivitas PETI merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pasal 158 mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang menambang tanpa izin. Pasal 161 mengatur ancaman pidana serupa bagi pihak yang menampung, mengolah, memanfaatkan, atau menjual mineral dari tambang tanpa izin.

Respons A. Saat Dikonfirmasi

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai temuan PETI dan dugaan keterlibatan pihak tertentu, A. memberi respons singkat melalui pesan singkat:

“Saya sudah satu bulan tidak pulang, pak… saya juga ingin pulang,” tulis A. melalui pesan singkat kepada awak media.

Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan terkait dugaan keterlibatan istri dan pihak lain yang disebutkan.

Upaya Konfirmasi Terhambat

Setelah upaya konfirmasi lanjutan, beberapa wartawan melaporkan bahwa nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi tiba-tiba diblokir. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran awak media bahwa ada hal yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Baca Juga:  Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika

Langkah Selanjutnya oleh Awak Media
Perwakilan awak media menyatakan akan menyerahkan laporan temuan ke DPRD provinsi, DPP Partai Golkar, serta DPR RI untuk meminta klarifikasi dan tindakan lebih lanjut. Pernyataan resmi media menegaskan keinginan agar aparat penegak hukum dan pihak terkait segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari A. maupun pernyataan resmi dari Partai Golkar. Semua informasi yang beredar hingga saat ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain