Diduga Oknum Pol PP Terima Ratusan Juta Dari Bos Pemilik Reklame

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Sebuah kontruksi papan reklame di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana diduga didirikan tanpa izin penyelenggaraan reklame (IPR), TLBBR dan UMBBR. Pasalnya, bangunan kontruksi reklame itu berdiri di kawasan kendali ketat reklame.

Berdirinya kontruksi papan reklame itu menurut sumber bahwa dibekingi oleh oknum Satpol PP, sehingga walaupun tidak mengantongi izin IPR, bangunan itu tetap kokoh berdiri dan dikerjakan.

Pantauan dilokasi, kontruksi papan reklame itu masih pengerjaannya sudah sekitar mencapai 80%.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tebar benih ikan nila

“Saya tahu itu kenapa masih kokoh berdiri, karena ada oknum Pol PP wilayah yang membekingi, makanya gak ada penyegelan,” ujar sumber IW (50) kepada teropongrakyat co, Jumat (22/11).

Iw juga mengatakan, oknum itu menerima uang ratusan juta rupiah untuk menjaga bangunan itu agar tidak terkena sanksi penyegelan.

“Kabarnya oknum Pol PP itu terima ratusan juta dari bos pemilik reklame,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, sejumlah aktivis meminta kepada PTSP Provinsi DKI Jakarta dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk memberikan Tindakan penyegelan atas dugaan pelanggaran pembangunan papan reklame itu.

Baca Juga:  Pemegang Saham Laporkan Dugaan Pemalsuan Data Direktur Perusahaannya ke Polda Jawa Tengah

“Kami berharap agar Kasatpol PP DKi Jakarta untuk memberikan tindakan tegas terhadap pembangunan papan reklame itu,” ujar AH (40) tokoh masyarakat di Cengkareng.

Sebagaimana diketahui, bahwa persoalan reklame sudah di atur dalam Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dalam peraturan gubernur ini pelaksanaan penyelenggaraan reklame diatur termasuk lokasi mana yang bisa dibangun dan lokasi mana yang dilarang.

Berita Terkait

Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari
Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas
Wartawan Senior Sjamsul Kahar Berpulang, Dunia Pers Aceh Kehilangan Tokoh Penting
Gelar Townhall Meeting, PT CTP TOLLWAYS Perkuat Sinergi dan Strategi Pertumbuhan Perusahaan
Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda
Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter
Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:19 WIB

Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari

Kamis, 24 September 2026 - 19:50 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas

Kamis, 24 September 2026 - 13:31 WIB

Wartawan Senior Sjamsul Kahar Berpulang, Dunia Pers Aceh Kehilangan Tokoh Penting

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

Gelar Townhall Meeting, PT CTP TOLLWAYS Perkuat Sinergi dan Strategi Pertumbuhan Perusahaan

Selasa, 22 September 2026 - 11:02 WIB

Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Resmikan KRI SRIWIJAYA-100, Perkuat Pertahanan Maritim

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:09 WIB