DPR RI Tinjau Perubahan Undang-Undang Untuk Perbaiki Keselamatan Pengemudi

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.Co || Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di ruang rapat Naskah Akademik, Lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam agenda tersebut, hadir Tenaga Ahli Komisi V DPR RI, antara lain: Adi Setiawan, S.H., M.E.CDEV, Akhmad Aulawi, S.H., M.H., serta jajaran pengurus Pusat Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) yang diwakili oleh Presiden APSI, DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., Desti Erliana Pratiwi, S.Ne., S.H., M., bidang Hukum dan Advokasi, Chairulsyah, S.H., bidang Kepemudaan, dan Marulloh, bidang Media dan Hubungan Masyarakat.

Badan Keahlian DPR RI meminta masukan terkait perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, yang bertujuan untuk menyusun Naskah Akademik dan RUU yang lebih terfokus, terarah, dan komprehensif.
DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., yang juga merupakan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu, menjelaskan dalam pemaparannya di hadapan Badan Keahlian DPR RI bahwa selama ini para sopir sering dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan di jalan, padahal banyak kecelakaan yang sebenarnya merugikan sopir akibat tindakan oknum pengusaha atau pemilik barang yang memaksa kendaraan tetap beroperasi meskipun melanggar aturan mengenai overdimensi dan overload.

Baca Juga:  Athase Pertahanan RI Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kerajaan Kamboja

Akibat overdimensi dan overload, selain merugikan sopir yang sering kali mengalami kecelakaan, bahkan cacat tetap atau meninggal dunia, dampaknya juga dirasakan oleh pengguna jalan lain, yang terkena imbas kerusakan jalan. Badan Keahlian DPR RI mencatat bahwa pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 4,7 triliun per tahun hanya untuk perbaikan jalan di daerah Pantura.

Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat dana sebesar itu tidak seharusnya terus dikeluarkan setiap tahun hanya karena ulah segelintir pihak yang lebih mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keselamatan sopir dan pengguna jalan lainnya, tegas Karaeng Akbar, sapaan akrab Presiden APSI.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga harus memastikan kepastian status hubungan kerja bagi para sopir, agar tidak ada dikotomi antara pengemudi sektor laut yang mendapatkan upah bulanan dan pengemudi sektor darat. Pemberi kerja, dalam hal ini pemilik barang atau kendaraan, seharusnya memiliki hubungan kerja yang jelas dengan sopir sebagai penerima kerja, mengingat jam kerja yang sering kali melebihi 8 jam.

Jika perusahaan menyebut hubungan kerja sebagai hubungan kemitraan, hal itu dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum, mengingat status yang seharusnya adalah hubungan kerja.
Menurut Karaeng Akbar, hubungan kemitraan sejatinya bersifat saling menguntungkan dan setara, berbeda dengan hubungan majikan-buruh dalam hukum ketenagakerjaan yang bersifat atasan-bawahan. Secara yuridis, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait sanksi bagi pelanggar masih dianggap kurang tegas.

Baca Juga:  Semangat 130 Tahun di Setiap Sudut, Poster HUT BRI KC Cilegon Perkuat Identitas dan Inovasi Layanan

Sebagai contoh, dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sedangkan dalam pelanggaran overdimensi, Pasal 50 ayat (1) mengatur bahwa siapa pun yang memodifikasi kendaraan tanpa memenuhi kewajiban uji tipe dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Presiden APSI berharap perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat mencakup ketentuan yang jelas terkait hak dan tanggung jawab pengusaha dan sopir.
Meskipun undang-undang ini telah ditetapkan lebih dari 15 tahun yang lalu, banyak ketentuan yang masih belum dipatuhi. APSI juga menekankan pentingnya kepastian kesejahteraan bagi pengemudi Indonesia, seperti:
1. Upah yang layak sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan
2. Rumah yang layak (termasuk kemudahan kredit rumah dari pemerintah).
3. Pendidikan yang layak bagi pengemudi dan keluarganya.
Selain itu, bagi pengusaha kecil dan menengah, diharapkan adanya kemudahan dalam mendapatkan kredit kendaraan, masa kredit yang panjang hingga 15 tahun, bunga kredit yang rendah, serta bebas pajak bagi suku cadang kendaraan, serta tarif yang jelas.
Presiden APSI juga telah menyiapkan Naskah Akademik sebagai landasan untuk memastikan keberlangsungan usaha bagi pengusaha dan kesejahteraan pengemudi Indonesia.

Berita Terkait

57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan
Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri
Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS
Sengketa Lahan di Kelapa Gading Memanas, Ahli Waris Soroti Kejanggalan Klaim Pembelian

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:07 WIB

57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

Kamis, 16 April 2026 - 12:23 WIB

Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan

Rabu, 15 April 2026 - 15:55 WIB

Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri

Rabu, 15 April 2026 - 10:18 WIB

Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Berita Terbaru

Seputar Desa

Audensi Buruh Di DPRD Riau Diwarnai Duka, FSPMI Tekan 6 Tuntutan

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:03 WIB