Dengan SK Kemenkumham, PWI Di Bawah Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Sah Buat Perjanjian Keperdataan

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, kembali menegaskan posisinya sebagai pemimpin sah PWI berdasarkan hukum dan organisasi. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08 Tahun 2024, yang menjadi dasar legalitas kepemimpinannya.

Dalam keterangannya, Hendry Ch Bangun juga mengingatkan berbagai pihak untuk mewaspadai upaya penyalahgunaan nama PWI, termasuk dalam bentuk proposal atau surat-surat palsu yang mengatasnamakan PWI. “Surat resmi dari PWI yang sah selalu dilengkapi barcode yang terhubung langsung ke Ditjen AHU Kemenkumham. Segala bentuk proposal tanpa identifikasi ini patut dicurigai,” tegas Hendry dalam keteranganya di Jakarta, senin, 18 November 2024.

Sebagai bagian dari komitmen PWI mendukung pembangunan nasional, Hendry Ch Bangun mengungkapkan rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tema besar yang diusung adalah “Ketahanan Pangan sebagai Pilar Kemandirian Bangsa”, sebagai bentuk dukungan insan pers terhadap program pemerintah dalam menciptakan sistem pangan berkelanjutan berbasis inovasi dan kearifan lokal.

“Kami percaya HPN 2025 akan menjadi momentum penting untuk menyatukan visi pemerintah dan masyarakat pers dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan. Presiden Prabowo Subianto juga telah kami undang untuk hadir dan memberikan pidato kunci dalam acara puncak pada 9 Februari 2025,” ujar Hendry.

Baca Juga:  Indra Ketua MSE : Nama H Zarkasyi, Masuk data KPU bahwa beliau Mantan Terpidana

Kuasa Hukum PWI Pusat sekaligus Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH), HMU Kurniadi, SH., MH., menjelaskan pentingnya status PWI sebagai perkumpulan berbadan hukum yang telah disahkan oleh negara.

“Sebagai perkumpulan berbadan hukum yang disahkan melalui SK Kemenkumham, PWI memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan hubungan keperdataan. Salah satu bentuk hubungan keperdataan ini adalah kemampuan PWI untuk membuat perjanjian dengan pihak lain secara sah. Ini membedakan PWI dengan organisasi lain yang tidak memiliki dasar hukum formal,” ungkap Kurniadi dalam kesempatan terpisah, Senin, 18 November 2024.

Selain itu, Kurniadi menegaskan bahwa pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diajukan oleh Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad adalah langkah penting untuk menjaga keamanan administrasi organisasi. “Pemblokiran AHU tidak berdampak pada keabsahan SK Kemenkumham. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kurniadi.

Baca Juga:  Truk Abaikan Jam Operasional di Jalan Sungai Tiram, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat permohonan pemblokiran ke Kemenkumham. “Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum,” tegas Kurniadi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun berkomitmen menjaga profesionalisme PWI sebagai organisasi profesi wartawan terpercaya. “PWI harus tetap menjadi wadah yang melindungi dan mendukung wartawan Indonesia. Dengan status badan hukum yang kuat, kami memastikan organisasi ini dapat menjalankan kewajiban hukumnya, termasuk dalam kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Hendry.

Keabsahan Hendry Ch Bangun yang didukung oleh jalur hukum yang sah dan komitmennya dalam menjaga organisasi, memastikan PWI tetap kokoh menghadapi berbagai tantangan. Gelaran HPN 2025 menjadi bukti nyata komitmen PWI dalam mendukung pembangunan nasional dan mempertegas peran pers dalam menjaga ketahanan pangan sebagai pilar utama kemandirian bangsa.

Berita Terkait

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Berita Terbaru