DPR RI Tinjau Perubahan Undang-Undang Untuk Perbaiki Keselamatan Pengemudi

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– TeropongRakyat.Co || Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di ruang rapat Naskah Akademik, Lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam agenda tersebut, hadir Tenaga Ahli Komisi V DPR RI, antara lain: Adi Setiawan, S.H., M.E.CDEV, Akhmad Aulawi, S.H., M.H., serta jajaran pengurus Pusat Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) yang diwakili oleh Presiden APSI, DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., Desti Erliana Pratiwi, S.Ne., S.H., M., bidang Hukum dan Advokasi, Chairulsyah, S.H., bidang Kepemudaan, dan Marulloh, bidang Media dan Hubungan Masyarakat.

Badan Keahlian DPR RI meminta masukan terkait perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, yang bertujuan untuk menyusun Naskah Akademik dan RUU yang lebih terfokus, terarah, dan komprehensif.
DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., yang juga merupakan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu, menjelaskan dalam pemaparannya di hadapan Badan Keahlian DPR RI bahwa selama ini para sopir sering dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan di jalan, padahal banyak kecelakaan yang sebenarnya merugikan sopir akibat tindakan oknum pengusaha atau pemilik barang yang memaksa kendaraan tetap beroperasi meskipun melanggar aturan mengenai overdimensi dan overload.

Baca Juga:  DR HR WIJAYA,M.Si.,P.hD SIAP SEBAGAI STAF AHLI BIDANG KEWIRAUSAHAAN DPP P3N CCI WILAYAH I

Akibat overdimensi dan overload, selain merugikan sopir yang sering kali mengalami kecelakaan, bahkan cacat tetap atau meninggal dunia, dampaknya juga dirasakan oleh pengguna jalan lain, yang terkena imbas kerusakan jalan. Badan Keahlian DPR RI mencatat bahwa pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 4,7 triliun per tahun hanya untuk perbaikan jalan di daerah Pantura.

Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat dana sebesar itu tidak seharusnya terus dikeluarkan setiap tahun hanya karena ulah segelintir pihak yang lebih mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keselamatan sopir dan pengguna jalan lainnya, tegas Karaeng Akbar, sapaan akrab Presiden APSI.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga harus memastikan kepastian status hubungan kerja bagi para sopir, agar tidak ada dikotomi antara pengemudi sektor laut yang mendapatkan upah bulanan dan pengemudi sektor darat. Pemberi kerja, dalam hal ini pemilik barang atau kendaraan, seharusnya memiliki hubungan kerja yang jelas dengan sopir sebagai penerima kerja, mengingat jam kerja yang sering kali melebihi 8 jam.

Jika perusahaan menyebut hubungan kerja sebagai hubungan kemitraan, hal itu dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum, mengingat status yang seharusnya adalah hubungan kerja.
Menurut Karaeng Akbar, hubungan kemitraan sejatinya bersifat saling menguntungkan dan setara, berbeda dengan hubungan majikan-buruh dalam hukum ketenagakerjaan yang bersifat atasan-bawahan. Secara yuridis, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait sanksi bagi pelanggar masih dianggap kurang tegas.

Baca Juga:  DPW GIAS Provinsi Jakarta Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi dengan Pemerintah dan TNI- Polri

Sebagai contoh, dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sedangkan dalam pelanggaran overdimensi, Pasal 50 ayat (1) mengatur bahwa siapa pun yang memodifikasi kendaraan tanpa memenuhi kewajiban uji tipe dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Presiden APSI berharap perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat mencakup ketentuan yang jelas terkait hak dan tanggung jawab pengusaha dan sopir.
Meskipun undang-undang ini telah ditetapkan lebih dari 15 tahun yang lalu, banyak ketentuan yang masih belum dipatuhi. APSI juga menekankan pentingnya kepastian kesejahteraan bagi pengemudi Indonesia, seperti:
1. Upah yang layak sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan
2. Rumah yang layak (termasuk kemudahan kredit rumah dari pemerintah).
3. Pendidikan yang layak bagi pengemudi dan keluarganya.
Selain itu, bagi pengusaha kecil dan menengah, diharapkan adanya kemudahan dalam mendapatkan kredit kendaraan, masa kredit yang panjang hingga 15 tahun, bunga kredit yang rendah, serta bebas pajak bagi suku cadang kendaraan, serta tarif yang jelas.
Presiden APSI juga telah menyiapkan Naskah Akademik sebagai landasan untuk memastikan keberlangsungan usaha bagi pengusaha dan kesejahteraan pengemudi Indonesia.

Berita Terkait

Warga Rorotan Kembali Gelar Aksi, Tolak Rencana Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa untuk Napi
Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari
Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas
Wartawan Senior Sjamsul Kahar Berpulang, Dunia Pers Aceh Kehilangan Tokoh Penting
Gelar Townhall Meeting, PT CTP TOLLWAYS Perkuat Sinergi dan Strategi Pertumbuhan Perusahaan
Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda
Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:50 WIB

Warga Rorotan Kembali Gelar Aksi, Tolak Rencana Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Jumat, 25 September 2026 - 10:25 WIB

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa untuk Napi

Kamis, 24 September 2026 - 21:19 WIB

Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari

Kamis, 24 September 2026 - 19:50 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas

Kamis, 24 September 2026 - 13:31 WIB

Wartawan Senior Sjamsul Kahar Berpulang, Dunia Pers Aceh Kehilangan Tokoh Penting

Berita Terbaru