Diduga Oknum Pol PP Terima Ratusan Juta Dari Bos Pemilik Reklame

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Sebuah kontruksi papan reklame di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana diduga didirikan tanpa izin penyelenggaraan reklame (IPR), TLBBR dan UMBBR. Pasalnya, bangunan kontruksi reklame itu berdiri di kawasan kendali ketat reklame.

Berdirinya kontruksi papan reklame itu menurut sumber bahwa dibekingi oleh oknum Satpol PP, sehingga walaupun tidak mengantongi izin IPR, bangunan itu tetap kokoh berdiri dan dikerjakan.

Pantauan dilokasi, kontruksi papan reklame itu masih pengerjaannya sudah sekitar mencapai 80%.

Baca Juga:  Ojek Pangkalan Diduga Pamerkan Alat Kelamin kepada Perempuan Berolahraga di Benhil, Polisi Amankan Pelaku

“Saya tahu itu kenapa masih kokoh berdiri, karena ada oknum Pol PP wilayah yang membekingi, makanya gak ada penyegelan,” ujar sumber IW (50) kepada teropongrakyat co, Jumat (22/11).

Iw juga mengatakan, oknum itu menerima uang ratusan juta rupiah untuk menjaga bangunan itu agar tidak terkena sanksi penyegelan.

“Kabarnya oknum Pol PP itu terima ratusan juta dari bos pemilik reklame,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, sejumlah aktivis meminta kepada PTSP Provinsi DKI Jakarta dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk memberikan Tindakan penyegelan atas dugaan pelanggaran pembangunan papan reklame itu.

Baca Juga:  Visualisasi Keluarga Sederhana Dengan Pembelajaran Inspiratif Tentang Arti Kesetiaan Sesungguhnya

“Kami berharap agar Kasatpol PP DKi Jakarta untuk memberikan tindakan tegas terhadap pembangunan papan reklame itu,” ujar AH (40) tokoh masyarakat di Cengkareng.

Sebagaimana diketahui, bahwa persoalan reklame sudah di atur dalam Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dalam peraturan gubernur ini pelaksanaan penyelenggaraan reklame diatur termasuk lokasi mana yang bisa dibangun dan lokasi mana yang dilarang.

Berita Terkait

Belum Ada Papan PBG, Publik Pertanyakan Kepatuhan Administrasi MMT Padel
Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan di SDIT Juara Tuai Kritik dari Pendamping Korban
Tower Provider Berdiri di Permukiman Padat Rawa Buaya, Pejabat Terkait Bungkam
PT Abipraya Klarifikasi Keluhan Warga Cilincing, Sebut Kali Sedang Dinormalisasi dan Pipa PDAM Dalam Perbaikan
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Berlanjut, Ahli Waris Makawi Serahkan Deretan Bukti Tambahan
Hutama-Abipraya KSO dan PT Pelindo Gelar Program TJSL untuk Kader PKK dan Lansia di RW 04 Marunda
Gudang Rongsokan di Turen Ludes Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik
Waduh! Rekaman Telepon Koordinasi Bocor: Ada Ajakan Seragamkan Satu Suara dan Libatkan ASN untuk Tutupi Dugaan Adanya Pungli PKL Alun-Alun Batu

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:38 WIB

Belum Ada Papan PBG, Publik Pertanyakan Kepatuhan Administrasi MMT Padel

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00 WIB

Tower Provider Berdiri di Permukiman Padat Rawa Buaya, Pejabat Terkait Bungkam

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:29 WIB

PT Abipraya Klarifikasi Keluhan Warga Cilincing, Sebut Kali Sedang Dinormalisasi dan Pipa PDAM Dalam Perbaikan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Berlanjut, Ahli Waris Makawi Serahkan Deretan Bukti Tambahan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:05 WIB

Hutama-Abipraya KSO dan PT Pelindo Gelar Program TJSL untuk Kader PKK dan Lansia di RW 04 Marunda

Berita Terbaru