Dugaan Fraud Proyek Kereta Cepat Whoosh, Perusahaan China PT CRRC Indonesia Terlibat

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

TEROPONGRAKYAT.CO,JAKARTA –  Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat pelanggaran undang-undang di megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, investigator KPPU melaporkan adanya dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5/1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

“Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo [ALP] sebagai Terlapor II,” kata Deswin dalam keterangan resmi yang diterima media, dikutip Senin (16/12/2024).

Baca Juga:  Diduga Keterlibatan Oknum Dishub, Sepanjang Jalan Jampea di Jadikan Parkir Liar

Investigator menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.

Selain itu, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II.

Padahal, menurut investigator KPPU, ALP  dinilai tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.

Baca Juga:  Bank BRI Bersama Kementerian UMKM RI Gelar Koplo Keliling (Kopling) 2025

“Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” lanjutnya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 (Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat) yang berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

 Adapun KPPU memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan di sidang berikutnya pada 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.(RIL/*Red)

 

Editor : Tony Baharuddin

Sumber Berita: Bisnis.Com

Berita Terkait

Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada
Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme
Hadapi Teror, Ibu Kandung Nizam Ajukan Perlindungan ke LPSK
Serangan Mendadak Israel ke Teheran, Situasi Timur Tengah Memanas
Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS
Siswa MTs di Pemalang Jalani BAP, Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Berlanjut
Lagi, Pintu Air Kali Baru Barat Telan Korban Jiwa, Pengelolaan PUPR Dipertanyakan
Rohana Laporkan Masalah Dapodik Anak Ke Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat, Sekolah Lama Diduga Manahan Data

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:00 WIB

Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:42 WIB

Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:07 WIB

Hadapi Teror, Ibu Kandung Nizam Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:01 WIB

Serangan Mendadak Israel ke Teheran, Situasi Timur Tengah Memanas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:51 WIB

Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS

Berita Terbaru

Breaking News

Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:00 WIB