Diduga Oknum Pol PP Terima Ratusan Juta Dari Bos Pemilik Reklame

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Sebuah kontruksi papan reklame di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana diduga didirikan tanpa izin penyelenggaraan reklame (IPR), TLBBR dan UMBBR. Pasalnya, bangunan kontruksi reklame itu berdiri di kawasan kendali ketat reklame.

Berdirinya kontruksi papan reklame itu menurut sumber bahwa dibekingi oleh oknum Satpol PP, sehingga walaupun tidak mengantongi izin IPR, bangunan itu tetap kokoh berdiri dan dikerjakan.

Pantauan dilokasi, kontruksi papan reklame itu masih pengerjaannya sudah sekitar mencapai 80%.

Baca Juga:  Mendes Yandri Bakal Susun Modul Desa Tematik untuk Genjot Ketahanan Pangan

“Saya tahu itu kenapa masih kokoh berdiri, karena ada oknum Pol PP wilayah yang membekingi, makanya gak ada penyegelan,” ujar sumber IW (50) kepada teropongrakyat co, Jumat (22/11).

Iw juga mengatakan, oknum itu menerima uang ratusan juta rupiah untuk menjaga bangunan itu agar tidak terkena sanksi penyegelan.

“Kabarnya oknum Pol PP itu terima ratusan juta dari bos pemilik reklame,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, sejumlah aktivis meminta kepada PTSP Provinsi DKI Jakarta dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk memberikan Tindakan penyegelan atas dugaan pelanggaran pembangunan papan reklame itu.

Baca Juga:  Rayakan RGE FOUNDER'S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan

“Kami berharap agar Kasatpol PP DKi Jakarta untuk memberikan tindakan tegas terhadap pembangunan papan reklame itu,” ujar AH (40) tokoh masyarakat di Cengkareng.

Sebagaimana diketahui, bahwa persoalan reklame sudah di atur dalam Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dalam peraturan gubernur ini pelaksanaan penyelenggaraan reklame diatur termasuk lokasi mana yang bisa dibangun dan lokasi mana yang dilarang.

Berita Terkait

20 Kali Pengiriman PT PMM, Hanya Sekali Tertangkap di Batam
Kecelakaan Kembali Terjadi di Jalan Gudang Peluru Marunda, Truk Besar Kembali Disorot
Minggu Tak Libur! Kelurahan Cilincing Bersama PPSU, Satpol PP, Bina Marga dan KBN Marunda Bersihkan Pasir di Akses Marunda
Ledakan Gas Elpiji di Kalibaru Cilincing, Ibu Hamil 6 Bulan Alami Luka-Luka
Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 
Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan
Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:52 WIB

20 Kali Pengiriman PT PMM, Hanya Sekali Tertangkap di Batam

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Kecelakaan Kembali Terjadi di Jalan Gudang Peluru Marunda, Truk Besar Kembali Disorot

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Minggu Tak Libur! Kelurahan Cilincing Bersama PPSU, Satpol PP, Bina Marga dan KBN Marunda Bersihkan Pasir di Akses Marunda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Ledakan Gas Elpiji di Kalibaru Cilincing, Ibu Hamil 6 Bulan Alami Luka-Luka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Berita Terbaru

TNI – Polri

Upacara HUT TNI ke-81 di Yahukimo Berjalan Khidmat di Lapangan Abyu

Senin, 5 Okt 2026 - 15:04 WIB

TNI – Polri

*Upacara HUT ke-81 TNI di Timika Berlangsung Khidmat*

Senin, 5 Okt 2026 - 15:00 WIB

Breaking News

20 Kali Pengiriman PT PMM, Hanya Sekali Tertangkap di Batam

Senin, 5 Okt 2026 - 12:52 WIB