Diduga Oknum Pol PP Terima Ratusan Juta Dari Bos Pemilik Reklame

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Sebuah kontruksi papan reklame di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana diduga didirikan tanpa izin penyelenggaraan reklame (IPR), TLBBR dan UMBBR. Pasalnya, bangunan kontruksi reklame itu berdiri di kawasan kendali ketat reklame.

Berdirinya kontruksi papan reklame itu menurut sumber bahwa dibekingi oleh oknum Satpol PP, sehingga walaupun tidak mengantongi izin IPR, bangunan itu tetap kokoh berdiri dan dikerjakan.

Pantauan dilokasi, kontruksi papan reklame itu masih pengerjaannya sudah sekitar mencapai 80%.

Baca Juga:  PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL

“Saya tahu itu kenapa masih kokoh berdiri, karena ada oknum Pol PP wilayah yang membekingi, makanya gak ada penyegelan,” ujar sumber IW (50) kepada teropongrakyat co, Jumat (22/11).

Iw juga mengatakan, oknum itu menerima uang ratusan juta rupiah untuk menjaga bangunan itu agar tidak terkena sanksi penyegelan.

“Kabarnya oknum Pol PP itu terima ratusan juta dari bos pemilik reklame,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, sejumlah aktivis meminta kepada PTSP Provinsi DKI Jakarta dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk memberikan Tindakan penyegelan atas dugaan pelanggaran pembangunan papan reklame itu.

Baca Juga:  Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan

“Kami berharap agar Kasatpol PP DKi Jakarta untuk memberikan tindakan tegas terhadap pembangunan papan reklame itu,” ujar AH (40) tokoh masyarakat di Cengkareng.

Sebagaimana diketahui, bahwa persoalan reklame sudah di atur dalam Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dalam peraturan gubernur ini pelaksanaan penyelenggaraan reklame diatur termasuk lokasi mana yang bisa dibangun dan lokasi mana yang dilarang.

Berita Terkait

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI
Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor
Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Berita Terbaru