(Potret : Ilustrasi)
TANGERANG, teropongrakyat.co – Dugaan aktivitas gudang oli yang disebut-sebut memproduksi atau menyimpan oli tidak resmi di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.
Gudang tersebut dilaporkan berlokasi di kawasan Pergudangan 8 Blok RC 4, Jalan Raya Prancis, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas pergudangan mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait dugaan produksi atau penyimpanan oli palsu di tempat tersebut.
“Yang saya tahu itu gudang oli, Bang. Kalau bicara palsu atau asli saya tidak bisa memastikan. Saya hanya petugas pergudangan di sini saja,” ujarnya singkat, Senin (23/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat.
Potensi Jerat Hukum
Secara hukum, apabila dugaan produksi atau distribusi oli palsu tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal-pasal terkait pemalsuan dan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman sanksinya tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda yang dapat mencapai miliaran rupiah, tergantung pada pembuktian unsur pidana dan skala peredaran produk.
Pandangan Pakar Hukum Pidana
Seorang pakar hukum pidana menilai, apabila benar terdapat praktik produksi atau distribusi oli palsu, maka unsur pidananya tergolong kuat.
Menurutnya, penggunaan merek tanpa izin, produksi barang yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penyesatan konsumen dapat memenuhi unsur tindak pidana.
“Jika terbukti ada pemalsuan merek dan distribusi barang yang tidak memenuhi standar, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana. Aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan aparat adalah memeriksa legalitas usaha, izin produksi, standar mutu, hingga melakukan uji laboratorium terhadap produk yang beredar guna memastikan keaslian dan kelayakannya.
Harapan Publik
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.

























































