Diduga Oknum Pol PP Terima Ratusan Juta Dari Bos Pemilik Reklame

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Sebuah kontruksi papan reklame di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana diduga didirikan tanpa izin penyelenggaraan reklame (IPR), TLBBR dan UMBBR. Pasalnya, bangunan kontruksi reklame itu berdiri di kawasan kendali ketat reklame.

Berdirinya kontruksi papan reklame itu menurut sumber bahwa dibekingi oleh oknum Satpol PP, sehingga walaupun tidak mengantongi izin IPR, bangunan itu tetap kokoh berdiri dan dikerjakan.

Pantauan dilokasi, kontruksi papan reklame itu masih pengerjaannya sudah sekitar mencapai 80%.

Baca Juga:  Wonosobo Siapkan 78 Dapur Makan Bergizi Gratis, Target 100 Dapur

“Saya tahu itu kenapa masih kokoh berdiri, karena ada oknum Pol PP wilayah yang membekingi, makanya gak ada penyegelan,” ujar sumber IW (50) kepada teropongrakyat co, Jumat (22/11).

Iw juga mengatakan, oknum itu menerima uang ratusan juta rupiah untuk menjaga bangunan itu agar tidak terkena sanksi penyegelan.

“Kabarnya oknum Pol PP itu terima ratusan juta dari bos pemilik reklame,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, sejumlah aktivis meminta kepada PTSP Provinsi DKI Jakarta dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk memberikan Tindakan penyegelan atas dugaan pelanggaran pembangunan papan reklame itu.

Baca Juga:  Open Turnamen Selaju Sampan Bupati Cup 2024 di Pantai Carocok Painan Akan d Hibur Oleh David Iztambul

“Kami berharap agar Kasatpol PP DKi Jakarta untuk memberikan tindakan tegas terhadap pembangunan papan reklame itu,” ujar AH (40) tokoh masyarakat di Cengkareng.

Sebagaimana diketahui, bahwa persoalan reklame sudah di atur dalam Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dalam peraturan gubernur ini pelaksanaan penyelenggaraan reklame diatur termasuk lokasi mana yang bisa dibangun dan lokasi mana yang dilarang.

Berita Terkait

DLH Tindak 4 Perusahaan Terkait TPS Ilegal Cilincing, Tapi Gunungan Sampah Masih Jadi Pertanyaan Besar
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan
Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu
Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI
Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:25 WIB

DLH Tindak 4 Perusahaan Terkait TPS Ilegal Cilincing, Tapi Gunungan Sampah Masih Jadi Pertanyaan Besar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan

Berita Terbaru