Dugaan Fraud Proyek Kereta Cepat Whoosh, Perusahaan China PT CRRC Indonesia Terlibat

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

TEROPONGRAKYAT.CO,JAKARTA –  Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat pelanggaran undang-undang di megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, investigator KPPU melaporkan adanya dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5/1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

“Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo [ALP] sebagai Terlapor II,” kata Deswin dalam keterangan resmi yang diterima media, dikutip Senin (16/12/2024).

Baca Juga:  Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan

Investigator menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.

Selain itu, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II.

Padahal, menurut investigator KPPU, ALP  dinilai tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.

Baca Juga:  Simak Daftar MPV Terbaru yang Hadir di Gelaran GIIAS 2025, Ada Honda STEP WGN e:HEV

“Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” lanjutnya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 (Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat) yang berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

 Adapun KPPU memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan di sidang berikutnya pada 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.(RIL/*Red)

 

Editor : Tony Baharuddin

Sumber Berita: Bisnis.Com

Berita Terkait

Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis
Ketua ESI Kota Pasuruan Hadir Berikan Support Pada Generasi Muda Peserta Lomba E-Sport Di Polres Pasuruan Kota
Menuju 5 Abad Kota Jakarta,Hidupkan Kembali Pasar Seni Sebagai pusat Rumah Kreativitas yang Inklusif
Dosen FEB Raih Juara 3 Melodost, Semarakkan Dies Natalis ke-67 UPN Veteran Jawa Timur
Rumah Sunat Harapan Mulya Laksanakan Khitan Muhammad Ali
Sejumlah Titik Diduga Jual Obat Keras Kembali Beroperasi, Keseriusan Aparat Dipertanyakan
Semangat 1 Muharam, PSM Jawa Barat Siap Melangkah dengan Kepengurusan Baru
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Telusuri Keberadaan Barang Bukti Asli Kasus Sabu 3 Kilogram

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:30 WIB

Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:08 WIB

Ketua ESI Kota Pasuruan Hadir Berikan Support Pada Generasi Muda Peserta Lomba E-Sport Di Polres Pasuruan Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menuju 5 Abad Kota Jakarta,Hidupkan Kembali Pasar Seni Sebagai pusat Rumah Kreativitas yang Inklusif

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:26 WIB

Dosen FEB Raih Juara 3 Melodost, Semarakkan Dies Natalis ke-67 UPN Veteran Jawa Timur

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:21 WIB

Rumah Sunat Harapan Mulya Laksanakan Khitan Muhammad Ali

Berita Terbaru

TNI – Polri

Brimob Metro Jaya Cegah Tawuran di Bekasi, 3 Remaja-Sajam Diamankan

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:23 WIB

Pendidikan

Mahasiswa UMM Menggelar Fun Trail Bersama Motoestjava

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:37 WIB